> Kompas, Senin 12 Mei 2003
>  
>  Benarkah Poligami Sunah?
>  
>  Faqihuddin Abdul Kodir
>  
>  UNGKAPAN "poligami itu sunah" sering digunakan
> sebagai pembenaran
>  poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu,
> sebenarnya bentuk lain
>  dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk
> berlaku adil karena
>  pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran,
> berlaku adil sangat
>  sulit dilakukan (An-Nisa: 129).
>  
>  DALIL "poligami adalah sunah" biasanya diajukan
> karena sandaran kepada
>  teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah
> dipatahkan. Satu-
>  satunya ayat yang berbicara tentang poligami
> sebenarnya tidak
>  mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi,
> apalagi mengapresiasi
>  poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks
> perlindungan terhadap
>  yatim piatu dan janda korban perang.
>  
>  Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer,
> seperti Syekh Muhammad
>  Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad
> al-Madan-ketiganya ulama
>  terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat.
>  
>  Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah
> penyimpangan dari relasi
>  perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara
> syar'i dalam keadaan
>  darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak
> menimbulkan kerusakan
>  dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).
>  
>  Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang
> propoligami dipelintir
>  menjadi "hak penuh" laki-laki untuk berpoligami.
> Dalih mereka, perbuatan
>  itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW.
> Menjadi menggelikan ketika
>  praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur
> keislaman seseorang:
>  semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik
> poisisi keagamaannya.
>  Atau, semakin bersabar seorang istri menerima
> permaduan, semakin baik
>  kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering
> dimunculkan
>  misalnya, "poligami membawa berkah", atau "poligami
> itu indah", dan yang
>  lebih populer adalah "poligami itu sunah".
>  
>  Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang
> baik untuk dilakukan.
>  Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan
> poligami, yang
>  dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat
> distorsif. Alasannya, jika
>  memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak
> melakukannya sejak pertama kali
>  berumah tangga?
>  
>  Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama
> bermonogami daripada
>  berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di
> tengah masyarakat yang
>  menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga
> Nabi SAW bersama istri
>  tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung
> selama 28 tahun. Baru
>  kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi
> berpoligami. Itu pun
>  dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa
> hidup beliau. Dari
>  kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan
> pernyataan "poligami itu sunah".
>  
>  Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i (w.
> 204 H), adalah
>  penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan.
> Pada kasus poligami
>  Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3
> mengenai perlindungan
>  terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan
> menelusuri kitab Jami' al-
>  Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama)
> karya Imam Ibn al-Atsir
>  (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa
> poligami Nabi adalah media
>  untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu,
> ketika lembaga sosial yang
>  ada belum cukup kukuh untuk solusi.
>  
>  Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian
> problem sosial bisa dilihat
>  pada teks-teks hadis yang membicarakan
> perkawinan-perkawin an Nabi.
>  Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali
> Aisyah binti Abu Bakr RA.
>  
>  Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi
> Islam,
>  ungkapan "poligami itu sunah" juga merupakan
> reduksi yang sangat besar.
>  Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai
> predikat hukum, tergantung
>  kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi
> masyarakatnya. Nikah bisa
>  wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar
> diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi
>  dalam tafsirnya, Rûh al-Ma'âni, menyatakan, nikah
> bisa diharamkan ketika
>  calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi
> hak-hak istri, apalagi
>  sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian
> halnya dengan poligami.
>  Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi
> Mesir saat itu, lebih
>  memilih mengharamkan poligami.
>  
>  Nabi dan larangan poligami
>  
>  Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan
> Nabi adalah upaya
>  transformasi sosial (lihat pada Jâmi' al-Ushûl, juz
> XII, 108-179).
>  Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan
> strategi untuk
>  meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi
> feodal Arab pada abad ke-7
>  Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan
> dan janda sedemikian
>  rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri
> sebanyak mereka suka.
>  
>  Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi
> praktik poligami,
>  mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan
> keharusan berlaku adil
>  dalam berpoligami.
>  
>  Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah
> mengawini delapan sampai
>  sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan
> menyisakan hanya empat.
>  Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin
> Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb
>  al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah
> pernyataan eksplisit dalam
>  pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya
> tanpa batas sama sekali.
>  
>  Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak
> menekankan prinsip
>  keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan
> dinyatakan: "Barang siapa yang
>  mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa
> berbuat adil kepada
>  keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya
> akan lepas dan
>  terputus" (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 168, nomor
> hadis: 9049). Bahkan, dalam
>  berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya
> bersikap sabar dan
>  menjaga perasaan istri.
