---------- Forwarded message ----------
From: Anna Wulandary <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Sep 11, 2007 6:08 PM
Subject: Fw: PERDA Baru di Jakarta
To: [EMAIL PROTECTED], Satya Wardhana <[EMAIL PROTECTED]>,
linidepan ronald <[EMAIL PROTECTED]>, mas saugi <[EMAIL PROTECTED]>,
mas yudhi <[EMAIL PROTECTED]>, mas wahyu <[EMAIL PROTECTED]>, mas adji <
[EMAIL PROTECTED]>, Luthfiyana Maghfira <
[EMAIL PROTECTED]>, Rio Sunanto <[EMAIL PROTECTED]>,
[EMAIL PROTECTED], Erik MNC <[EMAIL PROTECTED]>, Galih <
[EMAIL PROTECTED]>, Heru Sutanto <[EMAIL PROTECTED]>,
[EMAIL PROTECTED], Nur Riana <[EMAIL PROTECTED]>,
Marcella Eugenie <[EMAIL PROTECTED]>, FAJAR DM <
[EMAIL PROTECTED]>
Anna Wulandary
A&R Platinum, Catz, Candle Records
PT. Magixtama Etika
TARRA Group
Jl. Pesanggrahan Raya No.17
Kebun Jeruk - Jakarta Barat
telp. (021) 5847861 ext.408
hp. 08151612376, (021) 93190885
----- Original Message ----- *From:* [EMAIL PROTECTED]
*To:* [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ;
[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ;
[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ;
[EMAIL PROTECTED]
*Sent:* Tuesday, September 11, 2007 9:29 AM
*Subject:* PERDA Baru di Jakarta
Jajan di Jalanan Jakarta Bakal Didenda Rp 20 Juta
Ken Yunita - detikcom
Jakarta - Setelah melalui proses rapat panjang di DPRD DKI Jakarta,
Raperda Ketertiban Umum disahkan. Salah satu isinya cukup menarik
perhatian.
Setiap orang atau badan dilarang membeli ke pedagang asongan, lalu
memberikan sejumlah atau barang ke pengemis, pengamen, bahkan ke pengelap
mobil.
Hal ini mengemuka dalam rapat paripurna DPRD, di Gedung DPRD, Jl Kebon
Sirih Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2007).
Jika peraturan tersebut dilanggar, maka orang tersebut akan dikenai
ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lambat 60 hari
atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.
Menanggapi peraturan baru ini, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso berharap,
raperda tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Namun untuk menerapkan
raperda ini, harus dilakukan sosialisasi.
"Ini kan sudah disetujui, tinggal kita laksanakan secara konsekuen. Itu
harus disosialisasikan dengan baik. Secepatnya dilakukan dengan media yang
ada," ujar Sutiyoso usai rapat paripurna.
Mantan Pangdam Jaya ini mengatakan, mental aparat harus diperbaiki untuk
dapat menegakkan raperda ini. Yang paling penting, lanjut dia, adalah
menggalang kesadaran masyarakat untuk berdisplin.
"Karena titik lemah kita bukan hanya di Jakarta, tapi secara nasional
lemah dalam disiplin. Masyarakat kita itu indisipliner," imbuh dia.
Pria yang akrab dipanggil Bang Yos ini menyangkal raperda yang sudah
menjadi Perda Ketertiban Umum ini hanya mengarah untuk masyarakat miskin
saja. Menurutnya, tidak ada maksud untuk mengganggu kepentingan umum.
"Semua usaha untuk hidup diizinkan. Tapi kalau sudah merugikan orang lain,
itu yang perlu kita hapus," tandasnya. (ptr/sss)
--------------------------------------------------------------------------------
Larangan Jajan & Beri Pengemis Agar Foke Tanggung Jawab
Ken Yunita - detikcom
Jakarta - Raperda Ketertiban Umum yang disetujui untuk menjadi Perda akan
menjadi PR berat Fauzi Bowo. Pria yang terkenal dengan nama Foke ini akan
berhadapan dengan para pengemis yang biasa beroperasi di lampu-lampu
merah.
Selain pengemis, ada juga juga pengamen dan tukang lap kaca. Pengasong
juga akan menjadi 'musuh' Foke. Sebab warga Jakarta dilarang memberi
sedekah kepada pengemis maupun jajan kepada pengasong.
