RIAU POS 4 Jumadil Akhir 1428 Hijriah  

           
     

                  Pengadilan, Milik Buruh atau Pengusaha        


                  18 Juni 2007 Pukul 10:24  
                  Sengketa Buruh di Indonesia atau yang dipopulerkan dengan 
istilah Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) memasuki fase baru dalam proses 
penyelesaian konflik antara buruh dengan majikan (Pengusaha). Sengketa muruh 
dengan majikan kini dapat diselesaikan  lewat proses pengadilan. Pertanyaannya 
kini efektif kah sengketa buruh dengan majikan di selesaikan melalui proses  
Pengadilan Hubungan Industrial? 

                  Selama ini perselisihan dua kutub (Buruh dan Pengusaha) 
ditangani oleh P4D ( Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah), 
model P4D ini lebih mirip dengan lingkaran musyawarah yang melibatkan unsure 
serikat pekerja dan perwakilan pengusaha dengan mediator Depnakertrans 
(Pemerintah). Proses P4D ini memakan waktu 14 hari sejak putusan diambil, dan 
bagi pihak yang tidak puas dapat mengajukan banding ke panitia Penyelesaian 
perselisihan  Perburuhan Pusat (P4P). Model P4D dan diperkuat dengan P4P yang 
dikembangkan rezim Orde Baru terbukti tidak cukup ampuh untuk meredam konflik 
antara buruh dan pengusaha, kemudian posisi P4P sebagai Arbitrase yang berada 
dalam struktur Departemen Tenaga Kerja menempatkan P4P sebagai lembaga 
arbitrase yang tidak independent yang mengakibatkan putusan P4P tidak bersifat 
final. Oleh karena itu, putusan P4P masih dapat diajukan "kasasi" kepada 
Menteri Tenaga Kerja dalam waktu 14 hari sejak putusan diambil. Kemudian 
Menteri dapat menunda atau membatalkan  putusan P4P dengan alasan demi 
ketertiban umum dan atau kepentingan negara.

                  Penyelesaian melalui lembaga tersebut kurang dapat memberikan 
perlindungan hukum dari segi proses penyelesaian sengketa maupun pelaksanaan 
putusannya. Apalagi setelah berlakunya UU No5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha 
Negara yang menetapkan putusan P4P sebagai objek sengketa tata usaha negara, 
sehingga jalan yang tempuh oleh para pihak untuk mencari keadilan semakin 
panjang.ditambah lagi dengan ratusan perkara yang menumpuk tiap tahunnya tanpa 
bisa dicari solusinya, yang pasti Buruh merasa di kecewakan dan merasa tidak 
puas dengan penyelesaian model  P4D maupun P4P tersebut.        

                  Pertanyaannya sekarang ini adalah mampuhkah Pengadilan 
Hubungan Industrial (PHI) menjawab persoalan-persoalan Buruh yang selama ini 
cukup banyak terjadi? Sebagai sebuah sistem hukum yang baru  yang khususnya 
menangani perselisihan Perburuhan, PHI harus bisa memberikan koridor win-win 
solution antara pengusaha dan buruh yang memiliki perbedaan kepentingan dalam 
hubungan kerja. Selama ini menurut yang penulis ketahui skema win-win solution 
tidak bisa diraih oleh P4D maupun P4P, akibatnya banyak kasus yang tidak 
tertangani, dari data di Depnakertrans 2006 saja terdapat sekitar 730 perkara 
yang tertunda penyelesaiannya.

                  Dengan demikian penulis berpendapat bahwa UUNo2/2004 tentang 
penyelesaian hubungan industrial telah dapat mengakomodir kepentingan buruh dan 
pengusaha, dimana pihak-pihak yang bersengketa dalam perselisihan tersebut 
(buruh dan pengusaha) dapat menyelesaikan sengketanya melalui suatu proses 
keadilan, kejujuran, cepat dan dengan biaya yang cukup murah. 

                  Kesimpulan.

                  Berikut ini dapat penulis simpulkan beberapa langkah maju 
dengan diberlakukannya UU No2/2004  tentang penyelesaian perselisihan hubungan 
industrial yang sebelumnya tidak diatur pasca keluarnya UU No2/2004. Pertama, 
adanya pengaturan yang jelas mengenai batas waktu penyelesaian perselisihan 
industrial melalui mediasi. Konsiliasi, dan arbitrase, yakni paling lama 30 
hari kerja. Klasul ini masih dilengkapi dengan penegasan tidak adanya upaya 
banding dari pihak manapun.selain itu,  adanya pembatasan bahwa perselisihan 
hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) saja yang dapat diajukan 
kasasi kepada Mahkamah Agung dan penyelesaian perselisihan industrial pada 
tingkat pertama di penagadilan negeri dibatasi waktunya paling lama 50 hari 
kerja dan pada MA 30 hari kerja.

                  Kedua, lebih menjamin rasa keadilan  bagi buruh maupun 
pengusaha karena penyelesaian yang ditawarkan dapat dilakukan melalui jalur  
non-ligitasi maupun ligitasi, dengan demikian memungkinkan para pihak untuk 
memilih jalur penyelesaian sesuai dengan yang diinginkannya. Ketiga, mengurangi 
campur tangan pemerintah dalam penyelesaian perselisihan karena adanya 
pengaturan mengenai penyelesaian sengketa berdasarkan kesepakatan para pihak 
melalui mediasi, konsiliasi, dan Arbitrase. Setelah menempuh penyelesaian 
melalui mediasi, konsiliasi dan tidak berhasil, maka penyelesaiannya dilakukan 
melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang berada pada lingkungan peradilan 
umum dan dilakukan oleh majelis hakim ad hoc. Adanya pengaturan ini sekaligus 
menghapus hak veto Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi untuk menunda atau 
membatalkan putusan sebagaimana diatur dalam undang-undang sebelumnya.

                  Keempat, penyelesaian perselisihan industrial dalam 
undang-undang ini dipandang sebagai masalah hukum perdata, karena itu 
penyelesaiannya dapat dilakukan sesuai dengan kehendak para pihak melalui  
jalur Ligitasi (pengadilan) maupun non ligitasi melalui sengketa alternatif 
(bipartite/negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase), sedangkan dalam 
perundang-undangan  sebelumnya (UU No12/1964 tentang PHK, jo. UU No12/1957 
tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan) yang menempatkan perselisihan 
perburuhan  pada ruang hukum privat dan public karena itu, pemerintah turut 
serta terlibat secara aktif dalam membantu Penyelesaian Perselisihan 
Perburuhan.    

                  Kelima, memungkinkan setiap pekerja untuk menjadi para pihak 
dalam penyelesaian perselisihan, dalam hal ini serikat buruh diperkenankan 
menjadi kuasa hukum di pengadilan mewakili anggotanya, hal ini sejalan dengan  
UU No21/2001 mengenai organisasi buruh yang di dalamnya  mengatur mengenai hak 
berserikat yang dapat pula diartikan menjadi hak untuk tidak menjadi anggota 
serikat pekerja. Hal ini merupakan kemajuan jika dibandingkan dengan UU 
No.22/1957 yang hanya mengakui serikat buruh menjadi pighak dalam perselisihan 
ketenagakerjaan. Marilah sama sama kita jalankan  undang undang ini 
denganmenjunjung nilai nilai kebenaran dan keadilan.***


                  Yulisman SSi. 
                  Ketua Umum SPSI Pekanbaru. Riswan Suhairi Siregar SE,  
                  Wakil Sekretaris Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum 
(SPBPU) Pekanbaru. 
           
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke