HIhihihihi, gue lagi iseng abis T-net sepi. Harap maklum

* Adakah larangan pemakaian nama Tionghoa? 
jawab: TIDAK ADA 
buktinya Yap Hong Gie dan Kwik Kian Gie masih pake nama tionghoa dan
belon dimasukin ke penjara karenanya, huehuehuehuehue.

* Masih adakah ketakutan memakai nama Tionghoa?
jawab : MASIH
bukan takut apa, tapi takut repot, 
buset deh itu bikin KTP sama KK kalu pake nama tionghoa kemungkinan
kesalahan ketiknya lebih guede daripada pake nama SARINAH atau SAEPUL
 
* Apakah nama Tionghoa menjadikannya asing di Indonesia ini? 
jawab : AH ENGGAK, 
noh di kampung gue udah biasa orang dipanggil si Aceng atau si Ahok atau
si Meiling

* Nama macam apa yang sebaiknya dipakai?
jawab : Yang keren doooonk, yang kayak pemeran telenovella gitu,  apakah
SERGIO MENDEZ, atau ANTONIO atau ESMERALDA, hehehehe.
 
* Mengapa ada yang menginginkan nama marga, namun ditolak, tapi
sebaliknya ada
yang berhasil menuliskan nama marga? 
jawab : kalau bapaknya marga LAUW terus anaknya pengen punya marga LIU,
ya bakalan dipertanyakan ama petugas.
Tapi biasanya yang kasus itu yang ortu ga punya surat nikah- secara
aturan legal anak ikut marga ibu 
- tapi ngotot minta pake marga bapak. Jadi masalah.

* Mengapa juga ada yang menolak menuliskan nama marga, dan di Akte
Lahirnya tidak tertera nama marga
tersebut namun tiba-tiba nama marganya muncul di KTP? 
jawab : gak cuman di KTP, di PASPOR terutama, sebab sekarang sistemnya
harus ada nama keluarga, kolom family name ga bisa dikosongin. 

* Mengapa ada anak Tionghoa yang memakai nama marga ibunya? 
jawab : sebab orangtuanya ngga bikin surat kawin, jadi karena tidak bisa
dibuktikan siapa bapaknya maka pake marga ibunya aja yang sudah pasti
ortu nya. 

* Aturan apa yang perlu diketahui tentang penamaan anak? 
jawab : ha? emang ada aturannya tah untuk menamai anak? Setahu gue yang
ada itu aturan untuk memudahkan urusan kemudian hari (misal hak waris)
gak ada aturan untuk menamai anak.

* Apakah prosedurnya rumit? 
jawab : tergantung pengalaman masing masing ada yang bilang rumit ada
yang bilang tidak. 

* Masih dimintakah SBKRI dan bagaimana mengantisipasinya? 
jawab : untuk yang ortunya lahir sesudah tahun 1970 biarpun ortunya pake
tiga nama, kaga diminta SBKRI nya tuh.

* Perlukah mempergunakan calo? 
jawab : tergantung masing masing donk. Yang punya waktu untuk urus
sendiri ya ga usah pake calo.

* Berapa sebenarnya biaya pembuatan akte lahir?
jawab : pake calo atau urus sendiri? terlambat atau tepat waktu?
tepat waktu pake calo : antara 200 - 400, urus sendiri lebih murah 
terlambat pake calo : antara 1- 2 juta, urus sendiri minimal 300 ribu 

* Bagaimana cara menuntut hak anda untuk mendapatkan pelayanan prima?
jawab: nah yang ini gue belum tahu. kali pertama baik baik dulu, kalu
ngadepin pungli baru gebrak gebrak meja? hihihihi.

Wehhhhh, gue lulus nggak niiiiiihhhhhh. 

Yang penasaran, apakah uly lulus ujian apa nggak, silaken dateng ke
diskusinya, hehehehehe.



-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of Hendri Irawan
Sent: Tuesday, December 04, 2007 9:32 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [t-net] Undangan Diskusi "Hak Atas Nama"


Forum Diskusi Sejarah Tiongkok dan Budaya Tionghoa mengundang
saudara-saudari sekalian untuk menghadiri diskusi dengan topik:

"Hak Atas Nama: Refleksi Marga dan Nama sebagai salah satu
Pilar Budaya Tionghoa dalam Kaitannya dengan Pencatatan Sipil di
Indonesia."