>  
>  Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada
> kritik, pelurusan, dan
>  pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini,
> pernyataan "poligami
>  itu sunah" sangat bertentangan dengan apa yang
> disampaikan Nabi. Apalagi
>  dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang
> sangat tegas menolak
>  poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis
> ini jarang dimunculkan
>  kalangan propoligami. Padahal, teks ini
> diriwayatkan para ulama hadis
>  terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn
> Majah.
>  
>  Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau,
> Fathimah binti
>  Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib
> RA. Ketika mendengar
>  rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan
> naik mimbar, lalu
>  berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin
> al-Mughirah meminta izin
>  kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali
> bin Abi Thalib.
>  Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi
> tidak akan
>  mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali
> bin Abi Thalib
>  menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri
> mereka. Ketahuilah,
>  putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu
> perasaannya adalah
>  menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya
> adalah menyakiti hatiku
>  juga." (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis:
> 9026).
>  
>  Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah,
> hampir setiap orangtua
>  tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti
> dikatakan Nabi, poligami
>  akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti
> hati orangtuanya.
>  
>  Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa
> dipastikan yang sunah
>  justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena
> itu yang tidak
>  dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA
> sendiri tetap bermonogami
>  sampai Fathimah RA wafat.
>  
>  Poligami tak butuh dukungan teks
>  
>  Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan
> teks, berkah, apalagi
>  sunah, melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman
> budaya, praktik
>  poligami dapat dilihat dari tingkatan sosial yang
> berbeda.
>  
>  Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi
> agraris, poligami dianggap
>  sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan
> pengelolaan sumber
>  daya. Tanpa susah payah, lewat poligami akan
> diperoleh tenaga kerja ganda
>  tanpa upah. Kultur ini dibawa migrasi ke kota
> meskipun stuktur masyarakat
>  telah berubah. Sementara untuk kalangan priayi,
> poligami tak lain dari
>  bentuk pembendamatian perempuan. Ia disepadankan
> dengan harta dan takhta
>  yang berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat
> sosial lelaki.
>  
>  Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa
> poligami merupakan
>  proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan
> ahli pendidikan Freire,
>  dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana
> kala perempuan yang
>  dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka
> membenarkan, bahkan
>  bersetuju dengan tindakan poligami meskipun
> mengalami penderitaan lahir
>  batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang
> menganggap penderitaan
>  itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya
> dijalani, atau poligami itu
>  terjadi karena kesalahannya sendiri.
>  
>  Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami
> kerap mengemukakan argumen
>  statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah
> kerja bakti untuk
>  menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak
> seimbang antara lelaki dan
>  perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi
> bahan tertawaan. Sebab,
>  secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit
> lebih tinggi, namun
>  itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau
> di bawah 20 tahun.
>  Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34
> tahun, dan 45-49 tahun
>  jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan
> Nasional tahun 2000; terima
>  kasih kepada lembaga penelitian IHS yang telah
> memasok data ini).
>  
>  Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka
> sebagaimana prinsip yang
>  dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar
> poligami seharusnya dilihat
>  sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih,
> kedaruratan memang
>  diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan
> bangkai; suatu tindakan yang
>  dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa
> dimakan kecuali bangkai.
>  
>  Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan
> monogami atau poligami
>  dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan
> mengikuti kondisi ruang
>  dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa
> persoalan ini bisa
>  berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi
> lain. Karena itu, pilihan
>  monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip.
> Yang prinsip adalah
>  keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip
> dasar syariah, yaitu
>  keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak
> mendatangkan mudarat atau
>  kerusakan (mafsadah).
>  
>  Dan, manakala diterapkan, maka untuk
> mengidentifikasi nilai-nilai
>  prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami
> ini, semestinya
>  perempuan diletakkan sebagai subyek penentu
> keadilan. Ini prinsip karena
>  merekalah yang secara langsung menerima akibat
> poligami. Dan, untuk
>  pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara
> empiris,
>  interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek
> poligami dalam realitas
>  sosial masyarakat.
>  
>  Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimaan
> disaksikan Muhammad Abduh,
>  ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan
> keburukan daripada
>  kebaikan. Karena itulah Abduh kemudian meminta
> pelarangan poligami.
>  
>  Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi
> SAW: "Tidak dibenarkan
>  segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau
> orang lain." (Jâmi'a
>  al-Ushûl, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan
> ini tentu lebih prinsip
>  dari pernyataan "poligami itu sunah".
>  
>  Faqihuddin Abdul Kodir Dosen STAIN Cirebon dan
> peneliti Fahmina Institute
>  Cirebon, Alumnus Fakultas Syariah Universitas
> Damaskus, Suriah
>   
>               
> ---------------------------------
> Sekarang dengan penyimpanan 1GB
>  http://id.mail.yahoo.com/



 
____________________________________________________________________________
________
Have a burning question?  
Go to www.Answers.yahoo.com and get answers from real people who know.

Kirim email ke