Senin, 14/04/2008 14:01 WIB

Inilah Kewajiban yang Belum Dipenuhi Astro
Dewi Widya Ningrum - detikinet


Siaran Astro dihentikan (ash/inet)


Jakarta - Pemerintah tengah menginvestigasi PT Direct Vision, selalu
operator Astro, perihal beberapa kewajiban yang belum dipenuhi. Walhasil,
Astro pun tak diperbolehkan menyelenggarakan layanannya untuk sementara
waktu.

Investigasi ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan pemerintah
melalui surat Menteri Kominfo kepada Direktur Utama PT Direct Vision No.
86/M.KOMINFO/4/2008, perihal status kepemilikan beberapa izin yang sudah
dimiliki Astro serta berbagai kewajiban dan persyaratan lain yang harus
dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Terkait hal itu, Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa
Broto, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip detikINET, Senin
(14/4/2008), mengatakan bahwa beberapa izin sudah dimiliki oleh PT Direct
Vision. Namun, ada empat (4) kewajiban lain yang belum dipenuhi Astro.

Keempat kewajiban yang belum dipenuhi tersebut adalah:
1. Membayar tunggakan BHP (Biaya Hak Penggunaan) frekuensi radio.
2. Mendapatkan sertifikat ULO terhadap relokasi serta penambahan kapasitas
dan perangkat. Berdasarkan izin penyelenggaraan televisi berbayar, PT Direct
Vision tetap wajib memiliki sertifikat ULO atas setiap penambahan baru
sarana pendukung yang dibangun atau relokasi.
3. Melaporkan perubahan lokasi.
4. Membuat kontrak kerjasama hukum secara mengikat antara PT Direct Vision
dengan PT Broadband Multimedia dalam hal penggunaan satelit Measat untuk
penyelenggaraan jasa televisi berlangganan.

Dari keempat kewajiban tersebut, tiga diantaranya sudah dipenuhi oleh Astro
yakni poin 1, 3 dan 4. Lebih lanjut Gatot mengatakan, jika seluruh kewajiban
terpenuhi, PT Direct Vision dengan layanan Astro-nya akan diperbolehkan lagi
siaran. Hanya saja, belum bisa ditentukan kapan waktunya.



Kirim email ke