MUHARRAM (SURO) BULAN KERAMAT ?
 
Oleh
Ustadz Abu Nu'aim Al-Atsari
Bagian Pertama dari Dua Tulisan 1/2
sumber http://www.almanhaj.or.id
 
Muharram (Suro) dalam kacamata masyarakat, khususnya Jawa, merupakan
bulan keramat. Sehingga mereka tidak punya keberanian untuk
menyelenggarkan suatu acara terutama hajatan dan pernikahan. Bila tidak
diindahkan akan menimbulkan petaka dan kesengsaraan bagi mempelai berdua
dalam mengarungi bahtera kehidupan. Hal ini diakui oleh seorang tokoh
keraton Solo. Bahkan katanya : "Pernah ada yang menyelenggarakan
pernikahan di bulan Suro (Muharram), dan ternyata tertimpa musibah!".
Maka kita lihat, bulan ini sepi dari berbagai acara. Selain itu, untuk
memperoleh kesalamatan diadakan berbagai kegiatan. Sebagian masyarakat
mengadakan tirakatan pada malam satu Suro (Muharram), entah di tiap
desa, atau tempat lain seperti puncak gunung. Sebagiannya lagi
mengadakan sadranan, berupa pembuatan nasi tumpeng yang dihiasi aneka
lauk dan kembang lalu di larung (dihanyutkan) di laut selatan disertai
kepala kerbau. Mungkin supaya sang ratu pantai selatan berkenan
memberikan berkahnya dan tidak mengganggu. Peristiwa seperti ini dapat
disaksikan di pesisir pantai selatan seperti Tulungagung, Cilacap dan
lainnya.
 
Acara lain yang menyertai Muharram (Suro) dan sudah menjadi tradisi
adalah kirab kerbau bule yang terkenal dengan nama kyai slamet di
keraton Kasunanan Solo. Peristiwa ini sangat dinantikan oleh warga Solo
dan sekitarnya, bahkan yang jauhpun rela berpayah-payah. Apa tujuannya ?
Tiada lain, untuk ngalap berkah dari sang kerbau, supaya rizki lancar,
dagangan laris dan sebagainya. Naudzubillahi min dzalik. Padahal kerbau
merupakan symbol kebodohan, sehingga muncul peribahasa Jawa untuk
menggambarkannya : 'bodo ela-elo koyo kebo'. Acara lainnya adalah
jamasan pusaka dan kirab (diarak) keliling keraton.
 
Itulah sekelumit gambaran kepercayaan masyarakat khususnya Jawa terhadap
bulan Muharram (Suro). Mungkin masih banyak lagi tradisi yang belum
terekam disini. Kelihatannya tahayul ini diwarisi dari zaman sebelumnya
mulai animisme, dinamisme, hindu dan budha. Ketika Islam datang
keyakinan-keyakinan tersebut masih kental menyertai perkembangannya.
Bahkan terjadi sinkretisasi (pencampuran). Ini bisa dicermati pada
sejarah kerajaan-kerajaan Islam di awal pertumbuhan dan perkembangan
selanjutya, hingga dewasa ini ternyata masih menyisakan pengaruh
tersebut.
 
Namun kepentingan kepada Muharram (Suro) ini tidak dimonopoli oleh suku
atau bangsa tertentu. Syi'ah umpamanya, -mayoritas di Iran, meskipun di
Indonesia sudah meruyak di berbagai sudut kota dan desa-, memiliki
keyakinan tersendiri tentang Muharram (Suro). Terutama pada tanggal 10
Muharram, mereka mengadakan acara akbar untuk memperingati dan menuntut
bela atas meninggalnya Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib di Karbala.
Seperti dikatakan oleh Musa Al-Musawi tokoh ulama mereka : "Belum pernah
terjadi sepanjang sejarah adanya revolusi suci yang dikotori kaum Syi'ah
dengan dalih mencintai Husai". Perbuatan buruk itu setiap tahun masih
terus dilakukan kaum Syi'ah, terutama di Iran, Pakistan, India dan
Nabtiyah di Libanon. 
Peritiwa ini sempat menimbulkan pertikaian berdarah anyara Syi'ah dan
Ahlus Sunnah di beberapa daerah di Pakistan yang menelan korban ratusan
jiwa yang tidak bersalah dari kedua belah pihak. [Lihat Mengapa Kita
Menolak Syi'ah, LPPI hal. 85]
 
