Just forward from milis tetangga.. :) BIAR, KELUARGA BESAR BOLA ML TIDAK ADA
YANG TERJEBAK...

  _____  

From: Silalahi, Parlindungan [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, November 14, 2007 6:28 PM
To: Helda; Parlin Silalahi; [EMAIL PROTECTED]; Gunawan, Aris; Natavia,
Dewi; Sudirman, Utari; Anom, Timur ; Lumentut, Fransiscus 
Subject: FW: PEMALSUAN TANDA TANGAN OLEH MARKETING CELEBRITY FITNESS
EX-PLAZA INDONESIA]



 

 

Best regards,

Parlin Silalahi
HR Generalist | Human Resources
E:  <mailto:[EMAIL PROTECTED]> [EMAIL PROTECTED]
| DID: 62 21 44949055 | M: 62 81 188 3545 

 


Just forward from milis tetangga.. :)

 

PEMALSUAN TANDA TANGAN OLEH MARKETING CELEBRITY FITNESS EX-PLAZA INDONESIA

Dear all,

Gemes deh baca email nya alia.. :(

Kok bisa yah CF yang segitu besar dan bonafidnya ternyata SDM nya sangat
sangat tidak terkualifikasi.

Memang sih walaupun sudah ada bukti kuat tentang pemalsuan TTD tersebut
kalau kita proses secara hukum akan banyak membuang energi kita dan belum
tentu hasilnya memuaskan. belum lagi uang yang mesti keluar.

 

CF bukan hanya menjual tempat untuk fitness saja tetapi juga image akan
tempatnya.. jadi nama baik tentu sangat penting bagi mereka. Yuk kita
forward email alia ke milis2 lain biar tidak terulang lagi hal-hal
menyebalkan seperti yang di alami alia.

 

Salam,

 

Vibri

 

----- Original Message ----- 

From: Linda <mailto:[EMAIL PROTECTED]>  

To: cosmopolitan- indonesia@ yahoogroups. com
<mailto:[EMAIL PROTECTED]>  

Sent: Tuesday, November 06, 2007 10:24 PM

Subject: Re: [cosmo] (COSMO) PEMALSUAN TANDA TANGAN OLEH MARKETING CELEBRITY
FITNESS EX-PLAZA INDONESIA

 


Dear Alia,   

Sebaiknya memang ditempuh jalur hukum menyangkut pemalsuan tanda tangan
tersebut.

Kalau tidak pasti pihak Celebrity Fitness akan terus semena mena tentang
pendebitan kartu kredit para membernya.

Memang sudah banyak sekali kejadian yang tidak mengenakan tentang pendebitan
dari Celebrity Fitness ini. Dan saya termasuk salah satu korban juga.

Saya belum mau mempublikasikan tentang masalah saya, karena sedang dalam
penyelidikan dari pihak bank.

  Linda 

 

 

-------Original Message----- --

 

From: [EMAIL PROTECTED]  <mailto:[EMAIL PROTECTED]> net.id

Date: 06-Nov-07 20:23:38

To: cosmopolitan- indonesia@ yahoogroups.
<mailto:[EMAIL PROTECTED]> com

Subject: [cosmo] (COSMO) PEMALSUAN TANDA TANGAN OLEH MARKETING CELEBRITY
FITNESS EX-PLAZA INDONESIA

 

Dear All,

Sekedar sharing aja pengalaman saya yang tidak menyenangkan (kalau gak bisa
di bilang buruk) dengan Celebrity Fitness. Sorry kalau ceritanya terlalu
panjang.

 

Saya member di Celebrity Fitness EX-Plaza Indonesia sejak April 2006 dengan
No Anggota 100029112. Selama ini sih tidak pernah ada masalah tapi kemudian
muncul masalah yang bener2 tidak bisa saya terima. 


