Pak Budianto!
Jawaban pertanyaan 5 kayaknya "tidak" deh.
Masa pemilik domain udah akan direpot-repotin oleh proses pendaftaran
ulang, masih ditarikin bayaran.
Bisa-bisa ada opini, "ntar derelegasi lagi, dan tarik bayaran lagi ke
para pemilik domain". Modar....jadinya.
salam damai,
Marowa
eybudianto wrote:
Pertanyaan no 5:
daftar ulangnya pake bayar,..????? apa tidak,...?????
Irwan Effendi wrote:
Pertanyaan no 1:
Bu Lolly Amalia sebagai apa di depkominfo dan dalam kapasitas sebagai apa
mengirim pemberitahuan ibu ke milis ini?
Pertanyaan no 2:
Siapa nama personil yang in-charge dengan "pendaftaran ulang" tersebut
dan
apa jabatannya
Pertanyaan no 3:
Bagaimana prosedur penyelesaiannya jika terjadi pembajakan nama akibat
daftar ulang.
Pertanyaan no 4:
Mengapa Depkominfo tidak meminta saja copy data dari APJII jika hanya itu
masalahnya ? Catatan besar disini: APJII sebagai pengelola billing selama
ini pasti memiliki data yang selengkap-lengkapnya, bahkan seharusnya
lebih
lengkap dari pengelola ccTLD yang pasti tidak punya daftar no rekening
pelanggan.
p.s. : sebenarnya yang no 4 ini saya sudah tahu jawabannya, tapi
supaya yang
lain pada tahu juga, lebih enak kalau baca jawaban dari bu Lolly saja :)
salam,
Irwan Effendi