Selasa, 08 Mei 2007

Sepak Bola Indonesia
Tetap Menggunakan APBD atau Masuk Penjara?

Yulia sapthiani

Klub atau penjara?" Inilah dilema yang tengah dihadapi Wali Kota
Tangerang Wahidin Halim. Sebagai salah satu kepala daerah yang menjadi
ketua umum klub sepak bola, yaitu Persikota, Wahidin termasuk orang
yang bersikeras tak mau terjerumus kasus hukum karena menggunakan dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk membiayai klub.

Seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, klub sepak bola
tidak boleh menggunakan dana APBD lebih dari satu kali. Meski secara
eksplisit tidak terdapat kata "klub sepak bola", pelanggaran terjadi
karena dana berkali-kali diberikan.

Selain dialokasikan dalam mata anggaran yang tidak sesuai peruntukan,
seperti bantuan sosial, hibah, dan subsidi, klub juga tak pernah
memberi pertanggungjawaban penggunaan dana puluhan miliar tersebut.

Namun, kekhawatiran Wahidin dan sekitar 20 kepala daerah yang pernah
dikumpulkan Wahidin, Januari lalu di Tangerang, karena masalah ini
sepertinya tak dirasakan PSSI. Bukannya membantu klub mencari sumber
dana selain dari APBD, PSSI justru mencari jalan agar APBD bisa aman
digunakan untuk klub.

Ketua Umum PSSI Nurdin Halid sampai meminta bantuan Menteri Negara
Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault dan Menteri Dalam Negeri Moh
Ma'ruf. Padahal, "perjuangannya" itu justru bisa menjebloskan kepala
daerah pada jerat hukum, sebuah aib besar.

"Saya tidak mau bermasalah dengan hukum karena sepak bola. Kalau ini
dibiarkan, yang kena dampaknya saya, bukan PSSI," kata Wahidin.

Wahidin memang pantas cemas karena melalui surat 30 Januari 2007,
Mendagri telah mempertegas Permendagri No 13/2006. Salah satu isi
surat itu menegaskan, dana APBD tidak boleh lagi digunakan untuk klub
sepak bola pada tahun 2008.

Wahidin juga pantas geram karena hingga empat bulan setelah surat
tersebut tersebar, PSSI tak juga punya program pemecahan masalah klub
menghadapi kompetisi 2008. Hal yang sempat mengemuka dalam musyawarah
nasional di Makassar, April lalu, justru gagasan mengamandemen
peraturan!

Jadi, tak ada sedikit pun niat membuat klub dan kompetisi menjadi
profesional. Padahal, seperti disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla,
peraturan mengenai penggunaan APBD sudah jelas. Dengan peraturan
tersebut, Wapres mengatakan klub harus bisa mandiri.

Jika PSSI atau klub berpikir sulit mencari dana selain dari APBD,
nyatanya itu bukan hal yang tidak mungkin untuk dilakukan. Dalam
seminar sepak bola "Meletakkan Dasar-dasar Pembangunan dan
Profesionalisme Sepak Bola Indonesia", Sabtu (5/5) di Jakarta, pakar
marketing dan praktisi olahraga, yang justru bukan berasal dari
kalangan sepak bola mengemukakan, klub sepak bola di Indonesia
seharusnya bisa mandiri jika kompetisi berjalan benar.

Hasani Abdulgani dari Mahaka Sports bahkan secara detail menjelaskan
cara klub mendapat penghasilan hingga keuntungan, dengan syarat banyak
hal yang harus diperbaiki klub. Misalnya, harus bisa menghilangkan
masalah kebocoran tiket yang tak hanya melalui penonton yang tidak
membayar, tetapi juga dengan adanya subsidi ke kelompok-kelompok
suporter.

Jika bisa dilakukan, minimal 50 persen kebutuhan klub bisa ditutupi
dengan penjualan tiket. Namun, penonton juga harus siap membayar harga
tiket dengan harga yang lebih mahal. Dari perhitungan, tiket bisa
dijual Rp 11.000-Rp. 30.000, tergantung dari kapasitas stadion.

Selain tiket, pendapatan klub juga bisa diperoleh dari sponsor sebesar
20 persen, hak siar TV (15 persen), penjualan merchandise (7,5
persen), dan jual beli pemain (7,5 persen).

Klub juga bisa mendapat untung dengan mengatur pengeluaran, salah
satunya dengan menetapkan batas harga pemain. Dengan rata-rata biaya
yang dibutuhkan klub Rp 15,5 miliar per musim kompetisi, biaya belanja
pemain bisa dianggarkan 50 persen atau Rp 7,75 miliar.

Pemain termahal, misalnya, tiga orang, dihargai maksimal Rp 1,03
miliar/pemain. Pemain middle up (4 orang) Rp 475 juta per pemain,
pemain middle low (4) Rp 290 juta per pemain, dan sisanya berkisar
dari Rp 120 juta hingga Rp 175 juta per pemain.

Pengeluaran lain, seperti gaji manajemen, biaya transportasi,
akomodasi, dan sewa stadion sekitar 30 persen. Dengan pembatasan ini,
untuk setiap musimnya, klub bisa memperoleh keuntungan sekitar 20
persen.

Pemilik klub basket Satria Muda (SM) Erick Thohir memberi contoh riil
dari pengalamannya. Klub peserta Indonesian Basketball League (IBL)
mendapat dana yang sebagian besar dari sponsor. SM, misalnya, mendapat
dana sponsor 60-70 persen dari kebutuhan sekitar Rp 4 miliar. "Ada
juga yang sudah bisa 100 persen," kata Erick.

Sisanya, pemasukan dari penjualan tiket, merchandise, dan hak siar TV.
Sebagai cabang olahraga yang kalah populer dari sepak bola, persentase
pendapatan klub basket dari tiket dan hak siar TV jauh lebih kecil
dibandingkan dari sponsor.

Dengan nada gemas, saat presentasi Erick mengatakan, klub sepak bola
memiliki keuntungan dengan sistem pertandingan home and away dan hak
siar TV yang tak dimiliki basket.

Jika seluruh komponen sepak bola memiliki kehendak dan sikap untuk
menjadi profesional, teori detail dari Hasani dan contoh riil di
basket dari Erick seharusnya bisa ditiru. Tidak seperti yang saat ini
terjadi, daerah berlomba membuat dinas pemuda dan olahraga sampai
mengusulkan amandemen peraturan agar APBD aman.

Memanfaatkan waktu libur kompetisi saat ini, mengapa PSSI tidak
membuat program untuk membantu klub agar mandiri dan
menyosialisasikannya? Apalagi, waktu tujuh bulan menuju musim
kompetisi 2008 bukanlah waktu yang lama. Dengan demikian, para pemilik
klub yang juga kepala daerah tidak perlu lagi dihadapkan pada dilema,
klub sepak bola atau penjara?

sumber :kompas

Kirim email ke