On Sat, Jul 02, 2005 at 09:16:23PM +0700, Michael wrote:
> Kalo konsisten dengan peraturan mestinya kan ga bole :)
> .co.id tidak sama dengan .com

Peraturannya tetap.
Misal, saya punya perusahaan PT XYZ, ada surat2nya, dan lengkap.
Kemudian saya mendaftarkan xyz.co.id. Boleh.

Nah, setelah itu isinya mau saya isi dengan
- web site sekolahan ABCDE
- web site pribadi
- atau apa saja ...
Itu terserah kepada saya.
Bahkan, kalau nggak ada web sitenya juga nggak apa-apa.
Misalnya, saya hanya membutuhkan domain tersebut untuk MX (mail) saja.
Itulah sebabnya kita tidak bisa bilang bahwa domain xyz.co.id tidak
dipakai hanya karena tidak ada web sitenya.

Jadi harus dibedakan antara syarat dan penggunaan.

> Kalo sama sudah dari dulu saya daftar untuk bisnis kecil-kecilan saya.

Selama anda punya ijin resmi (maksudnya perusahaan resmi), tentu saja
sah daftar domain co.id. Mau anda pakai untuk web bisnis kecil2an pun
boleh.

Mudah-mudahan jelas perbedaannya ya.



-- budi

Kirim email ke