Maaf buat yang tersinggung! !!!!!!
 > >
 > > MUI Jakarta mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan
 > > rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan
 > > pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat
 > > alquran dan hadis nabi yang terpercaya sahihnya, maka MUI
 > > memberkan fatwa pada tanggal 8 Agustus 2006:
 > >
 > > "HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK
 > > MENIKAH DENGAN GADIS SEKANTOR"
 > >
 > > Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat
 > > sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang
 > > menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan
 > > tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa
 > > tersebut, maka wartawan republika mewawancarai sekretaris
 > > umum MUI Prof.Dr. Din Syamsudin.
 > >
 > > Inilah isi wawancara tersebut:
 > > ------------ --------- ---------
 > >
 > > Wartawan: Pak Syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan
 > > fatwa haram untuk menikahi gadis sekantor?
 > >
 > > Prof.Dr.Din Syamsudin:
 > >
 > > Emang haram, menikahi satu orang gadis aja berat, apalagi
 > > satu kantor, kan itu banyak jumlahnya ...
 > >
 > > Nyantei aje dikit, jangan terlalu dibikin serius he.he……………..

                
      Adam  Wisnu    
       08 11 88 33 01        
   
    

   









 
---------------------------------
Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business.

Kirim email ke