Dagelan terbaru dari PSSI

===========================================================
Bayar Hotel dengan Cek Kosong, PSSI Dipolisikan
Andi Saputra - detikcom

Jakarta, PSSI membayar Hotel Kaisar yang terletak di Jalan PLN, 
Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) dengan cek kosong. Atas 
tindakan ini, PSSI dilaporkan pihak hotel ke Polres Jaksel dengan 
tuduhan tindak pidana penipuan.

Peristiwa tersebut bermula ketika PSSI menyewa Hotel Kaisar untuk 
menginap dari tanggal 2 Juli 2008 hingga 21 Juli 2008 sebanyak 75 
kamar dengan total biaya Rp 685.783.260. Sesuai perjanjian 
sebelumnya, pihak PSSI akan membayarkan 50 persen biaya pada 5 Juli 
2008 sebesar 30 persen dan 20 persen pada 18 Juli.

"Acara tersebut untuk tempat akomodasi delegasi AFF (Asean Football 
Federation) dan match official pada kejuaraan AFF U-16 Youth 
Championship yang diikuti oleh 5 negara Asean, Australia dan 
Bahrain," ujar kuasa hukum Hotel Kaisar, Deolipa Yumara, di Polres 
Jaksel, Jl Wijaya II, Jaksel, Jumat (12/9/2008) usai melaporkan 
kasus ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan, usai menginap pihak PSSI tidak kunjung 
membayar. Setelah ditagih, PSSI mengeluarkan cek Bank Mega dengan 
nomor MF 925154 dengan nilai Rp 200 juta yang ternyata setelah 
dicairkan cek tersebut ditolak oleh Bank Mega karena kosong.

Pihak hotel menagih lagi setiap hari dan meminta kasus ini 
diselesaikan secara kekeluargaan. Kemudian PSSI mengeluarkan bilyet 
giro pada 21 dan 26 Agustus senilai masing-masing Rp 250 juta. Semua 
cek tersebut dikeluarkan oleh Bank Century yang setelah dicairkan 
ternyata juga kosong.

"Kemudian pihak manajemen PSSI mengeluarkan guarantee letter 
tertanggal 7 Juli 2008 yang ditandatangani Sekjen PSSI Nugroho 
Besoes yang berisi tentang penunjukan Hotel Caesar tentang 
pembayaran."

"Dalam garansi tersebut Sekjen akan membayar akomodasi pada 9 Juli 
2008 sebesar Rp 150 juta dan sisanya tanggal 20 JUli 2008," beber 
Deolipa.

Karena ditunggu satu bulan lebih tetapi PSSI tetap tidak membayar, 
maka pihak hotel mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan 
tersebut sebagai tindak penipuan dengan nomor laporan 
1450/K/IX/2008/RES/Jaksel.

Selain mengambil langkah pidana, pihak hotel juga berencana akan 
mengambil langkah perdata.


Kirim email ke