Walikota Pontianak Didesak Cabut 'SK Naga'           PDF 
<http://www.kalbarinfo.com/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=44> 
Cetak 
<http://www.kalbarinfo.com/index2.php?option=com_content&task=view&id=44&pop=1&page=0&Itemid=50>
 
        E-mail 
<http://www.kalbarinfo.com/index2.php?option=com_content&task=emailform&id=44&itemid=50>
 








*ImagePONTIANAK*—Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 127/2007 
tentang Jual Beli, Pemasangan Petasan dan Pelaksanaan Arakan Naga, 
Barongsai dalam Wilayah Kota Pontianak, menuai protes keras. Banyak 
kalangan meminta agar SK tersebut dicabut karena dinilai diskriminasi. 
Jika tidak ada respon, Wali Kota pun akan digugat di Pengadilan Tata 
Usaha Negara (PTUN).

Sutadi SH, selaku warga Tionghoa Pontianak yang merayakan Imlek, 
keberatan kan keluarnya SK Wali Kota Pontianak yang oleh masyarakat juga 
dikenal engan sebutan ’SK Naga’ ini.

Dia menilai, SK ini bersifat diksriminasi terhadap warga Tionghoa. 
Aturan ini, menurutnya, juga dikeluarkan tanpa alasan yang jelas. ”Jual 
beli petasan memang tidak boleh. Undang-undang pun sudah mengatur hal 
ini. Jadi, tanpa SK pun, jual beli dan pemasangan petasan memang dilarang di
seluruh Indonesia,” katanya.

Yang menjadi pertanyaan besar bagi dirinya pribadi yakni pelarangan 
untuk elaksanakan arakan naga, barongsai di jalan umum dan faslitas umum 
yang ersifat terbuka. Dimana pelaksanaan permainan naga dan barongsai 
harus ilaksanakan di Stadion Sultan Syarif Abdurrachman Pontianak.

”Dasarnya apa? Tidak jelas! Jalan umum itu banyak, di gang juga 
termasuk. alau pun disebut fasum, di stadion juga merupakan fasum. 
Terjadi erancuan. Di satu pihak tidak boleh dimainkan di fasilitas umum 
yang ersifat terbuka, tapi di sisi lain membolehkannya bermain di 
stadion yang
juga notabene merupakan stadion dan juga fasilitas umum. Jadi terdengar 
ancu,” katanya.

Sutadi menambahkan, jika pemerintah kota memang menganggap tahun ini 
urang kondusif untuk dilakukan pergelaran budaya dan tradisi Tionghoa, 
ukuplah dikeluarkan surat imbauan, bukan berupa SK. ”Kalau SK, itu 
erlaku terus sepanjang masa. Walau pun wali kotanya telah berganti, 
epanjang tidak dicabut, pelarangan itu akan terus berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, pelarangan itu akan mengakibatkan tradisi permainan naga dan 
arongsai akan terhambat. Soalnya, budaya ini tidak dimainkan saat Tahun 
aru Imlek dan Cap Go Meh saja, pada saat festival kebudayaan ataupun 
alam acara seremoni, atraksi ini juga kerap ditampilkan. ”Pemainnya pun 
ak hanya dari kalangan Tionghoa saja,” ujarnya.

Dia menganggap SK ini berbau diskriminasi karena ditujukan langsung pada 
erayaan Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh. ”Saya minta wakil rakyat 
sebagai erpanjangan aspirasi kami dapat mendesak wali kota agar SK ini 
ditinjau embali. Kalau tidak ada peninjaun kembali atas SK tersebut, 
saya secara
pribadi akan melakukan gugatan ke PTUN terhadap SK Wali Kota itu dalam
waktu dekat ini,” tegasnya.

Dia menambahkan lagi, perarakan naga dan barongsai tentunya memang harus 
da perizinan dari pihak terkait. ”Kegiatan arak-arakan kalau tidak ada 
zin, tentunya kan tidak boleh keluar. Bukan menetapkan harga mati 
ilarang sama sekali melalui SK tersebut,” ujarnya.

