Ada yang merasa terdiskriminasi ada yang tidak, sudah baca artikel di Jawa Pos? Ntar saya bawa kesini kalau kalau Anda belum baca yah.
-----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of RM Danardono HADINOTO Sent: Monday, February 04, 2008 9:18 PM To: [email protected] Subject: [budaya_tionghua] Etnis Tionghoa Masih Didiskriminasi **** Nak Ulysee ini juga terdistorsi kali ya? masih diragukan kali ya? masuk koridor mana ya? SUARA PEMBARUAN DAILY ---------------------------------------------------------------- ---------- Etnis Tionghoa Masih Didiskriminasi Masyarakat Tionghoa ini hanyalah korban dari kebijakan politik di masa lalu. Masalah ini tidak pernah dibenahi. [JAKARTA] Warga beretnis Tionghoa di Indonesia, ternyata masih menerima perlakuan diskriminatif dalam pemenuhan hak-haknya, meskipun pemerintah berulang kali menegaskan jaminan persamaan dengan warga negara Indonesia (WNI) lainnya. Tindakan diskriminatif tersebut, umumnya ditemui saat mereka hendak mengurus surat identitas resmi sebagai WNI. Akibatnya, warga beretnis Tionghoa sering tidak bisa mengenyam hak-hak sebagaimana yang dinikmati sesama WNI lainnya. Beberapa waktu lalu SP menemui sejumlah warga Tionghoa Benteng, Tangerang, yang tengah mengurus surat kewarganegaraannnya di Pengadilan Negeri Tangerang. Untuk sampai pada sidang pengadilan, banyak langkah yang harus ditempuh meski mereka sudah dibantu oleh aktivis yang memperjuangkan hak-hak warga Tionghoa. "Saya tidak punya uang, kalau tidak dibantu saya juga tidak mengerti bagaimana mengurus surat-surat kewarganegaraan saya," ujar Encun (41), warga Rawa Bokor yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan tukang cuci. Encun tengah mengurus akte kelahiran untuk anaknya agar anaknya bisa sekolah. Dari tujuh anaknya, hanya dua yang sekolah hingga SMP. Lima lainnya tidak pernah mengenyam pendidikan formal. Menyikapi kondisi tersebut, seiring tidak adanya respons positif dari pemerintah terhadap diskriminasi etnis Tionghoa, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan langkah advokasi. "Kami sudah menyurati petugas terkait, hingga ke Departemen Hukum dan HAM, untuk mempermudah mereka (warga Tionghoa) dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Akan tetapi, belum ada langkah konkret dari pemerintah yang menanggapi hal ini," tutur Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim, di Jakarta, Senin (4/2). Kesulitan memperoleh KTP hingga bertahun-tahun tersebut, menyebabkan banyak warga Tionghoa terhambat saat hendak melakukan berbagai hal. Akibatnya, mereka terus miskin, dan tidak dapat berkembang. "Masyarakat Tionghoa ini hanyalah korban dari kebijakan politik di masa lalu. Masalah ini tidak pernah dibenahi," tambah Ifdal. Tetap Terbelakang Menurut Oey Tjin Eng, pengamat budaya Tionghoa di Kota Tangerang, kemiskinan yang diderita banyak warga Tionghoa di Cina Benteng, Tangerang, tak lepas dari rendahnya pendidikan. "Banyak anak cucu warga Tionghoa yang tidak sekolah. Mereka hanya jadi pekerja kasar yang penghasilannya sangat terbatas," katanya. Mereka tidak bisa mengenyam pendidikan sebagaimana layaknya WNI lainnya, karena sering terbentur dengan masalah birokrasi dan administrasi kependudukan. Rendahnya pendidikan, bahkan banyak yang buta huruf, menyebabkan mereka tidak memahami prosedur pengurusan surat-surat kependudukan. Keterbatasan ini membuat sebagian dari mereka enggan mengurus surat- surat itu. Ketiadaan surat resmi dari pemerintah tentang status warga beretnis Tionghoa ini menyebabkan mereka sulit untuk mendapatkan kartu sehat dan menikmati program pemerintah lainnya untuk rakyat miskin. Rebbeka Harsono, Koordinator Lembaga Anti Diskriminasi Indonesia (LADI) mendesak pemerintah lebih banyak memberikan perhatian kepada kaum keturunan Tionghoa. "Karena di tengah kemiskinan, mereka tidak bisa mendapatkan akses bantuan berbagai program pemberantasan kemiskinan yang diberikan pemerintah kepada rakyatnya. Banyak dari mereka butuh surat atau identitas resmi dari pemerintah agar mereka bisa mendapat bantuan dari pemerintah dan bisa hidup layak dan sehat," kata Rabbeka. Menurutnya, tanpa identitas itu, warga Tionghoa tidak akan bisa hidup layak, karena terbatasnya akses untuk sekolah maupun bekerja. Dia mengungkapkan, bahkan di sejumlah akte lahir anak-anak keturunan Tionghoa di Cina Benteng, mereka ada yang tercantum keterangan "No Staatblatz", yang berarti tidak berstatus hukum. [132/MAR/A-17] ---------------------------------------------------------------- ---------- Last modified: 4/ No virus found in this incoming message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.19.19/1257 - Release Date: 2/3/2008 5:49 PM No virus found in this outgoing message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.19.20/1259 - Release Date: 2/4/2008 8:42 PM [Non-text portions of this message have been removed]