Sekitar bulan February 2007, saya di berikan voucher oleh CF yang 

berisi bonus 1 bulan free trial untuk teman/keluarga yang berusia di atas 30
tahun. Voucher itu kemudian saya berikan kepada salah satu teman baik saya,
yang karena kesibukannya baru bisa mengaktifkan voucher tsb di akhir
February dimana masa berlaku voucher tsb sudah hampir berakhir. Setelah
bertemu dengan Marketing CF, yang bernama Muhammad Nur (Mumu) diinformasikan
voucher tsb bisa di pergunakan kalau teman saya itu join sebagai member CF.
Karena memang dari awalnya teman saya beniat join maka akhirnya teman saya
mengisi form aplikasi keanggotaan dengan No EX074070. Ternyata teman saya
tidak membawa kartu kreditnya danbersedia kembali lagi keesokan harinya.
Marketing CF (Mumu) insist bahwa semua proses harus di lengkapi saat itu
juga, akhirnya saya bersedia meminjamkan kartu kredit saya dengan catatan
bahwa pendebetan hanya untuk dilakukan 1x itu saja, hanya untuk biaya
administrasi & biaya keanggotaan 2 bulan dimuka senilai IDR 1.089.000. Saya
berkali-kali memastikan itu sebelum saya memberikan kartu kredit saya,
karena saya tahu betul bahwa CF melakukan pendebetan otomatis setiap
bulannya untuk pembayaran keanggotaan. Dan saya tidak mau ke depannya
pendebetan untuk biaya keanggotaan teman saya itu dilakukan melalui kartu
kredit saya. Setelah Mumu memastikan bahwa hal itu tidak akan terjadi, dan
saya juga melihat bahwa form yang akan saya tanda tangani tidak mencantumkan
pendebetan tiap bulan melalui kartu kredit saya akhirnya saya menanda
tangani form tersebut. Proses selesai dan keesokan harinya teman saya
langsung mentransfer balik uang senilai IDR 1.089.000 ke rekening saya.
Masalah selesai (untuk saat itu) :-)

 

The real problem comes in August 2007. Mungkin memang kesalahan saya disini
adalah ketidak telitian saya dalam mengecheck billing statement kartu kredit
saya sehingga masalah baru saya sadari di bulan Agustus. 

Ternyata dari bulan Maret 2007 s/d July 2007 dilakukan pendebetan terhadap
kartu kredit saya atas biaya membership bulanan teman saya sebesar IDR
429.000 /bulan, sehingga untuk 5 bulan itu saya telah di debit 5 x IDR
429.000 = IDR 2.145.000. 

 

Saya langsung complain ke Customer Service CF dan pada saat itu 
ditangani oleh Sdr. Eben dan Robert. Saya bersikeras kalau pada waktu itu
saya hanya di debit untuk 1x saja, dan sebelum saya berikan kartu kredit
saya, Mumu telah memastikan bahwa memang hanya 1x saja. Mumu juga hadir pada
saat itu dan dia bilang bahwa ingatan dia sangat lemah sehingga tidak bisa
mengingat kejadian di bulan February itu. Berkali2 saya mengingatkan bahwa
saat itu dipastikan tidak akan di debit setiap bulan tapi dia tidak merasa
ada yang salah. Mumu malah balik bertanya kenapa baru setelah 5 bulan saya
protes, kenapa tidak dari awal? 

 

Akhirnya saya minta file dokumen aplikasi teman saya itu dan diberikan
copy-annya dengan alasan originalnya ada di kantor pusat CF. Saat saya check
dokumen2 tsb, ternyata pada form aplikasi tsb, di kolom pembayaran tercantum
data2 kartu kredit saya, sehingga terkesan saya menyetujui pendebetan
otomatis setiap bulannya untuk membership teman saya. Saya sudah merasa aneh
karena saya ingat betul pada saat transaksi itu kolom tersebut dibiarkan
kosong. Tapi ternyata tidak cukup sampai disitu saja, there is another
document that really shocked me. Ada 1 surat pernyataan diatas materai yang
menyatakan bahwa saya bersedia di debit setiap bulannya atas pembayaran
membership teman saya. Yang mengejutkan saya, selain bahwa saya merasa tidak
pernah menandatangani surat pernyataan tsb, adalah tanda tangan yang ada di
surat pernyataan tsb betul2 berbeda dengan tanda tangan saya yang
sebenarnya. 