Dikatakan pula : "Orang-orang Syi'ah setiap bulan Muharram memperingati
gugurnya Imam Husain di Karbala tahun 61H, peringatan tersebut dilakukan
dengan cara berlebih-lebihan. Dari tanggal 1 Muharram sampai 9 Muharram
diadakan pawai besar-besaran di jalan-jalan menuju ke Al-Husainiyah.
Peserta pawai hanya mengenakan sarung saja sedang badanya terbuka.
Selama pawai mereka memukul-mukul dada dan punggungnya dengan rantai
besi sehingga luka memar. Acara puncak dilakukan dengan melukai kepala
terutama dahinya sehingga berlumuran darah. Darah yang mengalir ke kain
putih yang dikenakan sehingga tampak sangat mencolok. Suasana seperti
itu membuat mereka yang hadir merasa sedih, bahkan tidak sedikit yang
menangis histeris. [Lihat Mengapa Kita Menolak Syi'ah, LPPI, hal. 51]
 
Mengapa mereka begitu ekstrim ? Karena ziarah ke kuburan Al-Husain
merupakan amalan yang mereka anggap paling mulia. Dalam kitab mereka
semisal Furu'ul Kafi oleh Al-Kulani, Man La Yahdhuruhul Faqiihu oleh
Ibnu Babawih dan kitab lainnya, diriwayatkan : "Barangsiapa mendatangi
kubur Al-Husain pada hari Arafah dengan mengakui haknya maka Allah akan
menulis baginya seribu kali haji mabrur, seribu kali umrah mabrur dan
seribu kali peperangan bersama Nabi yang diutus dan imam yang adil ".
Dalam kitab Kamiluzaroot dan Bahirul Anwar disebutkan 'Ziarah kubur
Al-Husain merupakan amalan yang paling mulia', riwayat lainnya,
'Termasuk amalan yang paling mulia adalah ziarah kubur Al-Husain'.
Bahkan Karbala itu lebih mulia dibanding Makkah Al-Mukaramah. Karena
Al-Husain dikuburkan di disana. [Lihat Ushul Madzhab Asy-Syiah
Al-Imamiyah Al-Itsna Asyriyah Dr Nashir Al-Qifari, hal. 460-464]
 
 
MUHARRAM DALAM PANDANGAN ISLAM
 
[1]. Muharram Adalah Bulan Yang Mulia 
 
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
 
Artinya : Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas
bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi,
diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka
janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu
[Q.S.At-Taubah : 36]
 
Imam Ath-Thabari berkata : "Bulan itu ada dua belas, empat diantaranya
merupakan bulan haram (mulia), dimana orang-orang jahiliyah dahulu
mengagungkan dan memuliakannya. Mereka mengharamkan peperangan pada
bulan tersebut. Sampai seandainya ada seseorang bertemu dengan orang
yang membunuh ayahnya maka dia tidak akan menyerangnya. Bulan empat itu
adalah Rajab Mudhor, dan tiga bulan berurutan, yaitu Dulqqo'dah,
Dzulhijjah dan Muharram. Dengan ini nyatalah khabat-khabar yang
disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian
At-Thabari meriwayatkan beberapa hadits, diantaranya, Rasulullah
Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda.
 
Artinya : Wahai manusia, sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana
keadaan ketika Allah menciptakan langit dan bumi, dan sesungguhnya
bilangan bulan pada sisi Allah ada dua belas bulan, diantaranya terdapat
empat bulan haram, pertamanya adalah Rajab Mudhor, terletak antara
Jumadal (akhir) dan Sya'ban, kemudian Dzulqo'dah, Dzulhijjah dan
Muharram"Dan ini merupakan perkataan mayoritas ahli tafsir {Jami'ul
Bayan 10/124-125]
 
Imam Al-Qurthubi berkata : "Pada ayat ini terdapat delapan permasalahan.
Yang keempat : Bulan haram yang disebutkan dalam ayat adalah Dzulqo'dah,
Dzulhijjah, Muharram dan Rajab yang terletak antara Jumadal Akhir dan
Sya'ban. Dinamakan Rajab Mudhor, karena Robi'ah bin Nazar, mereka
mengharamkan bulan Rajab itu sendiri". Kedelapan : Allah menyebut secara
khusus empat bulan ini dan melarang perbuatan dzolim pada bulan-bulan
tersebut sebagai pemuliaan, walaupun perbuatan dzolim itu juga dilarang
pada setiap waktu, seperti firman Allah.
 
Artinya : Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan
di dalam masa mengerjakan haji [Q.S.Al-Baqarah : 197]
 
Ini menurut mayoriyas ahli tafsir Maksudnya janganlah kalian berbuat
kedholiman pada empat bulan tersebut. [Al-Jami Li Ahkamil Qur'an
4/85-87]
 
Syaikh Abdurrahman As-Sa'di berkata : "Empat bulan tersebut adalah
Rajab, Dzulqo'dah, Dzulhijjah, Muharram. Dinamakan haram karena
kemuliaan yang lebih dan diharamkannya peperangan pada bulan tersebut"
[Tatsiru Karimir Rohmah Fi Tafsiri Kalamil Mannan hal, 296]
 
