http://www.sapos.co.id/berita/index.asp?IDKategori=1&id=82688

      Minggu, 6 Mei 2007


      Rumah Mantan Kapolsek Jadi Sarang Judi  

      Main Poker, 2 IRT dan Tiga Pria Ditangkap  

       SAMARINDA. Lima warga masing-masing dua ibu rumah tangga (IRT) dan 
laki-laki digelandang anggota Reskrim Polsekta Samarinda Utara, Sabtu (5/4) 
siang kemarin. Kelimanya diketahui bermain judi di sebuah rumah, yang ternyata 
milik seorang pensiunan polisi yang pernah menjabat Kapolsekta Samarinda Ulu 
dan KPPP Poltabes Samarinda. 
      Menurut keterangan yang dihimpun Sapos, penggerebekan perjudian itu 
berawal dari informasi yang sampai ke Polsekta Samarinda Utara dan menyebutkan 
ada sebuah rumah di Perumahan Tepian Blok F no 2 Jl PM Noor, Sempaja, Samarinda 
Utara yang kerap jadi arena perjudian. 

      Berbekal informasi tersebut, anggota Reskrim Polsekta Samarinda Utara 
dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dedi Anung melakukan pengintaian dan mengawasi 
aktivitas para penghuni rumah selama beberapa jam. Begitu yakin ada aksi 
perjudian di dalam rumah tersebut, beberapa anggota Reskrim Polsekta Samarinda 
Utara bergegas menggerebek dan masuk ke dalam rumah tersebut. 

      Begitu polisi masuk, beberapa orang di dalam rumah, mencoba kabur. Bahkan 
ada salah seorang laki-laki yang berontak dan berusaha kabur dari polisi dengan 
melompat dari jendela. 

      Namun, berkat kesigapan polisi, akhirnya laki-laki yang belakangan 
diketahui berinisial Rh itu akhirnya bisa diamankan. "Dia mencoba lari dan 
melawan. Ketimbang terjadi hal yang tak diinginkan, pelaku kami ringkus dan 
langsung diborgol agar tak mencoba kabur lagi," jelas Ipda Dedi kepada Sapos, 
usai melakukan penggerebekan. 

      Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang IRT yaitu Es (40) 
dan Sp (45), tiga orang pria, yaitu Rh (44), Hd (40) dan Sk (38). Saat itu 
polisi juga mengetahui bahwa rumah yang dipakai sebagai arena judi itu milik 
seorang pensiunan polisi berinisial Jn, berpangkat AKP. 

      Polisi juga menyita beberapa set kartu remi dan uang puluhan ribu yang 
diduga sebagai uang taruhan dalam permainan judi kartu remi tersebut. Selain 
itu polisi juga mengamankan seorang IRT berinisial Ft, yang diketahui keluarga 
dari Jn, pemilik rumah. Ft bakal dimintai keterangannya sebagai saksi dalam 
tindak pidana perjudian tersebut. 

      "Ada sekitar enam orang yang kami amankan. Salah satunya adalah saksi, 
sedangkan lima orang lainnya diduga kuat sebagai pemain judi. Saat ini, keenam 
orang ini masih kami periksa dan dimintai keterangan," jelas Dedi lagi. 

      Jika nantinya masing-masing terbukti ikut berjudi, maka bakal diproses 
dan dijerat dengan pasal 303 KUHP yaitu tindak pidana perjudian.(uya) 
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke