Yang ke tangerang dan depok naik motor, peraturan lajur kiri khusus motor
udah berlaku.

Satria
"Keep Safety Riding if you love your self and the people who loved you."


Tangerang-Depok Memberlakukan Lajur Kiri Sepeda Motor
Posted by: "Eko Mulyo Hadi" [EMAIL PROTECTED]   kangmas_zulkiply
Mon Jan 8, 2007 3:07 am (PST)
fyi, hari ini sudah mulai ditilang euy :)

---

http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=8241

Tangerang-Depok Memberlakukan Lajur Kiri Sepeda Motor
*08-01-2007 14:01:38*

Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Metro Tangerang dan Depok hari ini
memberlakukan aturan lajur kiri khusus untuk pengendara sepeda motor dan
angkutan umum. Tidak lupa, kewajiban menyalakan lampu bagi pengendara sepeda
motor juga diberlakukan di dua wilayah tersebut.

Di Tangerang, Banten, pemberlakuan kiri untuk sepeda motor dan angkutan umum
ini diberlakukan di Jalan M.H. Thamrin, Cikokol sejak pukul 06.00 WIB. Di
sepanjang jalan itu sudah disediakan separator, khusus bagi sepeda motor dan
angkutan umum. Namun, berdasarkan pemantauan Metro TV, Senin (8/1), masih
banyak yang melanggar dan masuk ke jalur cepat.

Dari operasi yang dilakukan petugas hari ini, sebanyak 250 lembar surat
tilang dikeluarkan. Kebanyakan mereka melanggar jalur kiri untuk sepeda
motor dan angkutan umum. Sementara aturan menyalakan lampu di siang hari
bagi pengendara sepeda motor juga masih banyak dilanggar. Untuk yang ini,
polisi baru memberi peringatan dan tidak menilang. Rencananya, mulai Selasa
besok, polisi akan melakukan sidang di tempat bagi para pelanggar.

Penindakan terhadap pelanggaran aturan khusus bagi pengendara sepeda motor
juga berlangsung di Depok, Jawa Barat. Aturan ini mulai diberlakukan setelah
satu bulan terakhir polisi terus mensosialisasikan aturan jalur kiri khusus
untuk pengendara sepeda motor dan kewajiban menyalakan lampu sepeda motor di
siang hari.

Dalam operasi yang digelar pagi tadi di sejumlah ruas jalan utama di Depok,
polisi menilang sedikitnya 30 pengendara sepeda motor yang melanggar
ketentuan baru tersebut. Selain pengendara yang tidak menyalakan lampu atau
menggunakan lajur kiri, polisi juga menilang sekitar 90 pengendara sepeda
motor yang melanggar ketentuan lainnya. Sejumlah pengendara mengaku masih
kebingungan karena belum ada rambu-rambu atau marka jalan yang terkait
aturan baru itu. Selain ditilang, para pengendara yang melanggar ketentuan
ini dikenakan denda sebesar Rp 35 ribu yang akan dibayarkan ke Pengadilan
Negeri Depok.(DEN


Kirim email ke