Pak Budianto!
Jawaban pertanyaan 5 kayaknya "tidak" deh.
Masa pemilik domain udah akan direpot-repotin oleh proses pendaftaran ulang, masih ditarikin bayaran. Bisa-bisa ada opini, "ntar derelegasi lagi, dan tarik bayaran lagi ke para pemilik domain". Modar....jadinya.

salam damai,
Marowa

eybudianto wrote:
Pertanyaan no 5:
daftar ulangnya pake bayar,..????? apa tidak,...?????

Irwan Effendi wrote:

Pertanyaan no 1:
Bu Lolly Amalia sebagai apa di depkominfo dan dalam kapasitas sebagai apa
mengirim pemberitahuan ibu ke milis ini?

Pertanyaan no 2:
Siapa nama personil yang in-charge dengan "pendaftaran ulang" tersebut dan
apa jabatannya

Pertanyaan no 3:
Bagaimana prosedur penyelesaiannya jika terjadi pembajakan nama akibat
daftar ulang.

Pertanyaan no 4:
Mengapa Depkominfo tidak meminta saja copy data dari APJII jika hanya itu
masalahnya ? Catatan besar disini: APJII sebagai pengelola billing selama
ini pasti memiliki data yang selengkap-lengkapnya, bahkan seharusnya lebih
lengkap dari pengelola ccTLD yang pasti tidak punya daftar no rekening
pelanggan.

p.s. : sebenarnya yang no 4 ini saya sudah tahu jawabannya, tapi supaya yang
lain pada tahu juga, lebih enak kalau baca jawaban dari bu Lolly saja :)

salam,

Irwan Effendi


Kirim email ke