Ada yang merasa terdiskriminasi ada yang tidak, sudah baca artikel di
Jawa Pos? 
 
Ntar saya bawa kesini kalau kalau Anda belum baca yah. 
 

-----Original Message-----
From: [email protected]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of RM Danardono
HADINOTO
Sent: Monday, February 04, 2008 9:18 PM
To: [email protected]
Subject: [budaya_tionghua] Etnis Tionghoa Masih Didiskriminasi



**** Nak Ulysee ini juga terdistorsi kali ya? masih diragukan kali 
ya? masuk koridor mana ya?

SUARA PEMBARUAN DAILY
----------------------------------------------------------------
----------

Etnis Tionghoa Masih Didiskriminasi 
Masyarakat Tionghoa ini hanyalah korban dari kebijakan politik di 
masa lalu. Masalah ini tidak pernah dibenahi.

[JAKARTA] Warga beretnis Tionghoa di Indonesia, ternyata masih 
menerima perlakuan diskriminatif dalam pemenuhan hak-haknya, meskipun 
pemerintah berulang kali menegaskan jaminan persamaan dengan warga 
negara Indonesia (WNI) lainnya. Tindakan diskriminatif tersebut, 
umumnya ditemui saat mereka hendak mengurus surat identitas resmi 
sebagai WNI. Akibatnya, warga beretnis Tionghoa sering tidak bisa 
mengenyam hak-hak sebagaimana yang dinikmati sesama WNI lainnya.

Beberapa waktu lalu SP menemui sejumlah warga Tionghoa Benteng, 
Tangerang, yang tengah mengurus surat kewarganegaraannnya di 
Pengadilan Negeri Tangerang. Untuk sampai pada sidang pengadilan, 
banyak langkah yang harus ditempuh meski mereka sudah dibantu oleh 
aktivis yang memperjuangkan hak-hak warga Tionghoa.

"Saya tidak punya uang, kalau tidak dibantu saya juga tidak mengerti 
bagaimana mengurus surat-surat kewarganegaraan saya," ujar Encun 
(41), warga Rawa Bokor yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan 
tukang cuci. 

Encun tengah mengurus akte kelahiran untuk anaknya agar anaknya bisa 
sekolah. Dari tujuh anaknya, hanya dua yang sekolah hingga SMP. Lima 
lainnya tidak pernah mengenyam pendidikan formal.

Menyikapi kondisi tersebut, seiring tidak adanya respons positif dari 
pemerintah terhadap diskriminasi etnis Tionghoa, Komisi Nasional Hak 
Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan langkah advokasi. "Kami 
sudah menyurati petugas terkait, hingga ke Departemen Hukum dan HAM, 
untuk mempermudah mereka (warga Tionghoa) dalam pembuatan Kartu Tanda 
Penduduk (KTP). Akan tetapi, belum ada langkah konkret dari 
pemerintah yang menanggapi hal ini," tutur Ketua Komnas HAM, Ifdal 
Kasim, di Jakarta, Senin (4/2).

Kesulitan memperoleh KTP hingga bertahun-tahun tersebut, menyebabkan 
banyak warga Tionghoa terhambat saat hendak melakukan berbagai hal. 
Akibatnya, mereka terus miskin, dan tidak dapat 
berkembang. "Masyarakat Tionghoa ini hanyalah korban dari kebijakan 
politik di masa lalu. Masalah ini tidak pernah dibenahi," tambah 
Ifdal.

Tetap Terbelakang

Menurut Oey Tjin Eng, pengamat budaya Tionghoa di Kota Tangerang, 
kemiskinan yang diderita banyak warga Tionghoa di Cina Benteng, 
Tangerang, tak lepas dari rendahnya pendidikan. "Banyak anak cucu 
warga Tionghoa yang tidak sekolah. Mereka hanya jadi pekerja kasar 
yang penghasilannya sangat terbatas," katanya.

Mereka tidak bisa mengenyam pendidikan sebagaimana layaknya WNI 
lainnya, karena sering terbentur dengan masalah birokrasi dan 
administrasi kependudukan. 

Rendahnya pendidikan, bahkan banyak yang buta huruf, menyebabkan 
mereka tidak memahami prosedur pengurusan surat-surat kependudukan. 
Keterbatasan ini membuat sebagian dari mereka enggan mengurus surat-
surat itu. Ketiadaan surat resmi dari pemerintah tentang status warga 
beretnis Tionghoa ini menyebabkan mereka sulit untuk mendapatkan 
kartu sehat dan menikmati program pemerintah lainnya untuk rakyat 
miskin.

Rebbeka Harsono, Koordinator Lembaga Anti Diskriminasi Indonesia 
(LADI) mendesak pemerintah lebih banyak memberikan perhatian kepada 
kaum keturunan Tionghoa. "Karena di tengah kemiskinan, mereka tidak 
bisa mendapatkan akses bantuan berbagai program pemberantasan 
kemiskinan yang diberikan pemerintah kepada rakyatnya. Banyak dari 
mereka butuh surat atau identitas resmi dari pemerintah agar mereka 
bisa mendapat bantuan dari pemerintah dan bisa hidup layak dan 
sehat," kata Rabbeka. 

Menurutnya, tanpa identitas itu, warga Tionghoa tidak akan bisa hidup 
layak, karena terbatasnya akses untuk sekolah maupun bekerja. Dia 
mengungkapkan, bahkan di sejumlah akte lahir anak-anak keturunan 
Tionghoa di Cina Benteng, mereka ada yang tercantum keterangan "No 
Staatblatz", yang berarti tidak berstatus hukum. [132/MAR/A-17]

----------------------------------------------------------------
----------
Last modified: 4/



 


No virus found in this incoming message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.19.19/1257 - Release Date:
2/3/2008 5:49 PM



No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition. 
Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.19.20/1259 - Release Date:
2/4/2008 8:42 PM
 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke