Akhmad xiong,

dalam postingan saya sebelumnya, sudah saya cantumkan UU wajib militer
dan bela negara yang dikeluarkan pada tahun 1958 dan juga UU ADMINDUK
yang belum lama ini disahkan oleh DPR.
Ternyata UU itu juga tidak diketahui masyrakat luas. 

Teknologi informasi memang sekarang ini sudah hebat, tapi bukan
berarti semua masyrakat bisa tahu, terutama peraturan pemerintah dan
perundang-undangan.

Pada saat pelaksanaan PP 10, terbukti banyak orang Tionghoa yang
terkaget-kaget dengan PP 10 itu.
Juga banyak oknum militer yang memanfaatkan kesempatan itu.

Mengenai masalah militer, kita juga perlu ingat bahwa pada saat
nasionalisasi perusahaan asing, ternyata banyak anggota militer yang
akhirnya mengelola perusahaan asing yang dinasionalisasi. Dan seingat
saya hal itu terjadi pada masa demokrasi parlementer.

Saya lupa nama menteri perekonomian pada masa PP 10 dikeluarkan, tapi
seingat saya menteri tersebut berasal dari NU ( CMIIW ).
Jadi jika dikaitkan dengan Masyumi memang agak aneh.

Mungkin saya salah ingat antara perwira tinggi yang melakukan tindakan
rasialis pasca G30S atau pada masa PP 10.




Hormat saya,



Xuan Tong


P.S : lebih baik kita hentikan diskusi ini, sesuai dengan anjuran
moderator.

--- In [email protected], "Akhmad Bukhari Saleh"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> ----- Original Message ----- 
> From: perfect_harmony2000
> To: [email protected]
> Sent: Monday, February 04, 2008 11:51 PM
> Subject: [budaya_tionghua] Re: Soeharto dan Kebijakan Anti-Tionghoa
=> kisah 
> nyata
> 
> > begini saja, tahun 1946 hingga 1949 itu terjadi clash atau agresi
Belanda,
> > dan tidak semua wilayah dikuasai republik.
> > Jika Abeng benar pengusaha penggilangan padi di pedesaan,
> > ada kemungkinan usahanya termasuk yang dihancurkan oleh "oknum"
pejuang.
> > Jadi disini kamu harus tahu bahwa pada masa itu adalah masa
> > dimana terjadinya chaos dimana-mana.
> > Apakah ada kemungkinan UU tersebut dikumandangkan secara maksimal
> > dan semua orang Indonesia tahu ?
> >
> > Pada saat PP 10 dikumandangkan, tidak semua tahu.
> 
> - - - - - -
> 
> Sebagai orang yang lebih berumur memang ada keuntungan karena mengalami 
> kisah nyata lebih banyak dari yang muda-muda. Tetapi ada kerugiannya
karena 
> makin berumur itu makin pelupa.
> 
> Misalnya kalau bicara mengenai tahun-tahun peristiwa. Apalagi kalau
sudah 60 
> tahun yang lalu. Tentu sudah lupa-lupa ingat.
> Di atas ini Xuan Tong looheng bicara tentang kurun waktu tahun 1946,
47, 48 
> dan 49, tetapi koq dikaitkan dengan PP-10. Bicara tentang PP-10
tetapi koq 
> dikaitkan dengan kurun waktu tahun 1946 s/d 1949. Kan itu kalau anak
muda 
> sekarang bilangnya: "Jaka Sembung"...
> Ada perbedaan lebih dari 10 tahun antara UU tahun 1946 dan PP-10.
Perubahan 
> sudah banyak terjadi. Antara lain jaman tahun 1940-an masih jaman radio 
> barang langka, jaman PP-10 sudah masuk jaman radio transistor. Jadi
soal 
> tahu atau tidak tahunya orang juga sudah berbeda.
> 
> Tetapi ya maklum lah, kita-kita yang sudah berumur ini kan makin
berumur 
> makin banyak memory yang missed.
> 
> -----------------------------
> 
> > Dan yang paling aktif dan bersemangat melaksanakan PP 10
> > yang terkadang kebablasan adalah beberapa petinggi AD dan bawahannya.
> > Sdr.Danardono sudah menuliskan beberapa orang yang terkait
> > dengan pelaksanaan PP 10 yang kebablasan itu.
> 
> - - - - - - - -
> 
> Kebablasannya pelaksanaan PP-10 memang keprihatinan besar waktu itu, 
> termasuk bagi saya.
> Tetapi dalam posting terdahulu sudah saya jelaskan bahwa menurut time 
> line-nya, pada pelaksanaan PP-10, AD tidak mungkin terlibat, karena
dalam 
> sistem UUDS 1950 yang masih berlaku waktu itu, AD tidak/belum
ikut-ikutan 
> urusan pemerintahan sipil (Apalagi dikaitkan ke sokong-menyokong dengan 
> partai Masyumi, jauuuhh!!).
> 
> Apalagi nama-nama yang oleh Danardono sianseng disebut sebagai 
> jenderal-jenderal, waktu jaman PP-10 masih tentara keroco. Kalau
soal ini, 
> walau juga berumur, tetapi saya tidak lupa, karena ayah saya jauh lebih 
> senior dari nama-nama itu, dan di tentara itu soal 'urut kacang' sangat 
> berlaku, sedangkan ayah saya saja masih tentara keroco waktu itu,
apalagi 
> mereka itu...
> Namun, sekali lagi, keroco atau jenderal, waktu itu tentara tidak ada 
> hubungannya dengan pelaksanaan PP-10.
> 
> Tetapi ya maklum lah, kita-kita yang sudah berumur ini kan makin
berumur 
> makin banyak memory yang missed.
> 
> 
> Wasalam.
>


Kirim email ke