Ketua Komisi E DPRD Jakarta, Igo Ilham, meyatakan, Perda Ketertiban Umum
disahkan agar Pemprov DKI Jakarta memberdayakan kaum miskin.
"Masak kita mau biarin orang miskin tetap miskin tanpa diberdayakan,"
ujarnya di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2007).
"Dengan dimaksukkan ke dalam raperda, biar gubernur yang baru, Pak Fauzi
Bowo, bisa lebih tanggung jawab mau diapakan," imbuh Igo.
"Kalau nggak gitu, dia bisa bilang, itu kan tanggung jawab masyarakat.
Gitu dong. Makanya kita setuju raperda itu diperdakan," demikian Igo
Ilham. (nrl/sss)
Jajan di Jalanan Jakarta Bakal Didenda Rp 20
Juta Ken Yunita - detikcom
Jakarta
- Setelah melalui proses rapat panjang di DPRD DKI Jakarta, Raperda Ketertiban
Umum disahkan. Salah satu isinya cukup menarik perhatian.
Setiap orang
atau badan dilarang membeli ke pedagang asongan, lalu memberikan sejumlah atau
barang ke pengemis, pengamen, bahkan ke pengelap mobil.
Hal ini mengemuka
dalam rapat paripurna DPRD, di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat,
Senin (10/9/2007).
Jika peraturan tersebut dilanggar, maka orang tersebut
akan dikenai ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lambat 60
hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20
juta.
Menanggapi peraturan baru ini, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso
berharap, raperda tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Namun untuk
menerapkan raperda ini, harus dilakukan sosialisasi.
"Ini kan sudah
disetujui, tinggal kita laksanakan secara konsekuen. Itu harus disosialisasikan
dengan baik. Secepatnya dilakukan dengan media yang ada," ujar Sutiyoso usai
rapat paripurna.
Mantan Pangdam Jaya ini mengatakan, mental aparat harus
diperbaiki untuk dapat menegakkan raperda ini. Yang paling penting, lanjut dia,
adalah menggalang kesadaran masyarakat untuk berdisplin.
"Karena titik
lemah kita bukan hanya di Jakarta, tapi secara nasional lemah dalam disiplin.
Masyarakat kita itu indisipliner," imbuh dia.
Pria yang akrab dipanggil
Bang Yos ini menyangkal raperda yang sudah menjadi Perda Ketertiban Umum ini
hanya mengarah untuk masyarakat miskin saja. Menurutnya, tidak ada maksud untuk
mengganggu kepentingan umum.
"Semua usaha untuk hidup diizinkan. Tapi
kalau sudah merugikan orang lain, itu yang perlu kita hapus," tandasnya. (ptr/sss)
Larangan Jajan & Beri Pengemis Agar Foke Tanggung
Jawab Ken Yunita - detikcom
Jakarta
- Raperda Ketertiban Umum yang disetujui untuk menjadi Perda akan menjadi PR
berat Fauzi Bowo. Pria yang terkenal dengan nama Foke ini akan berhadapan dengan
para pengemis yang biasa beroperasi di lampu-lampu merah.
Selain
pengemis, ada juga juga pengamen dan tukang lap kaca. Pengasong juga akan
menjadi 'musuh' Foke. Sebab warga Jakarta dilarang memberi sedekah kepada
pengemis maupun jajan kepada pengasong.
Ketua Komisi E DPRD Jakarta, Igo
Ilham, meyatakan, Perda Ketertiban Umum disahkan agar Pemprov DKI Jakarta
memberdayakan kaum miskin.
"Masak kita mau biarin orang miskin tetap
miskin tanpa diberdayakan," ujarnya di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta
Pusat, Senin (10/9/2007).
"Dengan dimaksukkan ke dalam raperda, biar
gubernur yang baru, Pak Fauzi Bowo, bisa lebih tanggung jawab mau diapakan,"
imbuh Igo.
"Kalau nggak gitu, dia bisa bilang, itu kan tanggung jawab
masyarakat. Gitu dong. Makanya kita setuju raperda itu diperdakan," demikian Igo
Ilham. (nrl/sss)
|