DPR Sahkan RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis 

sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=212580 

JAKARTA (Suara Karya): Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (28/10),
mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Diharapkan dengan disahkannya undang-undang ini tidak ada lagi diskriminasi
ras dan etnis di Indonesia. 

Dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar,
Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
DPR Murdaya Poo menjelaskan, Indonesia merupakan negara yang menjunjung
tinggi hak asasi manusia. 

Indonesia juga telah meratifikasi konvensi internasional tentang penghapusan
terhadap segala bentuk diskriminasi rasial dengan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of
All Forms of Racial Discrimination 1965 atau penghapusan terhadap segala
bentuk diskriminasi rasial. 

"Dengan meratifikasi konvensi tersebut, maka secara de facto dan de jure,
Indonesia menjadi negara yang secara resmi mengikatkan diri terhadap isi
konvensi tersebut," ujar Murdaya. 

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan
Etnis pada hakikatnya merupakan manifestasi dari keseriusan DPR dalam
melaksanakan pembangunan hukum nasional melalui pembentukan undang-undang
baru. RUU ini juga merupakan usul inisiatif DPR. 

Ketentuan Pidana 

Murdaya Poo menjelaskan pembahasan RUU ini sempat terhenti selama satu tahun
di tingkat panitia kerja (panja). Terhentinya pembahasan tersebut karena
tidak ditemukannya kesepakatan mengenai bab ketentuan pidana. 

"Buntunya pembahasan mengenai ketentuan pidana disebabkan belum adanya
kesepakatan terhadap penggunaan pidana minimum khusus kepada pelaku tindak
pidana diskriminasi ras dan etnis," kata anggota Fraksi PDIP ini. 

Pidana minimum khusus hanya diberikan terhadap kejahatan serius yang
menimbulkan efek dan dampak kerugian yang luar biasa dalam masyarakat
seperti tindak pidana terorisme, penyalahgunaan narkotika, dan tindak pidana
pencucian uang. 

Panja akhirnya dapat menyepakati pemidanaan bagi pelaku tindak pidana
diskriminasi ras dan etnis bukan termasuk pidana minimum khusus. 

"Hanya saja untuk memberikan efek jera dan juga dalam upaya preventif,
pemidanaan terhadap pelaku diskriminasi ras dan etnis disesuaikan dengan
ketentuan KUHP, dengan ditambah pemberatan sepertiga kepada pelakunya,"
katanya. (Victor AS) 

Kirim email ke