Rupanya, dalam UU APP, yang harus dihukum adalah Si wanita yang menggoda dengan memperlihatkan bagian tubuhnya yang sensual ( mata cantik yang melirak melirik termasuk sensual apa tidak ya? )
Sedangkan Si pemerkosa? itu kan tidak masuk dalam kategori pornografi atau pornoaksi. jadi boleh dimaafkan...... hehehe ----- Original Message ----- From: "melani chia" <[EMAIL PROTECTED]> To: <budaya_tionghua@yahoogroups.com> Sent: Wednesday, March 15, 2006 9:07 AM Subject: RE: [budaya_tionghua] Re: (oot) Tolak dan Revisi RUU Anti Pornografi/Pornoaksi > Bukannya di Arab saudi,byk korban perkosaannya adalah TKW, bukannya itu negara dg hukum syriah islam,dan muatan RUU APP,bukannya menjurus kebanyakan menenkan wanita?....pikir dong.... .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/