Menurut saya ( mudah -mudahan benar ):
1. APJII lembaga yang ada urusannya dengan IP, ISP dan lainnya.
keuangan didapat iuran dari ISP dan  lainnya.
2. IDNIC(cctld)  urusan domain dan dapat iuran dari domain

hasil di atas :
a. Seharusnya APJII berbesar hati jika tidak menjadi registrar, Karena APJII
setara dengan IDNIC(cctld)
b. ISP menjadi registrar..??, teantu saja ISP bisa jadi registrar
c. Sebaiknya jangan Ribut lagi
d. Biarkan Budi. R mengurusin IDNIC(cctld) untuk 5 tahun ke depan tanpa
campur tangan pihak luar IDNIC(cctld).

Buat apa harus lihat arsip lama jika akan menuai perselisihan, coba lah
masing-masing berdiri untuk berbisnis agar hidup dan bekerjasama agar
internet indonesia lebih maju dari sekarang.

salam,
Andi Sugandi

----- Original Message ----- 
From: "Tedi Saputra" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Saturday, April 16, 2005 3:57 PM
Subject: [ccTLD-ID] Pengelolaan IP ?


> Salam,
>
> Kalau ccTLD-ID ngelola domain .ID, nah APJII kan ngelola IP ya ?
> Yang menjembatani antara APNIC dengan konsumen IP di Indonesia.
>
> Kalau request IP lewat APJII, perlu bayar gak sih ?
> Adakah iuran tahunan ?
>
> Berapa bayarnya ?
>
> Ma'af kalau OOT.
>
> -Tedi
>

Kirim email ke