* Pencairan Duit Tommy Tak Boleh Dilakukan via Dephuk dan HAM
Kompas - Jumat, 30 Maret 2007
Penggunaan rekening milik Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
atau Dephuk dan HAM untuk pencairan uang yang diduga milik Hutomo
Mandala Putra atau Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris and
Paribas atau BNP Paribas London, dinilai menyalahi etika.
Dari sisi keuangan, proses pencairan dana yang diduga milik Tommy
Soeharto pada perusahaan Motorbike sebesar 10 juta dollar Amerika
Serikat (AS) tahun 2004 melalui rekening Dephuk dan HAM juga tidak
boleh dilakukan.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution menegaskan hal
itu, Kamis (29/3) di Kejaksaan Agung. Selain dinilai menyalahi etika,
langkah pencairan dana itu melalui rekening Dephuk dan HAM juga
dinilai tidak pantas secara moral.
"Jelas sekali, orang-orang kita tidak punya integritas. Tidak
punya moral," tandas Anwar.
Namun demikian, hingga kini BPK belum melakukan audit atas proses
pencairan dana yang diduga milik Tommy Soeharto itu, karena belum ada
permintaan kepada BPK.
"Masalahnya kan penggunaan rekening pemerintah untuk yang seperti
itu," kata Anwar.
Beberapa saat lalu, Wakil Presiden M Jusuf Kalla pernah meminta
semua pihak tidak selalu mencurigai sesuatu dan berpikir tenang,
termasuk dugaan pencairan uang yang diduga milik Tommy Soeharto di BNP
Paribas London melalui rekening Dephuk dan HAM (Kompas, 24/3).
Pernyataan itu disesalkan sejumlah pihak, antara lain dari Koordinator
Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Teten Masduki dan Ketua
Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.
Bertentangan hukum
Sementara itu, Guru Besar Hukum Keuangan Universitas Indonesia
(UI), Jakarta, Arifin P Soeria Atmadja menegaskan, pencairan rekening
Tommy Soeharto dari BNP Paribas London, melalui rekening Dephuk dan
HAM, bertentangan dengan prinsip hukum keuangan negara. Prinsip yang
dilanggar, pertama, digunakannya rekening pemerintah untuk mencairkan
rekening pribadi. Kedua, dengan keluarnya uang dari rekening
pemerintah, negara dirugikan. Ketiga, pengeluaran dana itu
menguntungkan pihak lain.
Menurut Arifin, berdasarkan asas universalitas, setiap penerimaan
di kas negara tidak boleh digunakan langsung untuk pengeluaran. "Kalau
ada uang masuk ke kas pemerintah, seketika itu juga adalah milik
negara, apakah dari judi, atau dari apapun. Karena itu, pengeluarannya
harus melalui APBN," kata dia.
Dengan dikeluarkannya uang itu begitu saja dari rekening Dephuk
dan HAM, maka melanggar asas universalitas. Apalagi, negara dirugikan.
"Logikanya, BNP Paribas mau menyetorkan uang itu, jika uang itu untuk
negara," kata Arifin lagi.
Menurut Arifin, penegak hukum di Indonesia dapat mengusut masuknya
uang itu ke rekening Dephuk dan HAM, karena bertentangan dengan
prinsip pengelolaan keuangan negara. Ini antara lain bertentangan
dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"BPK harus mengaudit ini," tegasnya.
Terkait uang yang diduga milik Tommy Soeharto di BNP Paribas
Guernsey, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengaku sudah menerima
laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Dari
laporan itu, kejaksaan tahu perusahaan yang terkait Motobike.
"Kami mengantongi perusahaan lain yang berafiliasi. Orangnya
itu-itu juga, pengurusnya itu-itu juga. Nanti baru diperjuangkan di
Guernsey," kata Jaksa Agung.
Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan intervensi dalam gugatan
Garnet Investment Limited terhadap BNP Paribas Guernsey di Pengadilan
Guernsey, terkait uang itu. (idr)
Sumber: Kompas - Jumat, 30 Maret 2007
-------------------------------------
* BPK Nilai Pencairan Duit Tommy Salah
Koran Tempo -� Jumat, 30 Maret 2007
"Orang kita tidak punya integritas, tidak punya moral."