Lalu, apakah SK ini harus dipatuhi? ”Kita tetap harus patuh secara 
hukum, api sebagai Warga Negara Indonesia yang merasa kepentingannya 
dirugikan, ita punya hak mengajukan keberatan atau gugatan agar SK 
tersebut ibatalkan,” jawabnya._

*Sewenang-wenang*_

Secara terpisah, masyarakat Tionghoa Pontianak lainnya, Surayanto, juga 
berpendapat serupa. ”SK ini kan tidak bersifat temporer, tapi berlaku 
seterusnya sepanjang belum dicabut. Dasar pengeluaran SK ini tak jelas, 
si penetapannya juga tak jelas,” ujarnya.

Menurutnya, SK ini juga bertentangan dengan produk hukum yang lebih 
tinggi yakni Kepres RI Nomor 6 tahun 2000 tentang pencabutan Instruksi 
Presiden nomor 14 Tahun 1967, tentang Agama, Kepercayaan dan Adat 
Istiadat Cina yang dikeluarkan tanggal 17 Januari 2000.

Dalam Kepres RI tersebut diantaranya menyebutkan bahwa penyelenggaran 
kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Cina dilakukan tanpa 
emerlukan izin khusus.

Suryanto melanjutkan, SK tersebut juga bertentangan dengan Surat Menteri 
alam Negeri RI yang ditujukan kepada gubernur/bupati/wali kota seluruh 
indonesia Nomor 477/805/SJ Perihal Pencabutan SE Mendagri Nomor 
477/74054 anggal 18 November 1978 yang dikeluarkan pada 31 Maret 2000.

”Kalau ditinjau dari kedua hukum itu, maka SK tersebut bertentangan. 
walaupun wali kota mempunyai kekuasaan terhadap apa yang dia mau di 
wilayahnya, tapi juga tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih 
tinggi. Ini dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang. Jalan
keluarnya, SK ini harus dibatalkan,” katanya.

_*Tidak populis*_
Layangan protes terhadap wali kota akan dikeluarkannya SK ini tidak 
hanya datang dari kalangan Tionghoa saja, masyarakat Pontianak yang 
tidak merayakan Imlek dan Cap Go Meh juga keberatan akan terbitnya 
produk hukum ini.

”Secara pribadi, saya menilai keputusan itu tidak populis dan tidak 
mengacu kepada peraturan yang ada. Keputusan ini justru menimbulkan 
eskalasi dan menimbulkan saling curiga mencurigai antar masyarakat. 
Janganlah suasana kekondusifan dan harmonisnya kehidupan masyarakat di
Pontianak ini menjadi terganggu dengan dikeluarkannya keputusan ini,” 
kata Ir Dominikus Baen, kepada Pontianak Post kemarin.

Karena itu, Dominikus, meminta agar Wali Kota Pontianak segera mencabut 
SK tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah 
masyarakat. (zan)

Ini dia isi SK Wali Kota Pontianak No.127 Tahun 2008 yang menuai 
kontroversi:

1. Dalam melaksanakan perayaan tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh dilarang
untuk melakukan:
a. Memperjualbelikan dan memasang petasan
b. Melaksanakan arakan naga, barongsai di jalan umum dan fasilitas umum
yang bersifat terbuka.

2. Untuk pelaksanaan permainan naga, barongsai harus dilaksanakan di
Stadion Sultan Syarif Abdurrachman Pontianak

3. Untuk sarana mobilisasi ke tempat yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
di atas, harus menggunakan kendaraan truk dan sejenisnya.

4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (5 Februari 2008)
dengan ketentuan hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan
ditetapkan kemudian.



.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Website global http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Pertanyaan? Ajukan di http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Arsip di Blog Forum Budaya Tionghua http://iccsg.wordpress.com :.

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke