On Apr 7, 2005 3:41 PM, putra galuh <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > tapi kalo emang mesti harus bayar kenapa harus disarankan untuk > melakukan prosedur hapus domain ?
1. anda sudah minta didaftarkan dan tentunya harus memenuhi kewajiban anda sebagai pendaftar 2. kalau domain tidak digunakan, ya harus dihapuskan. > pak budi apakah informasi > http://www.cctld.or.id/Info/PengumumanRecycle.html masih berlaku gak ? masih berlaku. lihat di situ bahwa domain yang direcycle akan membutuhkan waktu sebelum bisa digunakan kembali, kecuali jika dihapus. -- budi