 

Saat saya informasikan perbedaan tersebut, mereka merasa tidak ada yang
salah, mereka bilang mungkin pada saat itu saya terburu2 sehingga tanda
tangannya terlihat berbeda. I don't think I was stupid enough to sign any
paper especially one with stamp in a hurry and not remember about it
afterward!! Saya menuduh ada pemalsuan tanda tangan pada surat pernyataan
bermaterai oleh Mumu.

 

Memang saya tidak punya bukti untuk mendukung kata2 saya pada saat itu,
sehingga mereka dengan mudahnya bilang kalau saya punya bukti baru saya bisa
complain tentang masalah ini. CS Eben bilang lebih baik cari bukti dulu
daripada terus berargumentasi dengan a,i,u,e,o (his exact words) yang tidak
akan selesai2 karena data yang ada di CF sudah pasti benar. 

 

Saya lihat tanggal di surat pernyataan bermeterai tsb berbeda dengan tanggal
pada saat transaksi pendebetan dilakukan. Ditanya mengenai beda tanggal itu
Mumu hanya bilang, ingatan dia sangat lemah jadi dia tidak begitu yakin tapi
sepertinya dia merasa menemui saya keesokan harinya. 

Dia malah mengindikasikan bahwa mungkin teman saya yang membuat surat
pernyataan itu...aneh kan?? I was very very upset with them, bukannya mau
menyelesaikan masalah atau memberikan solusi tapi malah melemparkan
kesalahan ke orang lain. Akhirnya untuk memastikan tuduhan saya benar atau
tidak, diputuskan saya harus mendapatkan dokumen yang ada di teman 
saya (hard copy original tp yg carbonized) terlebih dulu. Kalau memang
dokumen yang ada di teman saya berbeda dengan yang ada di CF maka baru
complain saya akan diproses. 

 

Saya harus menunggu 1 minggu untuk bertemu teman saya itu karena dia sedang
dinas luar kota. Akhirnya kami bertemu tanggal 25 Agustus 2007 dan saat saya
check ternyata hard copy original tsb benar2 berbeda dengan hard copy yang
saya dapatkan dari CF. Dimana pada document original untuk kolom pembayaran
dibiarkan kosong (as I was assumed earlier) dan tidak ada copy dari Surat
Pernyataan yang bermaterai itu. 

Saya yakin bahwa sebenarnya pemalsuan ini benar2 terjadi. Saya langsung
menuju EX untuk menunjukkan bukti2 itu. 

 

Kembali saya berhadapan dengan CS Eben dan Mumu dan pada saat saya tunjukkan
bukti2 itu gantian mereka yang speechless. Saya push Mumu untuk menjawab
pertanyaan kenapa bisa form aplikasi antara yang original dengan yang copy
berbeda. Saat itu dia tidak bisa menjawab pertanyaan saya, hanya berusaha
mengalihkan jawaban dengan bilang hal2 yang tidak jelas. Saya langsung tanya
apakah tanda tangan saya dipalsukan pada surat tsb? Setelah sempat berkali2
berkelit akhirnya dia pun mengakui di depan Customer Service yg lain bahwa
tanda tangan saya memang dipalsukan, bahwa surat pernyataan tsb hanya buatan
dia!!!


OMG!!! I just can't believe it!!!

Alasan dia adalah karena surat pernyataan itu belum ada sementara dia harus
buru2 memasukkan form aplikasi itu karena kalau telat dia tidak akan
mendapatkan poin senilai IDR 50.000. Masuk akal gak sih alasan seperti itu??
Apa karena demi 50rb dia berhak melakukan perbuatan criminal yg merugikan
orang lain, yg juga seorang customer CF yang harusnya dia treat well.