Nara sumber:

Suma Mihardja
Pakar kependudukan dan catatan sipil di DPR-RI dan Ketua Perancang
Undang-undang Konsorsium Catatan Sipil (mengawal UU Kewarganegaraan
no. 12 tahun 2006 dan UU Administrasi Kependudukan no. 23 tahun 2006
serta RUU Anti Diskriminasi), pakar HAM di Komisi Perlindungan Anak
Indonesia, staf ahli hukum dan HAM di Kementerian Pemberdayaan
Perempuan, dan juga pakar hukum di Komnas HAM.

Waktu:

Hari Minggu tanggal 9 Desember 2007 pukul 16.00 WIB s/d selesai

Lokasi:

Sekretariat Forum Diskusi Sejarah Tiongkok dan Budaya Tionghoa
Jl. Pangeran Jayakarta, Kompleks Ruko 46, No. D-14
Jakarta

Nama dan marga adalah pilar penting budaya Tionghoa. Dari nama yang
diberikan, diharapkan agar keselamatan dan kebahagiaan akan mewarnai
jalan hidup. Bagi kalangan Tionghoa, nama tidak bisa dimiliki atau
diberikan sembarangan. Satire Shakespeare "what's in a name" rasanya
tidak berlaku bagi kalangan Tionghoa. Nama adalah sebuah citra,
apalagi ketika ia terhubung kepada marga yang mengharuskannya
menjaga baik-baik warisannya itu. Anak, dalam konsepsi Tionghoa,
bukan sekedar titipan yang maha kuasa yang akan melesat sendiri
bagaikan anak panah sebagaimana digambarkan dalam puisi Kahlil
Gibran. Anak adalah pewaris generasi. Tapi seberapa banyak pemakaian
nama Tionghoa masih bertahan? Ada berbagai hambatan dan tantangan
dalam hak identitas tersebut. Banyak kalayak masyarakat yang
menyimpan pertanyaan mengenai aspek nama ini.

Anda baru atau akan segera punya anak? Nama apa yang akan diberikan
kepada anak itu? Atau anda sendiri merasa bermasalah dengan nama
yang ada dalam akte lahir anda sendiri?
Adakah larangan pemakaian nama Tionghoa? Masih adakah ketakutan
memakai nama Tionghoa? Apakah nama Tionghoa menjadikannya asing di
Indonesia ini? Nama macam apa yang sebaiknya dipakai? Mengapa ada
yang menginginkan nama marga, namun ditolak, tapi sebaliknya ada
yang berhasil menuliskan nama marga? Mengapa juga ada yang menolak
menuliskan nama marga, dan di Akte Lahirnya tidak tertera nama marga
tersebut namun tiba-tiba nama marganya muncul di KTP? Mengapa ada
anak Tionghoa yang memakai nama marga ibunya? Aturan apa yang perlu
diketahui tentang penamaan anak? Apakah prosedurnya rumit? Masih
dimintakah SBKRI dan bagaimana mengantisipasinya? Perlukah
mempergunakan calo? Berapa sebenarnya biaya pembuatan akte lahir?
Bagaimana cara menuntut hak anda untuk mendapatkan pelayanan prima?
Tentu masih ada pertanyaan lain yang perlu dijawab secara tuntas.

Harus diakui banyak orang Tionghoa yang masih tidak memahami mengenai
peraturan pencatatan sipil, terutama untuk pencatatan nama. Di milis
Budaya Tionghua selalu saja ada pertanyaan mengenai masalah nama
pencatatan sipil dari waktu ke waktu.

Segala seluk beluk mengenai nama, hak identitas, nama Tionghoa,
konsep kependudukan dan Catatan Sipil, termasuk tips dan trik agar
pelayanan publik prima dapat anda peroleh dengan biaya minimal akan
dibahas oleh pakar yang menggeluti persoalan hukum, HAM dan budaya
ini sejak lama

Untuk kemudahan penyelenggaran diskusi ini, peserta diharapkan
mendaftarkan diri terlebih dahulu ke email
[EMAIL PROTECTED]

Terima kasih


 

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.16.13/1169 - Release Date:
12/3/2007 10:56 PM

No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition. 
Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.16.14/1171 - Release Date:
12/4/2007 7:31 PM
 



.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Website global http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Pertanyaan? Ajukan di http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Arsip di Blog Forum Budaya Tionghua http://iccsg.wordpress.com :.

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke