haloo apa kabar kawan2 ?
sorry udah lamaaa banget gw ga nimbrung di sini. tapi gw masih sering lihat
email kok.
gw mau nanya nih, kantor gw tiap awal bulan sering di datangin orang yang ngaku
karyawan depnaker.
dia sering nawarin buku peraturan depnaker dengan kompensasi kantor gw harus
bayar 300 ribu (ada stempel).
apa benar depnaker mengharuskan kantor2 untuk membeli buku peraturan?
satu lagi nih, apa ada ortu, saudara atau kawan2 sendiri yang kerja di notaris?
almarhum bokap gw punya deposto di bank bca, ketika gw mau urus depositonya,
orang bank
mengharuskan ahli warisnya di sahkan oleh pengadilan atau notaris, baru bisa di
ambil depositonya.
thanks ya
reno aprian (ips 4)
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page.
http://www.yahoo.com/r/hs