Refleksi: Mungkin uang korupsinya terlalu sedikit atau mungkin juga sang koruptor kikir, tidak membagi-bagi rejeki berkat Illahi kepada konco-konci, jadi tidak mendapat dukungan dikalangkan sobat-sobut yang berkuasa untuk kebalkan dari tuntutan hukum.
http://www.suarapembaruan.com/News/2007/05/03/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY Korupsi Pembelian Helikopter Mantan Anggota TNI Akhirnya Ditahan [JAKARTA] Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan mantan Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Rencana Sistem Pertahanan (Resishan) Dephan, Brigjen TNI (Purn) Prihandono di Rutan Markas Pusat Polisi Militer TNI Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Dia adalah satu dari empat tersangka dugaan korupsi pembelian empat helikopter MI-17-IV senilai US$ 3,24 juta. "Mulai hari ini, tersangka PHN (Prihandono) mulai ditahan di Rutan Puspom TNI setelah ada izin dari Panglima TNI untuk dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Salman Maryadi, di Jakarta, Rabu (2/5). Dikatakan, proses penahanan terhadap Prihandono berawal di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, setelah tersangka menyerahkan diri. Penahanan Prihandono dilakukan setelah ada keputusan Panglima TNI selaku atasan yang berhak menghukum (ankum), sebagaimana tertulis dalam surat Panglima TNI tanggal 24 April lalu. Sebagaimana diberitakan, penyidik koneksitas yang berasal dari Puspom TNI dan Kejaksaan menyerahkan berkas dan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter. Tiga warga sipil dari empat tersangka ditahan sejak Selasa (24/4), Mereka adalah Andy Kosasih, penghubung dari PT Swifts Air Industrial Supplies dalam pembelian helikopter, Kepala Pusat Keuangan Departemen Pertahanan, Tarjani, dan mantan Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Jakarta VI, Marjono. Sedangkan satu tersangka lagi adalah mantan anggota TNI, yakni Brigjen TNI (Purn) Prihandono. [E-8] Last modified: 2/5/07 [Non-text portions of this message have been removed]
