HIhihihihi, gue lagi iseng abis T-net sepi. Harap maklum
* Adakah larangan pemakaian nama Tionghoa? jawab: TIDAK ADA buktinya Yap Hong Gie dan Kwik Kian Gie masih pake nama tionghoa dan belon dimasukin ke penjara karenanya, huehuehuehuehue. * Masih adakah ketakutan memakai nama Tionghoa? jawab : MASIH bukan takut apa, tapi takut repot, buset deh itu bikin KTP sama KK kalu pake nama tionghoa kemungkinan kesalahan ketiknya lebih guede daripada pake nama SARINAH atau SAEPUL * Apakah nama Tionghoa menjadikannya asing di Indonesia ini? jawab : AH ENGGAK, noh di kampung gue udah biasa orang dipanggil si Aceng atau si Ahok atau si Meiling * Nama macam apa yang sebaiknya dipakai? jawab : Yang keren doooonk, yang kayak pemeran telenovella gitu, apakah SERGIO MENDEZ, atau ANTONIO atau ESMERALDA, hehehehe. * Mengapa ada yang menginginkan nama marga, namun ditolak, tapi sebaliknya ada yang berhasil menuliskan nama marga? jawab : kalau bapaknya marga LAUW terus anaknya pengen punya marga LIU, ya bakalan dipertanyakan ama petugas. Tapi biasanya yang kasus itu yang ortu ga punya surat nikah- secara aturan legal anak ikut marga ibu - tapi ngotot minta pake marga bapak. Jadi masalah. * Mengapa juga ada yang menolak menuliskan nama marga, dan di Akte Lahirnya tidak tertera nama marga tersebut namun tiba-tiba nama marganya muncul di KTP? jawab : gak cuman di KTP, di PASPOR terutama, sebab sekarang sistemnya harus ada nama keluarga, kolom family name ga bisa dikosongin. * Mengapa ada anak Tionghoa yang memakai nama marga ibunya? jawab : sebab orangtuanya ngga bikin surat kawin, jadi karena tidak bisa dibuktikan siapa bapaknya maka pake marga ibunya aja yang sudah pasti ortu nya. * Aturan apa yang perlu diketahui tentang penamaan anak? jawab : ha? emang ada aturannya tah untuk menamai anak? Setahu gue yang ada itu aturan untuk memudahkan urusan kemudian hari (misal hak waris) gak ada aturan untuk menamai anak. * Apakah prosedurnya rumit? jawab : tergantung pengalaman masing masing ada yang bilang rumit ada yang bilang tidak. * Masih dimintakah SBKRI dan bagaimana mengantisipasinya? jawab : untuk yang ortunya lahir sesudah tahun 1970 biarpun ortunya pake tiga nama, kaga diminta SBKRI nya tuh. * Perlukah mempergunakan calo? jawab : tergantung masing masing donk. Yang punya waktu untuk urus sendiri ya ga usah pake calo. * Berapa sebenarnya biaya pembuatan akte lahir? jawab : pake calo atau urus sendiri? terlambat atau tepat waktu? tepat waktu pake calo : antara 200 - 400, urus sendiri lebih murah terlambat pake calo : antara 1- 2 juta, urus sendiri minimal 300 ribu * Bagaimana cara menuntut hak anda untuk mendapatkan pelayanan prima? jawab: nah yang ini gue belum tahu. kali pertama baik baik dulu, kalu ngadepin pungli baru gebrak gebrak meja? hihihihi. Wehhhhh, gue lulus nggak niiiiiihhhhhh. Yang penasaran, apakah uly lulus ujian apa nggak, silaken dateng ke diskusinya, hehehehehe. -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Hendri Irawan Sent: Tuesday, December 04, 2007 9:32 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [t-net] Undangan Diskusi "Hak Atas Nama" Forum Diskusi Sejarah Tiongkok dan Budaya Tionghoa mengundang saudara-saudari sekalian untuk menghadiri diskusi dengan topik: "Hak Atas Nama: Refleksi Marga dan Nama sebagai salah satu Pilar Budaya Tionghoa dalam Kaitannya dengan Pencatatan Sipil di Indonesia." Nara sumber: Suma Mihardja Pakar kependudukan dan catatan sipil di DPR-RI dan Ketua Perancang Undang-undang Konsorsium Catatan Sipil (mengawal UU Kewarganegaraan no. 12 tahun 2006 dan UU Administrasi Kependudukan no. 23 tahun 2006 serta RUU Anti Diskriminasi), pakar HAM di Komisi Perlindungan Anak Indonesia, staf ahli hukum dan HAM di Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan juga pakar hukum di Komnas HAM. Waktu: Hari Minggu tanggal 9 Desember 2007 pukul 16.00 WIB s/d selesai Lokasi: Sekretariat Forum Diskusi Sejarah Tiongkok dan Budaya Tionghoa Jl. Pangeran Jayakarta, Kompleks Ruko 46, No. D-14 Jakarta Nama dan marga adalah pilar penting budaya Tionghoa. Dari nama yang diberikan, diharapkan agar keselamatan dan kebahagiaan akan mewarnai jalan hidup. Bagi kalangan Tionghoa, nama tidak bisa dimiliki atau diberikan sembarangan. Satire Shakespeare "what's in a name" rasanya tidak berlaku bagi kalangan Tionghoa. Nama adalah sebuah citra, apalagi ketika ia terhubung kepada marga yang mengharuskannya menjaga baik-baik warisannya itu. Anak, dalam konsepsi Tionghoa, bukan sekedar titipan yang maha kuasa yang akan melesat sendiri bagaikan anak panah sebagaimana digambarkan dalam puisi Kahlil Gibran. Anak adalah pewaris generasi. Tapi seberapa banyak pemakaian nama Tionghoa masih bertahan? Ada berbagai hambatan dan tantangan dalam hak identitas tersebut. Banyak kalayak masyarakat yang menyimpan pertanyaan mengenai aspek nama ini. Anda baru atau akan segera punya anak? Nama apa yang akan diberikan kepada anak itu? Atau anda sendiri merasa bermasalah dengan nama yang ada dalam akte lahir anda sendiri? Adakah larangan pemakaian nama Tionghoa? Masih adakah ketakutan memakai nama Tionghoa? Apakah nama Tionghoa menjadikannya asing di Indonesia ini? Nama macam apa yang sebaiknya dipakai? Mengapa ada yang menginginkan nama marga, namun ditolak, tapi sebaliknya ada yang berhasil menuliskan nama marga? Mengapa juga ada yang menolak menuliskan nama marga, dan di Akte Lahirnya tidak tertera nama marga tersebut namun tiba-tiba nama marganya muncul di KTP? Mengapa ada anak Tionghoa yang memakai nama marga ibunya? Aturan apa yang perlu diketahui tentang penamaan anak? Apakah prosedurnya rumit? Masih dimintakah SBKRI dan bagaimana mengantisipasinya? Perlukah mempergunakan calo? Berapa sebenarnya biaya pembuatan akte lahir? Bagaimana cara menuntut hak anda untuk mendapatkan pelayanan prima? Tentu masih ada pertanyaan lain yang perlu dijawab secara tuntas. Harus diakui banyak orang Tionghoa yang masih tidak memahami mengenai peraturan pencatatan sipil, terutama untuk pencatatan nama. Di milis Budaya Tionghua selalu saja ada pertanyaan mengenai masalah nama pencatatan sipil dari waktu ke waktu. Segala seluk beluk mengenai nama, hak identitas, nama Tionghoa, konsep kependudukan dan Catatan Sipil, termasuk tips dan trik agar pelayanan publik prima dapat anda peroleh dengan biaya minimal akan dibahas oleh pakar yang menggeluti persoalan hukum, HAM dan budaya ini sejak lama Untuk kemudahan penyelenggaran diskusi ini, peserta diharapkan mendaftarkan diri terlebih dahulu ke email [EMAIL PROTECTED] Terima kasih No virus found in this incoming message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.16.13/1169 - Release Date: 12/3/2007 10:56 PM No virus found in this outgoing message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.16.14/1171 - Release Date: 12/4/2007 7:31 PM .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Website global http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Pertanyaan? Ajukan di http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Arsip di Blog Forum Budaya Tionghua http://iccsg.wordpress.com :. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
