Rupanya, dalam UU APP, yang harus dihukum adalah Si wanita yang menggoda
dengan memperlihatkan bagian tubuhnya yang sensual ( mata cantik yang
melirak melirik termasuk sensual apa tidak ya? )

Sedangkan Si pemerkosa? itu kan tidak masuk dalam kategori pornografi atau
pornoaksi. jadi boleh dimaafkan...... hehehe

----- Original Message -----
From: "melani chia" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <budaya_tionghua@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, March 15, 2006 9:07 AM
Subject: RE: [budaya_tionghua] Re: (oot) Tolak dan Revisi RUU Anti
Pornografi/Pornoaksi


> Bukannya di  Arab saudi,byk korban perkosaannya adalah TKW, bukannya itu
negara dg hukum syriah islam,dan muatan RUU APP,bukannya menjurus kebanyakan
menenkan wanita?....pikir dong....


.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke