Selasa, 08 Mei 2007 Sepak Bola Indonesia Tetap Menggunakan APBD atau Masuk Penjara?
Yulia sapthiani Klub atau penjara?" Inilah dilema yang tengah dihadapi Wali Kota Tangerang Wahidin Halim. Sebagai salah satu kepala daerah yang menjadi ketua umum klub sepak bola, yaitu Persikota, Wahidin termasuk orang yang bersikeras tak mau terjerumus kasus hukum karena menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk membiayai klub. Seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, klub sepak bola tidak boleh menggunakan dana APBD lebih dari satu kali. Meski secara eksplisit tidak terdapat kata "klub sepak bola", pelanggaran terjadi karena dana berkali-kali diberikan. Selain dialokasikan dalam mata anggaran yang tidak sesuai peruntukan, seperti bantuan sosial, hibah, dan subsidi, klub juga tak pernah memberi pertanggungjawaban penggunaan dana puluhan miliar tersebut. Namun, kekhawatiran Wahidin dan sekitar 20 kepala daerah yang pernah dikumpulkan Wahidin, Januari lalu di Tangerang, karena masalah ini sepertinya tak dirasakan PSSI. Bukannya membantu klub mencari sumber dana selain dari APBD, PSSI justru mencari jalan agar APBD bisa aman digunakan untuk klub. Ketua Umum PSSI Nurdin Halid sampai meminta bantuan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault dan Menteri Dalam Negeri Moh Ma'ruf. Padahal, "perjuangannya" itu justru bisa menjebloskan kepala daerah pada jerat hukum, sebuah aib besar. "Saya tidak mau bermasalah dengan hukum karena sepak bola. Kalau ini dibiarkan, yang kena dampaknya saya, bukan PSSI," kata Wahidin. Wahidin memang pantas cemas karena melalui surat 30 Januari 2007, Mendagri telah mempertegas Permendagri No 13/2006. Salah satu isi surat itu menegaskan, dana APBD tidak boleh lagi digunakan untuk klub sepak bola pada tahun 2008. Wahidin juga pantas geram karena hingga empat bulan setelah surat tersebut tersebar, PSSI tak juga punya program pemecahan masalah klub menghadapi kompetisi 2008. Hal yang sempat mengemuka dalam musyawarah nasional di Makassar, April lalu, justru gagasan mengamandemen peraturan! Jadi, tak ada sedikit pun niat membuat klub dan kompetisi menjadi profesional. Padahal, seperti disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, peraturan mengenai penggunaan APBD sudah jelas. Dengan peraturan tersebut, Wapres mengatakan klub harus bisa mandiri. Jika PSSI atau klub berpikir sulit mencari dana selain dari APBD, nyatanya itu bukan hal yang tidak mungkin untuk dilakukan. Dalam seminar sepak bola "Meletakkan Dasar-dasar Pembangunan dan Profesionalisme Sepak Bola Indonesia", Sabtu (5/5) di Jakarta, pakar marketing dan praktisi olahraga, yang justru bukan berasal dari kalangan sepak bola mengemukakan, klub sepak bola di Indonesia seharusnya bisa mandiri jika kompetisi berjalan benar. Hasani Abdulgani dari Mahaka Sports bahkan secara detail menjelaskan cara klub mendapat penghasilan hingga keuntungan, dengan syarat banyak hal yang harus diperbaiki klub. Misalnya, harus bisa menghilangkan masalah kebocoran tiket yang tak hanya melalui penonton yang tidak membayar, tetapi juga dengan adanya subsidi ke kelompok-kelompok suporter. Jika bisa dilakukan, minimal 50 persen kebutuhan klub bisa ditutupi dengan penjualan tiket. Namun, penonton juga harus siap membayar harga tiket dengan harga yang lebih mahal. Dari perhitungan, tiket bisa dijual Rp 11.000-Rp. 30.000, tergantung dari kapasitas stadion. Selain tiket, pendapatan klub juga bisa diperoleh dari sponsor sebesar 20 persen, hak siar TV (15 persen), penjualan merchandise (7,5 persen), dan jual beli pemain (7,5 persen). Klub juga bisa mendapat untung dengan mengatur pengeluaran, salah satunya dengan menetapkan batas harga pemain. Dengan rata-rata biaya yang dibutuhkan klub Rp 15,5 miliar per musim kompetisi, biaya belanja pemain bisa dianggarkan 50 persen atau Rp 7,75 miliar. Pemain termahal, misalnya, tiga orang, dihargai maksimal Rp 1,03 miliar/pemain. Pemain middle up (4 orang) Rp 475 juta per pemain, pemain middle low (4) Rp 290 juta per pemain, dan sisanya berkisar dari Rp 120 juta hingga Rp 175 juta per pemain. Pengeluaran lain, seperti gaji manajemen, biaya transportasi, akomodasi, dan sewa stadion sekitar 30 persen. Dengan pembatasan ini, untuk setiap musimnya, klub bisa memperoleh keuntungan sekitar 20 persen. Pemilik klub basket Satria Muda (SM) Erick Thohir memberi contoh riil dari pengalamannya. Klub peserta Indonesian Basketball League (IBL) mendapat dana yang sebagian besar dari sponsor. SM, misalnya, mendapat dana sponsor 60-70 persen dari kebutuhan sekitar Rp 4 miliar. "Ada juga yang sudah bisa 100 persen," kata Erick. Sisanya, pemasukan dari penjualan tiket, merchandise, dan hak siar TV. Sebagai cabang olahraga yang kalah populer dari sepak bola, persentase pendapatan klub basket dari tiket dan hak siar TV jauh lebih kecil dibandingkan dari sponsor. Dengan nada gemas, saat presentasi Erick mengatakan, klub sepak bola memiliki keuntungan dengan sistem pertandingan home and away dan hak siar TV yang tak dimiliki basket. Jika seluruh komponen sepak bola memiliki kehendak dan sikap untuk menjadi profesional, teori detail dari Hasani dan contoh riil di basket dari Erick seharusnya bisa ditiru. Tidak seperti yang saat ini terjadi, daerah berlomba membuat dinas pemuda dan olahraga sampai mengusulkan amandemen peraturan agar APBD aman. Memanfaatkan waktu libur kompetisi saat ini, mengapa PSSI tidak membuat program untuk membantu klub agar mandiri dan menyosialisasikannya? Apalagi, waktu tujuh bulan menuju musim kompetisi 2008 bukanlah waktu yang lama. Dengan demikian, para pemilik klub yang juga kepala daerah tidak perlu lagi dihadapkan pada dilema, klub sepak bola atau penjara? sumber :kompas
