Pak Sammy, Terima kasih atas penjelasannya yang sangat lengkap. Saya jadi agak mengerti bagaimana dan darimana masing-masing pihak melihat kondisi yang ada. Ibarat bulan, ada yang melihat dari Planet Bumi, ada yang melihat dari Planet Mars, kan beda 'muka' bulan yang terlihat, walau saya yakin semua pihak sepakat bahwa bulan masihlah bulat (walau ndak bulat-bulat amat, ada bopeng-bopengnya) ;-)
Ijinkan saya berkomentar dikit lagiii (agak banyak ding)... On Fri, 2005-08-12 at 13:36 +0700, Sammy Pangerapan wrote: > Memang benar bahwa di KM21 ini tidak menyebutkan penggabungan pengelolahan > domain dan ip di satu lembaga. Ide penggabungan ini muncul dari saya dgn > melihat apa yg ter jadi di TWNIC dan JPNIC. Ini masih berupa wacana. Kebetulan saya terlibat dalam JPNIC beberapa tahun yang lalu, dan sempat ngobrol hangat dengan sang 'pendiri' internet Jepang. Setahu dan seingat saya, JPNIC memang dibuat dalam lembaga yang berbeda namun tetap satu badan kalau dilihat dari sisi user. Mirip dengan perusahaan besar dengan dua perusahaan kecil yang spesifik kerjaannya. Benar apa kata Pak Sammy. Namun di sisi lain, JPNIC ada karena memang dari sononya sudah begitu. Artinya, dari awal memang sudah ada pembicaraan mengenai domain dan IP (termasuk ASN dkk). Dan juga keputusan pemerintah tentang monopoli NTT sebagai pengelola jaringan telekomunikasi. Kalau bicara tentang internet, mau ndak mau harus membicarakan tentang line internet, backbone dan infrastruktur lainnya (kebijakan tentang NTT). Demikian juga kalau bicara soal domain, mau tidak mau terkait dengan IP (pembuatan NS dll). Demikian juga dengan IP, mau tidak mau terkait dengan domain name (reverse address dll). Dan keputusan itu juga disepakati oleh para ISP (ada juga asosiasinya, tapi lebih bersifat operasional daripada policy) yang di Jepang bisa berganti tiap saat (saya masih inget, ada teman 'berganti' ISP 3 kali karena perusahaan bergabung atau dibeli ISP yang lain, namun bergantinya ISP tidak berarti user terbebani harus ganti ini itu, mereka tetap terdaftar atas nama ISP lama yang sebenarnya sudah tidak exist). Nah itulah yang kiranya bagus dari JPNIC. Dari sisi user mereka tidak terbebani apapun. Sekali mereka mendaftar ke ISP, maka otomatis mereka juga terdaftar ke NTT (penyedia jaringan, seperti Telkom di Indonesia). Sekali mereka mendaftar IP static beserta domainnya, maka mereka akan dilayani satu pintu yaitu lewat ISP, tanpa perlu tahu apa dan bagaimana ISP berurusan dengan JPNIC. Yang saya lihat dari KM 21 tersebut adalah dua lembaga yang posisi dan koordinasinya berbeda. User tetap melihatnya sebagai 2 lembaga dengan sistem koordinasi yang berbeda-beda. Mohon koreksi kalau saya salah mentafsirkannya. > Yang telah menjadi realita adalah dengan terbitnya KM 21 tahun 2001, > pemerintah ingin ikut berperan dalam pengelolahan domain dan ip. Kami sudah > mengantisipasi masalah ini. Untuk itu, saya pernah bertemu dgn BR kira 2 > tahun yg lalu dan mengutarakan ide pembentukan IDNIC yg akan mengelolah > domain dan ip. Karena satu dan lain sebab belum bisa atau tidak ada > kelanjutannya. Saya rasa tidak perlu digabung, namun perlu koordinasi yang jelas saja. Selama ini saya lihat tidak jelas benar gimana koordinasinya, apa saja yang dikerjakan dll. Kerjaan ccTLD-ID tentu kerjaan domain, sedangkan untuk IP dikerjakan pengelola IP. Itu sudah jelas, tapi bagaimana koordinasi dan sinerginya, belum jelas benar. Saya rasa dengan membuat satu yayasan atau lembaga baru malah akan membuat absurd segalanya. Wong salahnya bukan di sistem kerja, tapi di sistem koordinasi. Kalau di lembaga baru tersebut tidak ada koordinasi dan sinergi yang bagus, tidak akan ada penyelesaian permasalahan yang berarti. Mohon maaf kalau sok tahu...mohon pencerahannya. > Nah, mengapa saat ini pengelolahan domain menjadi pusat perhatian semua > pihak, termasuk pemerintah? Karena permasalahan yg ada muncul kepermukaan. > Dan ini sudah meresahkan pemerintah. Sampai2 pada saat kami bertemu dgn > Menteri KomInfo ada usulan dari jajaran Postel untuk mengambil alih > pengelolahannya. Namun Pak Menteri bilang "tidak". Dan beliau setuju dengan > membentuk suatu badan baru yg melibatkan komunitas internet dengan hak veto > ada ditangan pemerintah. Dan menurut saya ini keputusan yg bijak. Saya