Walikota Pontianak Didesak Cabut 'SK Naga' PDF <http://www.kalbarinfo.com/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=44> Cetak <http://www.kalbarinfo.com/index2.php?option=com_content&task=view&id=44&pop=1&page=0&Itemid=50> E-mail <http://www.kalbarinfo.com/index2.php?option=com_content&task=emailform&id=44&itemid=50>
*ImagePONTIANAK*—Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 127/2007 tentang Jual Beli, Pemasangan Petasan dan Pelaksanaan Arakan Naga, Barongsai dalam Wilayah Kota Pontianak, menuai protes keras. Banyak kalangan meminta agar SK tersebut dicabut karena dinilai diskriminasi. Jika tidak ada respon, Wali Kota pun akan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sutadi SH, selaku warga Tionghoa Pontianak yang merayakan Imlek, keberatan kan keluarnya SK Wali Kota Pontianak yang oleh masyarakat juga dikenal engan sebutan ’SK Naga’ ini. Dia menilai, SK ini bersifat diksriminasi terhadap warga Tionghoa. Aturan ini, menurutnya, juga dikeluarkan tanpa alasan yang jelas. ”Jual beli petasan memang tidak boleh. Undang-undang pun sudah mengatur hal ini. Jadi, tanpa SK pun, jual beli dan pemasangan petasan memang dilarang di seluruh Indonesia,” katanya. Yang menjadi pertanyaan besar bagi dirinya pribadi yakni pelarangan untuk elaksanakan arakan naga, barongsai di jalan umum dan faslitas umum yang ersifat terbuka. Dimana pelaksanaan permainan naga dan barongsai harus ilaksanakan di Stadion Sultan Syarif Abdurrachman Pontianak. ”Dasarnya apa? Tidak jelas! Jalan umum itu banyak, di gang juga termasuk. alau pun disebut fasum, di stadion juga merupakan fasum. Terjadi erancuan. Di satu pihak tidak boleh dimainkan di fasilitas umum yang ersifat terbuka, tapi di sisi lain membolehkannya bermain di stadion yang juga notabene merupakan stadion dan juga fasilitas umum. Jadi terdengar ancu,” katanya. Sutadi menambahkan, jika pemerintah kota memang menganggap tahun ini urang kondusif untuk dilakukan pergelaran budaya dan tradisi Tionghoa, ukuplah dikeluarkan surat imbauan, bukan berupa SK. ”Kalau SK, itu erlaku terus sepanjang masa. Walau pun wali kotanya telah berganti, epanjang tidak dicabut, pelarangan itu akan terus berlaku,” ujarnya. Menurutnya, pelarangan itu akan mengakibatkan tradisi permainan naga dan arongsai akan terhambat. Soalnya, budaya ini tidak dimainkan saat Tahun aru Imlek dan Cap Go Meh saja, pada saat festival kebudayaan ataupun alam acara seremoni, atraksi ini juga kerap ditampilkan. ”Pemainnya pun ak hanya dari kalangan Tionghoa saja,” ujarnya. Dia menganggap SK ini berbau diskriminasi karena ditujukan langsung pada erayaan Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh. ”Saya minta wakil rakyat sebagai erpanjangan aspirasi kami dapat mendesak wali kota agar SK ini ditinjau embali. Kalau tidak ada peninjaun kembali atas SK tersebut, saya secara pribadi akan melakukan gugatan ke PTUN terhadap SK Wali Kota itu dalam waktu dekat ini,” tegasnya. Dia menambahkan lagi, perarakan naga dan barongsai tentunya memang harus da perizinan dari pihak terkait. ”Kegiatan arak-arakan kalau tidak ada zin, tentunya kan tidak boleh keluar. Bukan menetapkan harga mati ilarang sama sekali melalui SK tersebut,” ujarnya. Lalu, apakah SK ini harus dipatuhi? ”Kita tetap harus patuh secara hukum, api sebagai Warga Negara Indonesia yang merasa kepentingannya dirugikan, ita punya hak mengajukan keberatan atau gugatan agar SK tersebut ibatalkan,” jawabnya._ *Sewenang-wenang*_ Secara terpisah, masyarakat Tionghoa Pontianak lainnya, Surayanto, juga berpendapat serupa. ”SK ini kan tidak bersifat temporer, tapi berlaku seterusnya sepanjang belum dicabut. Dasar pengeluaran SK ini tak jelas, si penetapannya juga tak jelas,” ujarnya. Menurutnya, SK ini juga bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi yakni Kepres RI Nomor 6 tahun 2000 tentang pencabutan Instruksi Presiden nomor 14 Tahun 1967, tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina yang dikeluarkan tanggal 17 Januari 2000. Dalam Kepres RI tersebut diantaranya menyebutkan bahwa penyelenggaran kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Cina dilakukan tanpa emerlukan izin khusus. Suryanto melanjutkan, SK tersebut juga bertentangan dengan Surat Menteri alam Negeri RI yang ditujukan kepada gubernur/bupati/wali kota seluruh indonesia Nomor 477/805/SJ Perihal Pencabutan SE Mendagri Nomor 477/74054 anggal 18 November 1978 yang dikeluarkan pada 31 Maret 2000. ”Kalau ditinjau dari kedua hukum itu, maka SK tersebut bertentangan. walaupun wali kota mempunyai kekuasaan terhadap apa yang dia mau di wilayahnya, tapi juga tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Ini dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang. Jalan keluarnya, SK ini harus dibatalkan,” katanya. _*Tidak populis*_ Layangan protes terhadap wali kota akan dikeluarkannya SK ini tidak hanya datang dari kalangan Tionghoa saja, masyarakat Pontianak yang tidak merayakan Imlek dan Cap Go Meh juga keberatan akan terbitnya produk hukum ini. ”Secara pribadi, saya menilai keputusan itu tidak populis dan tidak mengacu kepada peraturan yang ada. Keputusan ini justru menimbulkan eskalasi dan menimbulkan saling curiga mencurigai antar masyarakat. Janganlah suasana kekondusifan dan harmonisnya kehidupan masyarakat di Pontianak ini menjadi terganggu dengan dikeluarkannya keputusan ini,” kata Ir Dominikus Baen, kepada Pontianak Post kemarin. Karena itu, Dominikus, meminta agar Wali Kota Pontianak segera mencabut SK tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. (zan) Ini dia isi SK Wali Kota Pontianak No.127 Tahun 2008 yang menuai kontroversi: 1. Dalam melaksanakan perayaan tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh dilarang untuk melakukan: a. Memperjualbelikan dan memasang petasan b. Melaksanakan arakan naga, barongsai di jalan umum dan fasilitas umum yang bersifat terbuka. 2. Untuk pelaksanaan permainan naga, barongsai harus dilaksanakan di Stadion Sultan Syarif Abdurrachman Pontianak 3. Untuk sarana mobilisasi ke tempat yang ditetapkan sebagaimana dimaksud di atas, harus menggunakan kendaraan truk dan sejenisnya. 4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (5 Februari 2008) dengan ketentuan hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan ditetapkan kemudian. .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Website global http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Pertanyaan? Ajukan di http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Arsip di Blog Forum Budaya Tionghua http://iccsg.wordpress.com :. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
