cukup prihatin pak, nasib kita sama dan LUCUNYA stlh saya tulis kisah sedih itu LANGSUNG aktif.. mudah2an tulisan Anda sempat diintip yg diatas sana

On 12/14/05, Sunu R. <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Saya juga pernah mengalami hal yang memusingkan (+ menjengkelkan) dalam
mendaftar domain sch.id.
Sewaktu proses mendaftar, diminta syarat dokumen Akta Notaris dan Surat
Keputusan (lihat lampiran di bawah!). Setelah dokumen saya lengkapi dan
disuruh menunggu berhari-hari, kemudian muncul pemberitahuan bahwa
pendaftaran domain ditolak dan disuruh mendaftar ulang dengan melengkapi
syarat dokumen yang lain, yaitu Kartu Identitas KaSek. dan Surat
Penugasan. Gimana nggak menjengkelkan tuh? Coba kek, dari awal minta
dokumen seperti itu!
Atau sekalian buat aturan yang jelas dan lengkap dalam bentuk
Kepmen/Permen/lainnya, untuk mendaftar domain .sch.id syaratnya ini ini
ini..., domain .co.id syaratnya itu itu itu..., dsb.

Salam,
Sunu R.

===lampiran===
*Sukses Mendaftarkan Domain*
Permohonan pendaftaran domain baru telah sukses dilakukan. Mohon
lengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran domain seperti
terdaftar dibawah ini.

   * Akta Notaris
   * Surat Keputusan

Anda dapat men-scan dokumen tersebut kedalam format JPEG atau GIF dan
mengupload dokumen-dokumen melalui link ini
< https://202.46.3.180/DOMAINID/document?navigation=tambah>. Atau anda
dapat mengirimkan dokumen tersebut melalui fax ke ______________ dengan
mencantumkan nama domain yang didaftarkan.

Ferdian, IntikaMedia.Com wrote:

> Dear All,
>
> Apakah ada yang pernah mengalami hal ini?
> Jika memang di berlakukan peraturan spt ini akan sangat2 mempersulit
> pengguna domain .ID
>
> Sebelumnya saya sudah pernah daftar salah satu Dinas di Jateng ok2 saja.
>
> rgds,
> yanglagisedihkarenadaftargoidditolak

---------------------------------------------------------------------------
Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke < [EMAIL PROTECTED]>
dengan Subject: unsubscribe
---------------------------------------------------------------------------


Kirim email ke