Imam Al-Baghawi berkata : ?Janganlah kalian berbuat dzalim pada semua
bulan (dua belas bulan) tersebut dengan melakukan kemaksiatan dan
melalaikan kataatan". Ada yang berpendapat bahwa kalimat "fiihinna"
maksudnya adalah empat bulan haram tersebut. Qotadah berkata : "Amalan
shalih pada bulan haram pahalanya sangat agung dan perbuatan dholim di
dalamnya merupakan kedholiman yang besar pula dibanding pada bulan
selainnya, walaupun yang namanya kedholiman itu kapanpun merupakan dosa
yang besar". Ibnu Abbas berkata : "Janganlah kalian berbuat dholim pada
diri kalian, yang dimaksud adalah menghalalkan sesuatu yang haram dan
melakukan penyerangan". Muhammad bin Ishaq bin Yasar berkata :
"Janganlah kalian menghalalkan sesuatu yang haram dan mengharamkan yang
halal, seperti perbuatan orang-orang musyrik yaitu mengundur-undurkan
bulan haram (yaitu pada bulan Safar)" [Ma'alimut 
Tanzil 4/44-45]
 
Imam Bukhari ketika menafsirkan ayat di atas (At-Taubah : 36) membawakan
suatu hadits.
 
Artinya : Dari Abu Bakrah Radhiyallahu'anhu dari Nabi Shallallahu'alaihi
wa sallam, bersabda : "Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana
keadaan ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun ada dua belas
bulan diantaranya terdapat empat bulan haram, tiga bulan berurutan yaitu
Dzulqo'dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab Mudhor yang terletak antara
Jumadal (akhir) dan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari : 4662]
 
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan : "Kaum muslimin telah
sepakat bahwa empat bulan haram seperti termaktub dalam hadits, tetapi
mereka berselisih cara mengurutkannya. Sekelompok penduduk Kufah dan
Arab mengurutkan : Muharram, Rajab, Dzulqo'dah dan Dzulhijjah, agar
empat bulan tersebut terkumpul dalam satu tahun. Ulama Madinah, Basrah
dan mayoritas ulama mengurutkan, Dzulqo'dah, Dzulhijjah, Muharram dan
Rajab, tiga berurutan dan satu bulan tersendiri (Rajab). Inilah pendapat
yang benar sebagaimana tertera dalam hadits-hadits yang shahih,
diantaranya hadits yang sedang kita perbincangkan.Oleh karenanya hal ini
lebih sesuai (memudahkan) manusia untuk melakkan thawaf pada semua bulan
haram tersebut. [10/319-320]
 
Termasuk kemuliaan bulan-bulan haram adalah dilarangnya peperangan pada
bulan tersebut. Hanya saja larangan ini di-mansukh (dihapus) hukumnya
menurut jumhur ulama. Karena di dalam Islam peperangan itu terbagi
menjadi dua, diijinkan dan dilarang. Peperangan yang dijinkan dibolehkan
bila adanya sebab. Sedangkan peperangan yang haram itu dilarang kapan
saja. Maka tidak ada lagi keistimewaan bagi bulan-bulan haram kecuali
sebatas kemulyaan yang sudah ditentukan pada hari-hari sebelumnya yaitu
terbatas pada waktu-waktu yang utama.
 
Imam Al-Hasan Al-Bashri mengatakan : "Sesungguhnya Allah membuka tahun
dengan bulan haram dan menutupnya juga dengan bulan yang haram. Tidak
ada bulan yang paling mulia disisi Allah setelah Ramadhan (selain
bulan-bulan haram ini, -pen).
 
Pada bulan Muharram ini terdapat hari yang pada hari itu terjadi
peristiwa yang besar dan pertolongan yang nyata, menangnya kebenaran
mengalahkan kebathilan, dimana Allah telah menyelamatkan Musa 'Alaihis
sallam dan kaumnya dan menenggelamkan Fir'aun dan kaumnya. Hari tersebut
mempunyai keutamaan yang agung dan kemuliaan yang abadi sejak dulu. Dia
adalah hari kesepuluh yang dinamakan Asyura. [Durusun 'Aamun, Abdul
Malik Al-Qasim, hal.10]
 
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2036&bagian=0
<http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2036&bagian=
0> 
[Disalin dari Buletin Dakwah Al-Furqon Edisi 6 Th 1 Muharram
1422/Maret-April 2002. Diterbitkan Lajnah Dakwah Ma'had Al-Furqon,
Alamat 

Ponpes Al-Furqon Al-Islami Srowo, Sidayu Gresik]



CONFIDENTIALITY NOTICE
The information in this email may be confidential and/or privileged. 
This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named 
above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified 
that any review, dissemination, copying, use or storage of this email 
and its attachments, if any, or the information contained herein is 
prohibited. If you have received this email in error, please 
immediately notify the sender by return email and delete this email 
from your system. Thank you.

Kirim email ke