RIAU POS 4 Jumadil Akhir 1428 Hijriah
Pengadilan, Milik Buruh atau Pengusaha
18 Juni 2007 Pukul 10:24
Sengketa Buruh di Indonesia atau yang dipopulerkan dengan
istilah Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) memasuki fase baru dalam proses
penyelesaian konflik antara buruh dengan majikan (Pengusaha). Sengketa muruh
dengan majikan kini dapat diselesaikan lewat proses pengadilan. Pertanyaannya
kini efektif kah sengketa buruh dengan majikan di selesaikan melalui proses
Pengadilan Hubungan Industrial?
Selama ini perselisihan dua kutub (Buruh dan Pengusaha)
ditangani oleh P4D ( Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah),
model P4D ini lebih mirip dengan lingkaran musyawarah yang melibatkan unsure
serikat pekerja dan perwakilan pengusaha dengan mediator Depnakertrans
(Pemerintah). Proses P4D ini memakan waktu 14 hari sejak putusan diambil, dan
bagi pihak yang tidak puas dapat mengajukan banding ke panitia Penyelesaian
perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Model P4D dan diperkuat dengan P4P yang
dikembangkan rezim Orde Baru terbukti tidak cukup ampuh untuk meredam konflik
antara buruh dan pengusaha, kemudian posisi P4P sebagai Arbitrase yang berada
dalam struktur Departemen Tenaga Kerja menempatkan P4P sebagai lembaga
arbitrase yang tidak independent yang mengakibatkan putusan P4P tidak bersifat
final. Oleh karena itu, putusan P4P masih dapat diajukan "kasasi" kepada
Menteri Tenaga Kerja dalam waktu 14 hari sejak putusan diambil. Kemudian
Menteri dapat menunda atau membatalkan putusan P4P dengan alasan demi
ketertiban umum dan atau kepentingan negara.
Penyelesaian melalui lembaga tersebut kurang dapat memberikan
perlindungan hukum dari segi proses penyelesaian sengketa maupun pelaksanaan
putusannya. Apalagi setelah berlakunya UU No5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara yang menetapkan putusan P4P sebagai objek sengketa tata usaha negara,
sehingga jalan yang tempuh oleh para pihak untuk mencari keadilan semakin
panjang.ditambah lagi dengan ratusan perkara yang menumpuk tiap tahunnya tanpa
bisa dicari solusinya, yang pasti Buruh merasa di kecewakan dan merasa tidak
puas dengan penyelesaian model P4D maupun P4P tersebut.
Pertanyaannya sekarang ini adalah mampuhkah Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI) menjawab persoalan-persoalan Buruh yang selama ini
cukup banyak terjadi? Sebagai sebuah sistem hukum yang baru yang khususnya
menangani perselisihan Perburuhan, PHI harus bisa memberikan koridor win-win
solution antara pengusaha dan buruh yang memiliki perbedaan kepentingan dalam
hubungan kerja. Selama ini menurut yang penulis ketahui skema win-win solution
tidak bisa diraih oleh P4D maupun P4P, akibatnya banyak kasus yang tidak
tertangani, dari data di Depnakertrans 2006 saja terdapat sekitar 730 perkara
yang tertunda penyelesaiannya.
Dengan demikian penulis berpendapat bahwa UUNo2/2004 tentang
penyelesaian hubungan industrial telah dapat mengakomodir kepentingan buruh dan
pengusaha, dimana pihak-pihak yang bersengketa dalam perselisihan tersebut
(buruh dan pengusaha) dapat menyelesaikan sengketanya melalui suatu proses
keadilan, kejujuran, cepat dan dengan biaya yang cukup murah.
Kesimpulan.
Berikut ini dapat penulis simpulkan beberapa langkah maju
dengan diberlakukannya UU No2/2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yang sebelumnya tidak diatur pasca keluarnya UU No2/2004. Pertama,
adanya pengaturan yang jelas mengenai batas waktu penyelesaian perselisihan
industrial melalui mediasi. Konsiliasi, dan arbitrase, yakni paling lama 30
hari kerja. Klasul ini masih dilengkapi dengan penegasan tidak adanya upaya
banding dari pihak manapun.selain itu, adanya pembatasan bahwa perselisihan
hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) saja yang dapat diajukan
kasasi kepada Mahkamah Agung dan penyelesaian perselisihan industrial pada
tingkat pertama di penagadilan negeri dibatasi waktunya paling lama 50 hari
kerja dan pada MA 30 hari kerja.
Kedua, lebih menjamin rasa keadilan bagi buruh maupun
pengusaha karena penyelesaian yang ditawarkan dapat dilakukan melalui jalur
non-ligitasi maupun ligitasi, dengan demikian memungkinkan para pihak untuk
memilih jalur penyelesaian sesuai dengan yang diinginkannya. Ketiga, mengurangi
campur tangan pemerintah dalam penyelesaian perselisihan karena adanya
pengaturan mengenai penyelesaian sengketa berdasarkan kesepakatan para pihak
melalui mediasi, konsiliasi, dan Arbitrase. Setelah menempuh penyelesaian
melalui mediasi, konsiliasi dan tidak berhasil, maka penyelesaiannya dilakukan
melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang berada pada lingkungan peradilan
umum dan dilakukan oleh majelis hakim ad hoc. Adanya pengaturan ini sekaligus
menghapus hak veto Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi untuk menunda atau
membatalkan putusan sebagaimana diatur dalam undang-undang sebelumnya.
Keempat, penyelesaian perselisihan industrial dalam
undang-undang ini dipandang sebagai masalah hukum perdata, karena itu
penyelesaiannya dapat dilakukan sesuai dengan kehendak para pihak melalui
jalur Ligitasi (pengadilan) maupun non ligitasi melalui sengketa alternatif
(bipartite/negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase), sedangkan dalam
perundang-undangan sebelumnya (UU No12/1964 tentang PHK, jo. UU No12/1957
tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan) yang menempatkan perselisihan
perburuhan pada ruang hukum privat dan public karena itu, pemerintah turut
serta terlibat secara aktif dalam membantu Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan.
Kelima, memungkinkan setiap pekerja untuk menjadi para pihak
dalam penyelesaian perselisihan, dalam hal ini serikat buruh diperkenankan
menjadi kuasa hukum di pengadilan mewakili anggotanya, hal ini sejalan dengan
UU No21/2001 mengenai organisasi buruh yang di dalamnya mengatur mengenai hak
berserikat yang dapat pula diartikan menjadi hak untuk tidak menjadi anggota
serikat pekerja. Hal ini merupakan kemajuan jika dibandingkan dengan UU
No.22/1957 yang hanya mengakui serikat buruh menjadi pighak dalam perselisihan
ketenagakerjaan. Marilah sama sama kita jalankan undang undang ini
denganmenjunjung nilai nilai kebenaran dan keadilan.***
Yulisman SSi.
Ketua Umum SPSI Pekanbaru. Riswan Suhairi Siregar SE,
Wakil Sekretaris Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum
(SPBPU) Pekanbaru.
[Non-text portions of this message have been removed]