Kapankah Kita Puasa Arafah jika Ru’yah Hilalnya Berbeda dengan Makkah?
Ditulis pada 11 Desember 2007 oleh Wira 
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 
Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya,
“Apabila hari Arafah berbeda karena perbedaan masing-masing wilayah di dalam 
mathla’ (tempat terbit) hilal, maka apakah kita berpuasa mengikuti ru’yah 
negeri tempat kita berada ataukah kita berpuasa mengikuti ru’yah Al-Haramain 
(Makkah dan Madinah –pent)?
Maka beliau menjawab,
Perkara ini dibangun di atas ikhtilaf para ulama, apakah hilal itu satu saja 
untuk seluruh dunia atau berbeda sesuai mathla’nya (tempat terbit bulan). Dan 
yang benar bahwa penampakan hilal berbeda sesuai dengan perbedaan mathla’.
Sebagai contoh: Apabila hilal telah nampak di Kota Makkah, dan sekarang adalah 
hari ke sembilan (di Makkah), hilal juga terlihat di negeri yang lain satu hari 
lebih cepat daripada Makkah sehingga hari Arafah (di Makkah) adalah hari 
kesepuluh bagi mereka. Maka mereka tidak boleh berpuasa karena hari tersebut 
adalah hari raya.
Demikian pula sebaliknya, jika di suatu negeri ru’yahnya lebih lambat daripada 
Makkah maka tanggal sembilan di Makkah merupakan tanggal delapan bagi mereka. 
Maka mereka berpuasa pada hari ke sembilan (menurut negeri mereka) bersamaan 
dengan tanggal sepuluh di Makkah. Ini merupakan pendapat yang kuat. Karena Nabi 
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ÇÐÇ ÑÇíÊãæå ÝÕæãæÇ æ ÇÐÇ ÑÇíÊãæå ÝÇÝØÑæÇ
“Jika kalian melihatnya (hilal) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya 
maka berbukalah” (Dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari Kitab Ash-Shaum, Bab Hal 
Yuqal Ramadhan (1900) dan Muslim di Kitab Ash-Shiyam, Bab Wujubus Shaum 
(20)(1081)).
Orang-orang yang hilal itu tidak nampak dari arah (daerah) mereka berarti 
mereka tidaklah melihat hilal tersebut. Begitu juga manusia telah sepakat bahwa 
mereka menganggap terbitnya fajar dan terbenamnya matahari pada setiap wilayah 
disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Maka demikian pulalah penetapan waktu 
bulan seperti penetapan waktu harian.
(Fatawa Ahkamis Shiam no. 405)
 


--- On Mon, 12/1/08, Sigit, Iman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Sigit, Iman <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [cahdemak] FW: Wukuf di Arafah 7 Desember 2008
To: [email protected]
Date: Monday, December 1, 2008, 9:13 PM









Wukuf di Arafah 7 Desember 2008
Mekkah, 29/11 (MCH)--Pemerintah Arab Saudi menetapkan 1 Dzulhijjah 1429 
Hijriyah jatuh pada 29 November 2008, sehingga waktu wukuf di Arafah akan 
berlangsung pada 7 Desember 2008 (9 Dzulhijjah 1429 H).
"Naskah resminya belum kami terima, tapi lembaga Qodoul A`la (Mahkamah Agung) 
kepada kami menyatakan akhir Dzulqoidah telah ditetapkan pada Jumat (28/11) dan 
Sabtu (29/11) adalah awal Dzulhijjah," kata Kepala Teknis Urusan Haji (TUH), 
Nurshamad Kamba, di Mekkah, Sabtu.
Dengan penetapkan 1 Dzulhijjah 1429 H pada 29 November 2008, maka wukuf di 
Arafah yang merupakan puncak haji akan berlangsung pada 7 Desember 2008 (9 
Dzulhijjah 1429 H)* dan hal itu berarti hari raya Idul adha jatuh pada 8 
Desember 2008 (10 Dzulhijjah 1429).(ant/ts)
*Dianjurkan bagi yang tidak berangkat haji untuk melaksanakan puasa Arafah pada 
hari wukuf tersebut
 

CONFIDENTIALITY NOTICE 
The information in this email may be confidential and/or privileged.
This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named
above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified
that any review, dissemination, copying, use or storage of this email
and its attachments, if any, or the information contained herein is
prohibited. If you have received this email in error, please
immediately notify the sender by return email and delete this email
from your system. Thank you.
 














      

Kirim email ke