Jakarta -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution
menyatakan penggunaan rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagai tempat menyetor dan menyimpan uang Tommy Soeharto menyalahi
aturan. "Secara etika, menurut hukum, menurut moral, itu menyalahi,"
kata Anwar.
Dari sisi keuangan negara, dia melanjutkan, penyimpanan uang
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di rekening pemerintah itu
tidak dapat dibenarkan. "(Misalnya) rekening koran you (dipakai)
jual-beli sepeda motor, transaksi, mana boleh? Dari situ sudah jelas,
orang kita tidak punya integritas, tidak punya moral," kata Anwar
setelah menghadiri pelantikan Muchtar Arifin sebagai Wakil Jaksa Agung
kemarin.
Pada 2005, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin
menyetujui penggunaan rekening departemennya untuk proses pencairan
dana Motorbike Corporation, perusahaan asal Bahama, Amerika Tengah,
milik Hutomo Mandala Putra, sebesar US$ 10 juta (setara dengan Rp 90
miliar dengan kurs Rp 9.000) yang berada di Banque Nationale de Paris
(BNP) Paribas cabang London.
Hamid membolehkan Motorbike menggunakan rekening kantornya karena
tahu uang mereka bersih. "Tidak jadi masalah, uang itu halal," kata
mantan dosen Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, ini
kepada pers, 5 Maret lalu. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun meminta
masyarakat jangan terlalu mencurigai keterlibatan Hamid. "Jangan
selalu semua kita curigai, apa saja di republik ini. Uang keluar kita
curigai, uang masuk kita curigai juga," ujarnya, 23 Maret lalu.
Kalangan DPR dan pengamat meminta polisi dan kejaksaan mengusut
kasus ini. Namun, menurut Anwar Nasution, hingga saat ini di BPK belum
ada yang meminta untuk mengaudit duit Tommy. "Belum ada permintaan,"
katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam jumpa pers di
kantornya menyatakan telah mengantongi nama perusahaan lain yang
berafiliasi dengan Motorbike dan Garnet Investment Limited milik Tommy
Soeharto. Hal itu diketahui dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kejaksaan Agung. "Pengurusnya yang
itu-itu juga," ujarnya.
Namun, ia tidak bersedia menjelaskan nama-nama perusahaan afiliasi
dimaksud. "(Dokumen) PPATK ada, tapi rahasia. Tidak memuat nama-nama
orang, hanya memuat nama afiliasi perusahaan. Tidak boleh saya buka di
sini," kata Abdul Rahman. FANNY FEBIANA
Sumber: Koran Tempo -� Jumat, 30 Maret 2007
---------------------------
* KPK: Lima Transaksi Yusril Tak Jelas
Koran Tempo -� Jumat, 30 Maret 2007
Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi menilai setidaknya ada
lima transaksi di atas Rp 100 juta yang tidak bisa dijelaskan asal
aliran dananya oleh Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra.
Kelima transaksi itu terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada 2001-2004. "Saya tidak bisa
menyampaikan jenis dan jumlah transaksinya, yang pasti itu transaksi
keuangan," kata Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Muhammad Sigit di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.
Menurut Sigit, Yusril sebenarnya pernah ditanyai oleh KPK soal
kelima transaksi itu beberapa waktu lalu. Hal itu dimintakan
klarifikasi kepada Yusril, kata Sigit, karena transaksi itu cukup
menarik perhatian. Pertama kali datang pada Januari 2006, Yusril
pernah ditanya soal transaksi keuangan itu. "Dia belum jawab," kata
Sigit. Alasannya, adik perempuannya yang mengurus administrasi keuangan.
Dua bulan berselang, kata Sigit, adik perempuan Yusril datang
membawa data. "Tapi itu pun belum bisa menjawab beberapa transaksi
keuangan yang ditanyakan," ujarnya. Hingga saat ini, Yusril belum
memberi penjelasan mengenai transaksi-transaksi tersebut. "Boleh
dikatakan, Pak Yusril masih berutang."
Saat Tempo bertanya soal pernyataan Sigit itu, Yusril tidak dapat
memberikan konfirmasi. "Harus ada bukti transfer dari bank baru saya
bisa menjelaskan. Transfer apa? Saya tidak mengerti," kata Yusril
kepada Tempo melalui telepon kemarin malam. Bahkan Yusril mengatakan
KPK belum meminta konfirmasi apa pun kepadanya seputar masalah
transfer dana tersebut.
KPK, Sigit melanjutkan, baru akan menanyakan kembali soal
transaksi tersebut ketika Yusril menyerahkan data kekayaan terbarunya.
"Sekarang sudah waktunya dia menyerahkan (data) Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara 2006," kata dia.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,
total harta Yusril per 28 Agustus 2001 sebesar Rp 2,061 miliar plus
US$ 110 ribu. Pada 26 November 2004, harta Yusril meningkat menjadi Rp
6,907 miliar plus US$ 110 ribu. Harta Yusril naik sekitar 245 persen.
Yusril mengatakan kenaikan itu dikarenakan kenaikan harga tanah
miliknya. tito sianipar | muslima hapsari
Sumber: Koran Tempo -� Jumat, 30 Maret 2007
-----------------------------------------------------
* Kompas: Presiden/Wapres Harus Hati-hati
Senin, 26 Mret 2007
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/26/Politikhukum/3410707.htm
Jakarta, Kompas - Pemerintah, terutama Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla, diminta lebih berhati-
hati dalam bersikap dan menyampaikan pernyataan. Dengan demikian, tak
ada kesan pemerintah melindungi seseorang, termasuk pejabat dan
pengusaha, dari proses penegakan hukum.
Saran itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan dan
Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corupption Watch (ICW) Teten
Masduki, secara terpisah, Minggu (25/3) dan Sabtu (24/3) di Jakarta.
Keduanya menyesalkan pernyataan Wapres yang meminta semua pihak
berpikir tenang dan tidak selalu mencurigai sesuatu, termasuk soal
pencairan uang yang diduga milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy
Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas London lewat
rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2004
(Kompas, 24/3). Pernyataan itu dikhawatirkan berdampak buruk terhadap
upaya penegakan hukum di Indonesia.
"Jangan sampai ada kesan, pernyataan Wapres itu sebagai bentuk
intervensi terhadap penegakan hukum dan melindungi seseorang.
Idealnya, Wapres menyatakan silakan saja kasus itu diselidiki penegak
hukum," kata Trimedya.
Teten juga menyesalkan Presiden Yudhoyono yang bertemu dengan
pengusaha Anthony Salim. Padahal, Anthony tengah diselidiki polisi,
terkait kasus dugaan penggelapan aset Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) tahun 1998-2000. "Bagaimana ingin membasmi korupsi
jika orang yang diperiksa pun malah diterima Presiden Yudhoyono,"
kata Teten.
Sikap Presiden itu juga bisa diartikan tidak ada dukungan dari
pemimpin nasional pada upaya penegakan hukum di negeri ini.
Kontradiktif
Trimedya menambahkan, pernyataan Wapres juga kontradiktif. "Jangan
bilang masyarakat agar tidak curiga, tetapi mengaku tidak hafal
undang-undang," katanya. Ini bisa menimbulkan kebingungan pada
masyarakat.
"Saya kira, meski pernyataan itu berangkat dari sisi logika, tidak
sepatutnya dilontarkan Wapres. Tendensinya, itu melindungi Yusril
Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin," tutur Teten.
Teten dan Trimedya sepakat, kejaksaan dan kepolisian juga harus
mengusut pencairan uang di rekening Motorbike di BNP Paribas London.
Penyelidikan juga diarahkan pada kemungkinan pejabat Indonesia
mendapatkan sesuatu dari pencairan yang memakai rekening pemerintah
itu.
Menurut Teten lagi, seharusnya pemerintah mendukung upaya Kejaksaan
Agung sebagai pengacara pemerintah untuk merebut aset negara yang
kemungkinan dikuasai orang lain untuk kepentingan negara. Secara
legal dengan bingkai hukum, apalagi saat ini sudah ada Konvensi PBB
Antikorupsi yang sudah diratifikasi Indonesia, sebenarnya mudah untuk
menelusuri dan membekukan uang Tommy Soeharto. (IDR/HAR/VIN)
-----------------