Memang mudah untuk memberikan penafsiran masing2 terhadap setiap dalil hukum, 
tiap pihak bisa mengeluarkan segala macam teori sendiri2...

Gw sich gak mau terlalu mempermasalahkan mengenai dalil dalil hukum dan 
penafsirannya,
Tapi gw setuju kalo yg ribut di lapangan ditangkap polisi, dengan begitu, 
harusnya ada efek jera yang lebih kuat,
Karena, kalo cuma ngarepin hukuman dari komdis, halah, basi, paling jg di 
override ama komding, hasil nego2...

dikirim dari telegraph sayah...

-----Original Message-----
From: "Yonas Taswiyanto" <[email protected]>

Date: Fri, 27 Feb 2009 07:39:01 
To: <[email protected]>
Subject: [BolaML] Polisi Masuk Lapangan, Berkah atau Musibah?


Apa opini temen2 ttg. ditangkapnya Nova Zaenal dan Bernard Mamadou
oleh polisi saat bertnding ?

Klo gw pribadi, tidak setuju dgn tindakan polisi.

Klo dlm pertandingan, polisi berhak main tangkap pemain, ... APA KATA
DUNIA ?

Aneh. 



OLAHRAGA

Suara Merdeka, 27 Februari 2009
Polisi Masuk Lapangan, Berkah atau Musibah?
Beda Persepsi tentang Bola Mati

Polemik menyangkut penegakan hukum di lapangan sepak bola tak juga
berjumpa titik temu. Pihak yang berbeda pendapat itu --polisi dan
PSSI-- sama-sama mempertahankan keyakinannya akan dalil-dalil hukum
yang mereka punyai.

Bak gajah bertarung, klub-klub kini yang cemas menelan dampaknya.
Focus Group Discussion Suara Merdeka di ruang sidang redaksi Jl
Kaligawe Km 5, Rabu (25/2) lalu, mencoba menggali lebih dalam tentang
kasus tersebut. Wartawan Suara Merdeka, Gunarso, Abduh Imanulhaq, Budi
Winarto, Dian Chandra, dan Setyo Wiyono, menuliskan rangkumannya
berikut ini. 

"KALAU nanti sore Pak Kapolda membuat imbauan lagi di lapangan, lalu
PSSI menyatakan bahwa imbauan Kapolda itu sebagai bentuk intervensi
sehingga pertandingan harus diulang, wah, kami jelas yang akan kepayahan.

Kita mungkin bisa membuat usulan ke Museum Rekor Indonesia agar rekor
pertandingan ulang terbanyak di Jawa Tengah ini dicatat di sana...."
Kalimat itu terdengar amat sederhana. Namun sungguh, itulah bentuk
kerisauan yang paling mendalam dari klub-klub sepak bola di Jawa Tengah.

Dokter Nurkukuh, salah satu ofisial Persijap Jepara, melontarkan
kekhawatirannya di hadapan Kapolda Jateng Irjen Alex Bambang Riatmodjo
yang menjadi narasumber utama dalam diskusi, "Polisi Masuk Lapangan,
Berkah atau Musibah?" yang diselenggarakan Suara Merdeka, Rabu (25/2).

Selain Kapolda, dalam diskusi yang dimoderatori oleh Wakil Pemimpin
Redaksi Suara Merdeka Amir Machmud NS itu dihadiri juga oleh pakar
hukum asal Unissula, Rachmat Bowo Suharto SH MH, pengamat hukum Unika
Soegijapranata Donny Danardono SH MHum, serta ahli hukum Undip Prof Dr
Nyoman Sarikat Putra Jaya.

Sayang memang, Ketua Komisi Disiplin PSSI Hinca Panjaitan SH yang
semula dijadwalkan hadir, ternyata "menarik diri" pada detik-detik
terakhir.

Dalam diskusi itu, Kapolda memang menegaskan kembali minatnya untuk
terus memberikan imbauan kepada para penonton, pemain, juga wasit dan
ofisial, agar selalu bersikap tertib selama pertandingan berlangsung.
Alex Bambang mengulang imbauannya dalam pertandingan Copa Indonesia
antara Persijap Jepara kontra Persikabo Bogor, Rabu (25/2) sore.

Padahal, tiga hari sebelumnya, Komisi Disiplin PSSI sudah menurunkan
vonis agar pertandingan PSIS vs Persijap diulang dengan alasan ada
intervensi dari Kapolda Jateng, yakni memberikan imbauan sebelum
pertandingan.