 

Terus terang saya jadi emosi dan tidak peduli apakah ada orang lain yang
mendengarnya. Yang penting saya bisa mengeluarkan unek2 saya. But as I was
predicted, tidak ada satu orang pun yang bisa memberikan solusi. CSnya
bilang mereka tidak bisa berbuat apa2, harus tunggu keputusan management.
Sementara Mumu hanya bilang mungkin dia akan berusaha mengganti uang saya
senilai 1 jt. UNBELIEVABLE !!! 

 

Pada saat itu ada juga atasan Mumu yang bernama Widodo, yang sama sekali
tidak bersikap seperti atasan. Dia hanya lihat kanan kiri. Saya tanya apa
tindakan dia selaku atasan setelah tahu bawahannya melakukan tindakan
criminal, sambil tertawa2 gak jelas dia bilang, "terus terang dia gak bisa
jawab, itu bukan wewenang dia dan dia gak tahu apa2.... I mean, come on!!!
It was happened right under his nose but he prefer to be silent. Atau
mungkin hal seperti ini sudah biasa terjadi di Celebrity Fitness ? Who
knows...

 

Sebenarnya saya lebih puas kalau melihat Mumu masuk penjara atas
perbuatannya walaupun uang saya tidak kembali. Tapi setelah discuss dengan
beberapa teman saya yang mengerti masalah hukum, saya putuskan saya hanya
meminta ganti rugi atas pendebetan otomatis yang dilakukan CF dan saya minta
kembali sisa Personal Trainer session saya yang masih tersisa 19x session. 

Rasanya masuk akal kan kalo saya memutuskan tidak akan melanjutkan fitness
saya di tempat itu gara2 masalah ini. Saya berbicara langsung dengan country
manager CF yang bernama Arnold, yang memastikan bahwa uang saya akan kembali
paling telat 2 minggu setelah pertemuan itu. Saya sempat bertanya pada
Arnold, what would you do if you were on my position? Guess what he said, he
said for sure he would check his credit card statement carefully so it won't
take 5 months to know about this case. Saya sudah benar2 speechless
menghadapi mereka...Kalau memang masalah salah pendebetan mungkin memang
saya yang salah karena telah lewat 5 bulan baru complain, tapi ini kan
criminal karena marketingnya CF memalsukan tandatangan saya. Dan Celebrity
Fitness merasa mereka tidak ada hubungannya dengan masalah ini karena si
marketing melakukan perbuatan itu tidak sesuai dengan kebijakan CF.

 

Yang lebih parah adalah, marketing CF yang bernama Muhammad Nur (Mumu)
sampai saat ini masih bekerja di CF - EX Plaza Indonesia. Kalau bukan
melindungi criminal, entah apa namanya...

 

Sekarang memang uang saya yang terdebet dari kartu kredit senilai Rp
2.145.000 + sisa 19x session Personal Training telah saya terima. 
Urusan saya anggap selesai. Cuma mungkin hanya mau mengingatkan para
cosmoners yang lain supaya tidak terkena masalah yang sama seperti saya.

 

Sekian cerita saya, sorry agak panjang tapi supaya details permasalahannya
jelas gpp kali ya? Saya lampirkan juga surat pernyataan yang dipalsukan
(sorry, data pribadi saya tutupi) dan surat pengakuan kalau memang tanda
tangan saya dipalsukan. 

 

Sekali lagi, saya tidak bermaksud memperpanjang masalah dengan
mempublikasikan masalah ini, cuma sekedar share aja biar gak ada korban
seperti saya lagi..


Buat moderator, thanks for releasing my story.

Regards,
Alia

 



 

 



 


 

IMPORTANT NOTICE: 
The information in this email (and any attachments) is confidential. If you are 
not the intended recipient, you must not use or disseminate the information. If 
you have received this email in error, please immediately notify me by "Reply" 
command and permanently delete the original and any copies or printouts 
thereof.  Although this email and any attachments are believed to be free of 
any virus or other defect that might affect any computer system into which it 
is received and opened, it is the responsibility of the recipient to ensure 
that it is virus free and no responsibility is accepted by American 
International Group, Inc. or its subsidiaries or affiliates either jointly or 
severally, for any loss or damage arising in any way from its use.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke