Refleksi: Mungkin uang korupsinya terlalu sedikit atau mungkin juga sang 
koruptor kikir, tidak membagi-bagi rejeki berkat Illahi kepada konco-konci, 
jadi tidak mendapat dukungan dikalangkan sobat-sobut yang berkuasa untuk 
kebalkan dari tuntutan hukum. 

http://www.suarapembaruan.com/News/2007/05/03/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Korupsi Pembelian Helikopter 

Mantan Anggota TNI Akhirnya Ditahan
[JAKARTA] Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan mantan Direktur Pelaksana 
Anggaran Direktorat Jenderal Rencana Sistem Pertahanan (Resishan) Dephan, 
Brigjen TNI (Purn) Prihandono di Rutan Markas Pusat Polisi Militer TNI 
Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Dia adalah satu dari empat tersangka dugaan 
korupsi pembelian empat helikopter MI-17-IV senilai US$ 3,24 juta. 

"Mulai hari ini, tersangka PHN (Prihandono) mulai ditahan di Rutan Puspom TNI 
setelah ada izin dari Panglima TNI untuk dilakukan penahanan," kata Kepala 
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Salman Maryadi, di Jakarta, Rabu 
(2/5). 

Dikatakan, proses penahanan terhadap Prihandono berawal di Kejaksaan Negeri 
Jakarta Pusat, setelah tersangka menyerahkan diri. Penahanan Prihandono 
dilakukan setelah ada keputusan Panglima TNI selaku atasan yang berhak 
menghukum (ankum), sebagaimana tertulis dalam surat Panglima TNI tanggal 24 
April lalu. 

Sebagaimana diberitakan, penyidik koneksitas yang berasal dari Puspom TNI dan 
Kejaksaan menyerahkan berkas dan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter. 
Tiga warga sipil dari empat tersangka ditahan sejak Selasa (24/4), Mereka 
adalah Andy Kosasih, penghubung dari PT Swifts Air Industrial Supplies dalam 
pembelian helikopter, Kepala Pusat Keuangan Departemen Pertahanan, Tarjani, dan 
mantan Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Jakarta VI, Marjono. 
Sedangkan satu tersangka lagi adalah mantan anggota TNI, yakni Brigjen TNI 
(Purn) Prihandono. [E-8] 


Last modified: 2/5/07 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke