http://www.suarapembaruan.com/News/2007/05/03/Utama/ut03.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY 
RUU Badan Hukum Pendidikan Ditolak

[JAKARTA] Aksi unjuk rasa di berbagai daerah saat peringatan Hari Pendidikan 
Nasional, Rabu (2/5), mendesak pemerintah agar serius membenahi pendidikan di 
Tanah Air. Di Makassar, misalnya, para mahasiswa antara lain menolak Rancangan 
Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP), yang menurut rencana segera 
dibahas pemerintah bersama DPR. 

Terkait dengan penolakan terhadap RUU BHP, anggota Komisi X DPR Cyprianus Aoer 
kepada SP, di Jakarta, Kamis (3/5), mengemukakan, satu bulan setelah permohonan 
uji materiil Pasal 53 Ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan 
Nasional (Sisdiknas) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), keluar Surat 
Presiden No R-14/Pres/03/2007 pada 21 Maret 2007. 

Surat itu menugaskan Menteri Pendidikan Nasional serta Menteri Hukum dan Hak 
Asasi Manusia untuk mewakili Presiden, dalam pembahasan RUU BHP bersama DPR, 
yang diperkirakan mulai digodok pada Agustus mendatang. 

Kendati ditolak, ungkap Cypri, Ketua MK, Jimly Asshiddiqie membuat catatan dari 
MK yang perlu menjadi pegangan pada saat pembahasannya, yaitu MK mengakui 
adanya legal standing pemohon. Menurut MK, Pasal 53 Ayat (1) UU 20 Tahun 2003 
baru merupakan perintah, belum mengatur substansi mengenai BHP. 


Keresahan Yayasan 

Oleh karena itu kekhawatiran kalangan yayasan pendidikan harus direspons 
pemerintah, terutama di kalangan yayasan penyelenggara pendidikan. Keresahan 
ini perlu dipertimbangkan kembali dengan saksama oleh pemerintah. 

Dalam kaitan itu, MK menyatakan, pemerintah perlu memperhatikan empat aspek 
agar penyusunan RUU yang diperintahkan Pasal 53 Ayat (1) UU Sisdiknas sesuai 
dengan UUD 1945. 

Pertama, aspek fungsi negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, kewajiban 
negara dan pemerintah dalam bidang pendidikan, serta hak dan kewajiban warga 
negara dalam bidang pendidikan. Kedua, aspek filosofis, yakni cita-cita untuk 
membangun sistem pendidikan nasional yang berkualitas dan bermakna bagi 
kehidupan bangsa. Ketiga, aspek pengaturan mengenai badan hukum pendidikan 
dalam UU dimaksud harus merupakan implementasi tanggung jawab negara. Keempat, 
aspek aspirasi masyarakat harus mendapat perhatian dalam pembentukan UU BHP 
agar tidak menimbulkan kekacauan dan masalah baru dunia pendidikan. 

Keempat aspek ini harus menjadi pedoman DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU 
BHP. Karena kalau tidak diakomodasi, sangat mungkin kelak UU BHP bakal 
dimohonkan uji materiil oleh para pengelola yayasan pendidikan. Apalagi 
yayasan-yayasan tak menginginkan penyelenggaraan pendidikan oleh badan hukum, 
dan selanjutnya yayasan dihapuskan. 

RUU BHP yang akan dibahas di DPR bersama pemerintah, menurut Cypri, perlu 
dikawal secara cermat. Perlu dipahami bahwa produk RUU yang dikeluarkan oleh 
DPR lebih banyak aspek politisnya, yang dikaitkan dengan kepentingan masyarakat 
umum. Namun, penafsirannya ditinjau dari berbagai pendekatan sesuai dengan 
ideologi partai yang ikut membahas sebuah RUU. 

Dalam konteks ini, keterlibatan masyarakat melalui pengawasan proses 
pembahasannya, sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dari 
tujuan semula RUU ini. Kalau memang telah terjadi rekayasa dengan sengaja untuk 
kepentingan kelompok tertentu, maka perlu diberi masukan yang bermakna. 
[148/143/142/153/W-5/M-15] 


Last modified: 3/5/07 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke