DTD(Domain Tingkat Dua)
|
Persyaratan Penggunaan DTD danPendaftaran Nama Domain
|
ac.id |
- Untuk lembaga pendidikan minimal penyelenggara setara
diploma I
- SK Depdikbud pendirian lembaga
- No Akta Pendirian / SK REKTOR (Pimpinan Lembaga)
- Surat pernunjukan/kuasa dari pejabat tertinggi lembaga
pendidikan tentang pendaftar domain
- Fotokopi KTP/kartu identitas penerima kuasa.
|
|
|
co.id |
- Untuk perusahaan Swasta yang memiliki Badan Hukum
- Fotokopi KTP Penanggung jawab
- NPWP
- SIUP / Akte Pendirian Perusahaan
- khusus untuk perusahaan, pastikan bahwa Anda memiliki nama
perusahaan (harus disertai nomor NPWP atau SIUP) yang sama atau
berhubungan dengan domain yang Anda pilih.
- Surat pendaftaran merk atau hak paten (bila ada).
|
|
|
go.id |
- Untuk area pemerintahan seperti Instansi, Departemen,
Badan, dll.
- Pendaftar bertindak atas nama badan/lembaga/institusi
pemerintah dan termasuk dalam kategori departemen, non departemen, BUMN
serta industri strategis.
- Surat Keputusan Kepala Institusi/ minimal pejabat eselon2
tentang pemilihan nama domain.
- Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi
lembaga, instansi, departemen, atau BUMN yang bersangkutan, yang
berkaitan dengan pemerintah Indonesia.
- Struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan
kantor tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama
serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
|
|
|
mil.id |
- Domain untuk TNI (Tentara Nasional Indonesia)
- Pendaftar bertindak atas nama TNI.
- Adanya Surat Keputusan tentang pemilihan nama domain.
- Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi
lembaga
- Struktur organisasi dari instasi akan digunakan sebagai
landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari
sub-domain.
|
|
|
net.id |
- Untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa
telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.)
- Fotokopi KTP Penanggung jawab
- Ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.)
dari Pemerintah.
|
|
|
or.id |
- Untuk Organisasi/ Yayasan/ Perkumpulan/ Komunitas
- Fotokopi KTP Penanggung jawab
- SK. Organisasi / Akte Yayasan / Akte Organisasi
|
|
|
sch.id |
- Untuk Lembaga Pendidikan seperti SD, SMP, SMU, dan lainnya
yang beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk yang
bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah
Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah
- Surat pengajuan resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan
(diatas kop surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah ybs)
- Fotokopi KTP / kartu identitas dari kepala sekolah/kepala
UPT/pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab
|
|
|
war.net.id |
- Untuk usaha Warung Internet
- Fotokopi KTP Penanggung jawab
- SIUP / Ijin Mengadakan Keramaian (jika ada)
|
|
|
web.id |
- Untuk organisasi umum diluar ac, co, go, net, or, sch,
warnet.ID
- Fotokopi KTP Penanggung jawab
- Surat Keterangan organisasi
|