rasa bukan pengelolaan domain yang salah. Saya tidak melihat sesuatu yang salah dari pengelolaan ccTLD-ID selama ini. Namun tidak ada koordinasi antara pengelola domain dan pengelola IP serta penyedia infrastruktur yang akhirnya membuat seakan-akan something wrong dengan domain. Tapi permasalahan tidak hanya di situ. IMHO: permasalahannya kembali ke masalah sinergi dan koordinasi. Beberapa waktu yang lalu, ada petinggi Menkominfo yang datang ke sini, namun sayang mereka 'bungkam' mengenai kasus domain tersebut. Saya belum mendapat jawaban, "apa yang salah dengan pengelolaan domain .ID?". Saya rasa hak pemerintah tidak ada sama sekali. Justru dengan adanya hak veto pemerintah, perkembangan domain .ID menjadi mandeg, statis dan tidak lagi fleksibilitas. Mana ada pemerintah yang secara direct mempunyai hak terhadap domain? JPNIC? Ndak ada. TWNIC? MyNIC? SGNIC? Atau mana? Ndak ada rasanya. Semuanya 'diserahkan' kepada pengelola dengan memperhatikan suara-suara komunitas. Pemerintah 'seakan-akan' punya suara, karena di masing-masing NIC, pengelolanya masih 'terkait' dengan pemerintah atau mempunyai hubungan yang baik dengan pemerintah. Namun perlu diperhatikan juga bahwa sistem di masing-masing pemerintah yang ada sudah baku dan secara konsisten dijalankan. Selain juga diperlukan definisi yang jelas tentang apa itu internet. Beda dengan frekuensi, tidak ada aturan yang jelas tentang apa itu internet ;-) > Apa arti dari Nota Kesepahaman itu? > 1. Antara BR dan APJII tidak akan melakukan tuntut menuntut tapi > menyelesaikan secara kekeluargaan dengan format win-win solution. > Mudah-mudahan hal ini bisa dicapai dalam pertemuan antara BR dan APJII di > saksikan oleh perwakilan Dep Kom Info yg saya akan adakan pada tgl 15 > Agustus yad. Ok, saya menunggu dengan berdebar-debar. Semoga hasilnya bagus. Dukungan saya untuk BR45 dan semua yang terlibat, termasuk untuk Pak Sammy. Mohon diingat nasib saya yang 'hidup' dari internet ;-) > 2. Bahwa pembentukan badan so call Y-IDNIC adalah sebuah realita yg harus > dilaksanakan. Landasan hukumnya adalah KM21, pasal 54 dan 55. Namun realita tersebut bisa kembali dimentahkan secara hukum. Dan itu bisa terjadi tidak dalam hitungan tahun, mungkin saja dalam hitungan bulan. Saya rasa kembali tentang pendapat saya, ndak perlu ada yayasan baru. Just coordination and sinergy. That is all. Koordinasi dan sinergi berarti ada _kejujuran_ dan sikap _menghormati_ satu sama lain. > Kalo bisa anda baca juga UU mengenai Yayasan untuk mendapat gambaran yg > lebih jelas bagaiman yayasan itu dikelolah dan bagaimana struktur > organisasinya. Hehehe...udah Pak, itu emang 'kerjaan' saya buat baca 'hukum'. Tapi kerjaan saya juga untuk 'mementahkannya' ;-) Tapi agak 'lucu' kalau internet (ip dan domain) dikelola kayak gitu. Bagi saya, agak lucu baik secara akademis maupun praktis. Soalnya bisa 'ketinggalan jaman' dalam hitungan tahun ;-) > Kami pernah mencoba melakukan judicial review tapi kandas ditengah jalan Oh gitu. Walau bagaimanapun hasilnya, itu harus dilakukan. Kalau ndak, karena udah urusan hukum, semuanya kembali akan blunder. > Ya begitulah kenyataannya. Kita bisa mencoba untuk menganti induknya, UU36 > tahun 1999. Otomatis akan berganti semua dibawahnya. Pertanyaannya, punya > waktu dan tenaga ga? Wong saya ditugasi untuk beresin masalah domain aja > puyeng. Hehehe.... Hehehe...kalau puyeng mungkin perlu konsultasi dengan team ccTLD-ID ;-) Kebetulan saya kenal beberapa dari mereka, dan orangnya memang berdedikasi di bidangnya (bukan lantaran beberapa di antara mereka senior atau kenalan saya...hihihi...walau semua dari mereka belum pernah lihat 'muka' saya). Segala urusan ndak ada yang ndak mungkin, kecuali satu, makan kepala sendiri ;-) > Dengan senang hati. Kalo pertanyaannya sopan pasti saya jawab dengan sopan > juga. Terima kasih banyak atas kesediaan Pak Sammy menjawab pertanyaan saya dengan sopan, jelas dan tanpa tedeng aling-aling. Mohon maaf kalau komentar saya panjang dan tambah mumeti. Saya menunggu hasil pertemuan tanggal 15 Agustus besok. Semoga di hari yang berdekatan dengan HUT Proklamasi RI, semuanya menjadi sebuah tapakan baru yang berpijak pada perjuangan fisik. Sekarang ini tinggal perjuangan akal pikiran yang jernih. Salam hormat dan semoga sukses selalu, -k
