BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4
Hak konsumen adalah :
1.. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa;
2.. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan
yang dijanjikan;
3.. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau
jasa yang digunakan;
5.. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif;
8.. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian,
apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
atau tidak sebagaimana mestinya;
9.. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah :
1.. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan;
3.. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif;
4.. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang
berlaku;
5.. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba
barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas
barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6.. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian
akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
7.. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang
dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan
dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik
fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 17
(1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
1.. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan,
kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu
penerimaan barang dan/atau jasa;
2.. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
3.. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai
barang dan/atau jasa;
4.. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang
dan/atau jasa;
5.. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang
berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
6.. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai periklanan