Sanksi pertandingan ulang untuk PSIS dan Persijap dari Komdis itu
langsung direspons Kapolda dengan pernyataan melarang pertandingan
ulang dimainkan di Jawa Tengah.

Nah, akibatnya jelas, PSIS dan Persijap yang "mati di tengah
pertarungan gajah" itu karena harus merogoh kocek lebih dalam untuk
bertanding ulang di tempat yang nun jauh entah di mana dan kapan!
Polemik penegakan hukum di lapangan sepak bola bermula dari langkah
polisi menangkap Nova Zaenal dan Bernard Mamadou di lapangan. Keduanya
terlibat baku pukul, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan sempat
ditahan. Nova dan Mamadou dianggap memicu perkelahian saat Persis Solo
menjamu Gresik United (GU) di Stadion Sriwedari, Kamis 12 Februari lalu.

Sangkaan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 1 jo 352 KUHP, diterapkan
polisi. Ancaman hukuman bagi keduanya, maksimal dua tahun delapan
bulan. Kapolda menyatakan proses pidana bakal terus dilanjutkan.
"Saat bola mati, jika terjadi kekerasan, maka itu berarti telah
terjadi tindak pidana," tandas Alex.

Di sinilah masalahnya. Pemahaman terhadap "bola mati" itu masih amat
sumir, simpang siur. Polisi berbeda pendapat dengan Komisi Disiplin
(Komdis) PSSI. Apakah bola mati --seperti terjadi pelanggaran,
handsball, atau bola keluar-- bisa dikategorikan bola mati sehingga
"pihak luar" bisa melakukan intervensi dalam pertandingan?

Ataukah "bola mati" itu setelah wasit meniup peluit panjang sebagai
tanda berakhirnya 2x45 menit pertandingan?
Komdis bersikukuh bahwa selama pertandingan belum 2x45 menit, maka
semua hukum yang berlaku di dalam lapangan adalah hukum sepak bola dan
wasitlah yang menjadi penguasa tunggal.

Antisipasi Kerusuhan

Tapi polisi berkeyakinan bahwa apabila terjadi perbuatan pidana
--termasuk perkelahian atau penganiayaan-- dalam pertandingan, maka
itu masuk ranah pidana.

Kapolda memandang jeda tersebut sebagai salah satu ruang untuk
menegakkan hukum pidana. Jika terjadi adu fisik dan saling tendang
saat bola mati itu, polisi berhak masuk untuk menggunakan piranti
hukumnya.
Tapi, bukan semata-mata untuk menegakkan aturan itu saja yang dipegang
polisi. Terselip alasan lain yang lebih mendasar, yakni sedini mungkin
menekan peluang terjadinya keributan.

Dalam kasus Nova-Mamadou itu, potensi kerusuhan memang mencuat.
Penonton di tribune sudah terlihat "panas" melihat para pemain di
lapangan berkelahi. Bisa jadi, jika polisi tak mengambil tindakan
tegas dengan mengamankan keduanya, penonton marah lalu pecahlah kerusuhan.
Nah, jika konflik ini dibiarkan, situasi panas dapat berbuntut pada
tindakan anarki yang bukan tak mungkin akan meluas hingga keluar stadion.
Kasus ini memang rumit, karena ada "dua hukum" yang bisa berlaku.
Hukum pidana di tengah pemberlakuan Kode Disiplin PSSI.

Praktisi bola menyebut bahwa bola dikategorikan "hidup" dalam tempo
2x45 menit. Sejak kick-off hingga peluit panjang, penegakan hukum yang
diterapkan harusnya peraturan pertandingan sepak bola. Wasit lah yang
berwenang.

"Perebutan" penerapan hukum saat bola mati juga disorot Donny
Danardono SH MHum. Dosen filsafat hukum Unika Soegijapranata itu
menyebut, hukum pidana atau hukum negara memang mengatur ketertiban
publik.
"Namun dalam sebuah pertandingan olahraga, peraturan permainan menunda
penerapan hukum pidana," ujarnya.

"Penting untuk memahami definisi bola mati. Karena dimulai dari
sinilah masalah itu muncul. Jika kita bisa sepakat tentang bola mati
itu, kita akan tahu kapan seharusnya hukum positif bisa masuk ke sepak
bola," katanya. (*-40)




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke