Anggota milis yang terhormat,
Berikut ini adalah kutipan Nota Kesepahaman antara ccTLD dengan APJII,
salinan dalam bentuk .pdf tersedia di :
http://www.cctld.or.id/Info/nota-2a-2005.pdf
---------------------------------------------------------------------------
NOTA KESEPAHAMAN
Pada hari ini, Jumat, dua puluh dua Juli tahun dua ribu lima, para pihak
yang bertanda tangan di bawah ini menyadari bahwa :
Pengelolaan nama domain .id merupakan bagian sangat penting dalam
kegiatan internet untuk kepentingan nasional yang oleh karenanya perlu
dijaga kelangsungannya sehingga kegiatan internet di masyarakat harus tidak
terganggu dan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu Para Pihak yang bertanda tangan di bawah ini dengan ini
setuju dan menyepakati hal-hal sebagai berikut :
1. Mengakhiri perbedaan pendapat tentang pengelolaan/pendaftaran
nama domain .id dan secara sukarela mencabut segala tuntutan,
termasuk kemungkinan untuk saling melakukan tuntutan dan
pengaduan hukum baik perdata maupun pidana;
2. Membentuk Lembaga pengelolan nama domain nasional .id dalam
suatu "Institusi nama domain" yang bersifat nirlaba dengan tetap
mengakui seluruh nama domain yang telah eksis dan ketentuan-
ketentuan teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan selaras dengan norma-norma Internasional tentang nama domain.
Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak
dengan itikad baik tanpa paksaan dari pihak manapun.
PARA PIHAK
Sekretaris Jenderal Pengelola
APJII cc. TLD.id
(Asosiasi Penyelenggara Jasa (Country Code Top Level Domain.id)
Internet Indonesia)
ttd ttd
Teddy Purwadi Budi Rahardjo
Menyaksikan
Direktur Jenderal Pos dan Direktur Jenderal Aplikasi Telematika
Telekomunikasi
ttd
an.
Basuki Yusuf Iskandar Cahyana Ahmadjajadi