Dewan Energi Nasional yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan 
presiden nomor 26 tahun 2008 tanggal 7 mei 2008, perlu mengisi jabatan 
Dewan Energi Nasional (DEN) dari pemangku kepentingan sebanyak 8 
anggota:

- 2 orang dari akademisi, yaitu pakar energi yang berasal dari 
perguruan tinggi
- 2 orang dari kalangan industri, yaitu praktisi yang bergerak di 
bidang industri energi
- 1 orang dari kalangan teknologi, yaitu pakar di bidang rekayasa 
teknologi energi
- 2 orang dari kalangan konsumen, yaitu masyarakat pengguna energi

Persyaratan:...
http://www.jobislands.com/2008/05/dewan-energi-nasional-yang-telah.html

Reply via email to