On Apr 7, 2005 3:41 PM, putra galuh <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> tapi kalo emang mesti harus bayar kenapa harus disarankan untuk
> melakukan prosedur hapus domain ?

1. anda sudah minta didaftarkan dan tentunya harus memenuhi
   kewajiban anda sebagai pendaftar
2. kalau domain tidak digunakan, ya harus dihapuskan.
  

> pak budi apakah informasi
> http://www.cctld.or.id/Info/PengumumanRecycle.html masih berlaku gak ?

masih berlaku. lihat di situ bahwa domain yang direcycle
akan membutuhkan waktu sebelum bisa digunakan kembali,
kecuali jika dihapus.

-- budi

Kirim email ke