On 8/31/05, Gede Buwana Mahartapa <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Menurut undang2nya semua kebutuhan khalayak byk dibawah kekuasaan
pemerintah.
Dan saya sangat setuju dg undang2 tsb.


Boleh2 aja krnIP tidak ada kaitannya dg suatu negara secara administrative.
Lain halnya dg domain yg buntutnya .ID dan hanya bisa
disediakan/didelegasikan oleh satu institusi. Kalau IP kan bisa didapat dari
mana saja, kalau salah sau ISP nolak bisa nyari ISP lain, gak bisa dapat di
sini bisa ambil darinegara tetangga. Tetapi saya berharap itu bisa
dikontrol/diawasi pemerintah juga.

Komentar:
IP juga untuk khalayak umum pak. Kalau aturannya harus dibawah kekuasaan
pemerintah ya harus adil ya pak.
 
Ya betul, saya berharap keadilan jika bisa dikontrol pemerintah. Untuk punya IP Public nggak harus jadi anggota APJII krn yg butuh IP nggak anggota APJII aja. Teman2 saya webhoster juga butuh IP byk untuk bisnis mereka.

Salam,

-wawan



--
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.


Kirim email ke