http://www.sapos.co.id/berita/index.asp?IDKategori=1&id=82688
Minggu, 6 Mei 2007
Rumah Mantan Kapolsek Jadi Sarang Judi
Main Poker, 2 IRT dan Tiga Pria Ditangkap
SAMARINDA. Lima warga masing-masing dua ibu rumah tangga (IRT) dan
laki-laki digelandang anggota Reskrim Polsekta Samarinda Utara, Sabtu (5/4)
siang kemarin. Kelimanya diketahui bermain judi di sebuah rumah, yang ternyata
milik seorang pensiunan polisi yang pernah menjabat Kapolsekta Samarinda Ulu
dan KPPP Poltabes Samarinda.
Menurut keterangan yang dihimpun Sapos, penggerebekan perjudian itu
berawal dari informasi yang sampai ke Polsekta Samarinda Utara dan menyebutkan
ada sebuah rumah di Perumahan Tepian Blok F no 2 Jl PM Noor, Sempaja, Samarinda
Utara yang kerap jadi arena perjudian.
Berbekal informasi tersebut, anggota Reskrim Polsekta Samarinda Utara
dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dedi Anung melakukan pengintaian dan mengawasi
aktivitas para penghuni rumah selama beberapa jam. Begitu yakin ada aksi
perjudian di dalam rumah tersebut, beberapa anggota Reskrim Polsekta Samarinda
Utara bergegas menggerebek dan masuk ke dalam rumah tersebut.
Begitu polisi masuk, beberapa orang di dalam rumah, mencoba kabur. Bahkan
ada salah seorang laki-laki yang berontak dan berusaha kabur dari polisi dengan
melompat dari jendela.
Namun, berkat kesigapan polisi, akhirnya laki-laki yang belakangan
diketahui berinisial Rh itu akhirnya bisa diamankan. "Dia mencoba lari dan
melawan. Ketimbang terjadi hal yang tak diinginkan, pelaku kami ringkus dan
langsung diborgol agar tak mencoba kabur lagi," jelas Ipda Dedi kepada Sapos,
usai melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang IRT yaitu Es (40)
dan Sp (45), tiga orang pria, yaitu Rh (44), Hd (40) dan Sk (38). Saat itu
polisi juga mengetahui bahwa rumah yang dipakai sebagai arena judi itu milik
seorang pensiunan polisi berinisial Jn, berpangkat AKP.
Polisi juga menyita beberapa set kartu remi dan uang puluhan ribu yang
diduga sebagai uang taruhan dalam permainan judi kartu remi tersebut. Selain
itu polisi juga mengamankan seorang IRT berinisial Ft, yang diketahui keluarga
dari Jn, pemilik rumah. Ft bakal dimintai keterangannya sebagai saksi dalam
tindak pidana perjudian tersebut.
"Ada sekitar enam orang yang kami amankan. Salah satunya adalah saksi,
sedangkan lima orang lainnya diduga kuat sebagai pemain judi. Saat ini, keenam
orang ini masih kami periksa dan dimintai keterangan," jelas Dedi lagi.
Jika nantinya masing-masing terbukti ikut berjudi, maka bakal diproses
dan dijerat dengan pasal 303 KUHP yaitu tindak pidana perjudian.(uya)
[Non-text portions of this message have been removed]