http://www.suarapembaruan.com/News/2007/05/03/Utama/ut03.htm
SUARA PEMBARUAN DAILY RUU Badan Hukum Pendidikan Ditolak [JAKARTA] Aksi unjuk rasa di berbagai daerah saat peringatan Hari Pendidikan Nasional, Rabu (2/5), mendesak pemerintah agar serius membenahi pendidikan di Tanah Air. Di Makassar, misalnya, para mahasiswa antara lain menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP), yang menurut rencana segera dibahas pemerintah bersama DPR. Terkait dengan penolakan terhadap RUU BHP, anggota Komisi X DPR Cyprianus Aoer kepada SP, di Jakarta, Kamis (3/5), mengemukakan, satu bulan setelah permohonan uji materiil Pasal 53 Ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), keluar Surat Presiden No R-14/Pres/03/2007 pada 21 Maret 2007. Surat itu menugaskan Menteri Pendidikan Nasional serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili Presiden, dalam pembahasan RUU BHP bersama DPR, yang diperkirakan mulai digodok pada Agustus mendatang. Kendati ditolak, ungkap Cypri, Ketua MK, Jimly Asshiddiqie membuat catatan dari MK yang perlu menjadi pegangan pada saat pembahasannya, yaitu MK mengakui adanya legal standing pemohon. Menurut MK, Pasal 53 Ayat (1) UU 20 Tahun 2003 baru merupakan perintah, belum mengatur substansi mengenai BHP. Keresahan Yayasan Oleh karena itu kekhawatiran kalangan yayasan pendidikan harus direspons pemerintah, terutama di kalangan yayasan penyelenggara pendidikan. Keresahan ini perlu dipertimbangkan kembali dengan saksama oleh pemerintah. Dalam kaitan itu, MK menyatakan, pemerintah perlu memperhatikan empat aspek agar penyusunan RUU yang diperintahkan Pasal 53 Ayat (1) UU Sisdiknas sesuai dengan UUD 1945. Pertama, aspek fungsi negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, kewajiban negara dan pemerintah dalam bidang pendidikan, serta hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan. Kedua, aspek filosofis, yakni cita-cita untuk membangun sistem pendidikan nasional yang berkualitas dan bermakna bagi kehidupan bangsa. Ketiga, aspek pengaturan mengenai badan hukum pendidikan dalam UU dimaksud harus merupakan implementasi tanggung jawab negara. Keempat, aspek aspirasi masyarakat harus mendapat perhatian dalam pembentukan UU BHP agar tidak menimbulkan kekacauan dan masalah baru dunia pendidikan. Keempat aspek ini harus menjadi pedoman DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU BHP. Karena kalau tidak diakomodasi, sangat mungkin kelak UU BHP bakal dimohonkan uji materiil oleh para pengelola yayasan pendidikan. Apalagi yayasan-yayasan tak menginginkan penyelenggaraan pendidikan oleh badan hukum, dan selanjutnya yayasan dihapuskan. RUU BHP yang akan dibahas di DPR bersama pemerintah, menurut Cypri, perlu dikawal secara cermat. Perlu dipahami bahwa produk RUU yang dikeluarkan oleh DPR lebih banyak aspek politisnya, yang dikaitkan dengan kepentingan masyarakat umum. Namun, penafsirannya ditinjau dari berbagai pendekatan sesuai dengan ideologi partai yang ikut membahas sebuah RUU. Dalam konteks ini, keterlibatan masyarakat melalui pengawasan proses pembahasannya, sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dari tujuan semula RUU ini. Kalau memang telah terjadi rekayasa dengan sengaja untuk kepentingan kelompok tertentu, maka perlu diberi masukan yang bermakna. [148/143/142/153/W-5/M-15] Last modified: 3/5/07 [Non-text portions of this message have been removed]
