Aneh bin ajaib, hanya terjadi di Indonesia, orang kawin harus secara agama!
orang yang tidak beragama tidak berhak kawin??? ini jelas sebuah pelanggaran
hak asasi manusia yang serius! dan mungkin banyak yang tidak sadar,
peraturan ini baru berlaku sejak ORBA, zaman Orla, orang bisa langsung
mencatatkan perkawinannya di catatan sipil, tak ada urusannya dengan agama.
Apakah Indonesia negara Agama??? mengapa memaksa orang beragama?

ZFy


----- Original Message -----
From: "Hendy Lie" <[EMAIL PROTECTED]>
>
> Masih menurut Sutarmidji, payung hukum pencatatan nikah bagi
> penganut Khong Hu Cu, untuk sementara waktu ini, memakai peraturan
> kepala daerah. "Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan dewan.
> Untuk sementara ini, kita pakai peraturan kepala daerah baru
> kemudian membuat Perda (peraturan daerah, Red) nya," ujarnya.
>
> Lebih lanjut Wako menjelaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, pada
> Pasal 2 Ayat 1 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan sah
> apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya itu.
> Menurutnya, para pakar hukum membuat dua penafsiran berbeda terhadap
> UU tersebut. Penafsiran pertama, apakah agama dan kepercayaan itu
> merupakan satu bagian, ataukah, dalam penafsiran kedua, agama dan
> kepercayaan tersebut terpisah.
>
> "Untuk menyelesaikan masalah hukum ini, Pemkot mengambil penafsiran
> yang kedua yakni antara agama dan kepercayaan terpisah, bukan satu
> kesatuan," kata dia. Sekedar diketahui, penganut Khong Hu Cu di Kota
> Pontianak saat ini mencapai 36 persen dari seluruh masyarakat kota.
> (zan)


.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke