Mengakhiri Diskriminasi Tionghoa

Muh Kholid AS


Dalam perayaan nasional Tahun Baru Imlek 2558, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) meminta masyarakat tidak lagi mengulangi kesalahan
masa lalu dengan bersikap diskriminatif terhadap warga Indonesia etnis
Tionghoa. Presiden mengajak seluruh elemen bangsa bersama-sama
membangun dan memasuki era baru kehidupan berbangsa dan bernegara yang
harmoni dengan semangat dan keikhlasan yang tinggi.

Dalam konteks kehidupan bernegara, tiga presiden sebelum SBY
sebenarnya telah memelopori lahirnya berbagai produk hukum yang
antidiskriminatif. Diawali pada 16 September 1998, BJ Habibie
mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) 26/ 1998 yang menghapuskan
penggunaan istilah pribumi/non-pribumi. Habibie juga mengeluarkan
Inpres 4/1999 tentang penghapusan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik
Indonesia (SBKRI), dan diperbolehkannya pelajaran Bahasa Mandarin.

Menindaklanjuti kebijakan progresif tersebut, Presiden Abdurrahman
Wahid menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) 6/ 2000 tentang
pencabutan Inpres 14/1967 yang mengatur penyelenggaraan kegiatan
keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat China, tanpa memerlukan izin
khusus. Sedikit lebih maju, Presiden Megawati menerbitkan Kepres
19/2002 yang menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional.

Puncak dari langkah revolusioner itu adalah lahirnya Undang-Undang
(UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan yang disahkan di
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 11 Juli 2006. Dengan pengesahan UU
ini, negara atau pemerintah berupaya mencabut produk hukum yang
diskriminatif yang selama ini diterapkan. UU ini menjamin dan
menegaskanbahwa para pejabat negara yang berani melakukan praktik
diskriminasi, seperti birokrat di imigrasi yang meminta SBKRI, bisa
dikenai sanksi hukum satu tahun penjara.

Sayangnya, meski berbagai undang-undang telah menjanjikan hilangnya
diskriminasi, tetapi perilaku itu faktanya masih tidak sulit dijumpai,
khususnya dalam bentuk stereotip. Sejak era penjajahan, kemerdekaan,
Orde Lama, Orde Baru hingga reformasi, disadari atau tidak, etnis ini
selalu ditempatkan sebagai "masalah".

Secara kronologis, kondisi mengenaskan Tionghoa ini merupakan imbas
dari kebijakan masa lalu yang mengadopsi warisan kolonialisme yang
memang cenderung memojokkan Tionghoa. Sebagaimana yang diketahui,
rusaknya harmoni antara Tionghoa dan non-Tionghoa di Indonesia dimulai
dari kebijakan Belanda yang menerapkan passenstelsel, yaitu surat
jalan khusus bagi Tionghoa jika hendak bepergian ke luar distrik
mereka tinggal.

Selain itu, Belanda juga menerapkan wijkenstelsel, sebuah larangan
bagi Tionghoa untuk tinggal berbaur dengan masyarakat lokal dan
mengharuskan membangun kawasan tersendiri (Pecinan). Ditambah lagi
dengan politik devide et impera Belanda, maka terbentanglah jarak
antara penduduk Tionghoa dengan etnis lain, yang secara otomatis
membuatnya semakin "asing".

Fakta itu diperparah lagi dengan adanya penulisan sejarah Indonesia
yang cenderung Nerlando-Java centris, sehingga semakin terkucillah
peran kesejarahan Tionghoa di republik ini.

Padahal, sebelum kedatangan Belanda, orang-orang Tionghoa di Indonesia
hidup berdampingan dengan penduduk setempat secara damai. Mereka
datang ke bumi Nusantara jauh hari sebelum kedatangan etnis yang
berasal dari benua Eropa itu.

Umumnya mereka datang tidak membawa istri dari negeri asalnya
dikarenakan larangan membawa dan mengirim perempuan ke luar dari
Tiongkok. Setelah menetap di Indonesia, mereka menikah dengan
perempuan pribumi, yang menghasilkan keturunan campuran (peranakan).

Dengan demikian, Tionghoa sebenarnya adalah salah satu etnis penduduk
lokal Nusantara yang juga berhak menempelkan term pribumi dalam
identitasnya. Titik pangkal munculnya term pribumi maupun nonpribumi
hanyalah terletak pada siapa yang lebih dahulu menginjakkan kaki dan
menghuni Bumi Pertiwi.

Seiring dengan wacana urgensitas pembangunan civil society, sudah
saatnya diskriminasi yang dialami oleh etnis Tionghoa diletakkan
sebagai persoalan bersama. Elemen bangsa lainnya, apa pun agama dan
etnisnya, saatnya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan
kebijakan yang memihak kepada etnis ini secara massif.

Pada sisi lain, warga Tionghoa juga harus bisa melebur menjadi
integral dari bagian Indonesia. Sikap eksklusif, apatis, isolatif,
walau direpresentasikan oleh beberapa orang, layaknya juga dikaji
sebagai bahan pertimbangan dalam membangun kebersamaan menuju
Indonesia baru.

Selain itu, masyarakat etnis Tionghoa yang selama ini terkesan apatis
dalam partisipasi politik, saatnya untuk mengakhiri sikap tersebut.
Trauma politik yang mengarah pada sikap apatis terhadap partisipasi
pemerintahan selayaknya diakhiri, sejalan dengan dibukanya pintu
demokrasi di negeri ini. Etnis Tionghoa harus semakin peduli terhadap
pemerintahan dan masyarakat lain, termasuk dengan cara memperbesar
peran politik.

Ranah politik sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru bagi etnis
Tionghoa dalam sejarah lahirnya Indonesia. Bangsa ini pernah mencatat
negarawan semacam Tan Po Gwan, Siauw Giok Tjhan, Ong Eng Die, atau pun
Kwik Kwan Gie. Sebelumnya, di zaman kemerdekaan ada negosiator ulung
Tjoa Siek In yang menjadi delegasi perundingan USS-Renville, dan Sim
Kie Ay sebagai anggota delegasi dan penasihat dalam Konferensi Meja
Bundar (KMB).

Akhirnya, jika bangsa ini tidak ingin diskriminatif, segala produk
hukum atau praktik hidup yang diskriminatif harus dihapus dan
diakhiri. Indonesia yang beragam justru akan menjadi orkestra yang
indah, jika masing-masing etnis yang ada saling menghormati perbedaan
sambil memberi sumbangan yang signifikan bagi kemajuan bangsa.

Sebagaimana yang dikatakan Presiden SBY dalam perayaan Imlek 2558,
Indonesia adalah sebuah mozaik yang indah dan kaya warna karena tumbuh
subur berbagai agama dan budaya serta warganya hidup berdampingan
damai, rukun dan harmonis selama berabad-abad.***

Penulis adalah aktivis Jaringan Intelektual Muda
Muhammadiyah (JIMM) Surabaya

http://www.snb.or.id/?page=artikel&id=359&subpage=Artikel&lan=&year=2007/03/07

Kirim email ke