wah poin ke 4 itu ide bagus juga, tak tambahin
5. Minta klien Anda membuatkan SK Penugasan resmi dari Bupati/Walikota, sekalian ditulis nominal gaji Anda/bulan, DIJAMIN diterima depkominfo dan efeksampingnya ANDA JADI PNS,hehehe, gajian dong.

 
On 12/21/05, haemiwan fathony <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
KES> Dear all,
KES>
KES> ada yang tahu persyaratan untuk meregister domain .go.id ?
KES> atas jawaban saudara/i saya ucapkan terima kasih.
KES>
KES>
KES> Regards,
KES> Kalpin Erlangga Silaen

Dulu saya daftarin domain go.id, syaratnya gampang kok:
1. Minta dibuatkan surat keterangan / surat mandat untuk
  pembuatan domain go.id tersebut. Yang tanda tangan harus
  cukup punya posisi, dan ada keterangan siapa contact person
  dari institusi yang bersangkutan (kalau bukan si penanda
  tangan). Mandat bisa ke kita (untuk register), bisa juga
  mandat ke si contact person.
2. Daftar domain go.id, dan di kontak adminnya, diisi nama si
  contact person itu. Kalau kita gak dikasih mandatnya,
  ya nama registrant si contact person itu. Kalau perlu
  bikinin email buat dia ;)
3. Jangan lupa dokumen itu di scan terus diupload.
  Kalau dulu, di jaman IDNIC, di-fax.
4. Udah. tungguin aja sampai up.
  ps: kalau gak kunjung up, telpon/email aja Depkominfo,
  ngaku dari instansi yang bersangkutan. tanyain kenapa
  gak aktif juga.

-Iwan

---------------------------------------------------------------------------
Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke < [EMAIL PROTECTED]>
dengan Subject: unsubscribe
---------------------------------------------------------------------------


Kirim email ke