Malaysia Menolak Mencabut Pasal Penyanderaan Paspor dalam MoU,
  Indonesia Harus Segera Melakukan Langkah Politik untuk Perlindungan Buruh 
Migran Indonesia di Malaysia
   
   
  Hasil Pemantauan Migrant CARE
  Pada Meeting on Migrant Workers Indonesia – Malaysia
  Di Surabaya, tanggal 28 Juni 2007
   
   
  Pada hari Kamis, tanggal 28 Juni 2007, di Hotel Sheraton Surabaya sedang 
berlangsung pertemuan bilateral antara Indonesia-Malaysia membicarakan masalah 
buruh migran. Pertemuan yang bertajuk “Working Group on Migrant Workers 
Indonesia – Malaysia ini mengagendakan evaluasi dan review Memorandum of 
Understanding antara Indonesia dan Malaysia mengenai PRT Migran yang 
ditandatangani pada tanggal 13 Mei 2006 di Bali.
   
  Berdasarkan pemantauan Migrant CARE, yang hadir dalam pertemuan tersebut 
dalam kapasitas sebagai observer tidak ada kemajuan yang signifikan dalam 
pertemuan tersebut. Dalam pembicaraan ini, usulan yang diajukan delegasi 
Indonesia yang dipimpin I Gusti Made Arka (Dirjen PPTKLN, Depnakertrans RI) 
anatara lain pencabutan pasal penyanderaan paspor dalam MoU, akses sekolah 
untuk anak-anak buruh migran Indonesia di Malaysia, hari libur untuk buruh 
migran dalam seminggu (day off) serta revisi struktur pembiayaan. Terhadap 
usulan ini, Malaysia menolak untuk usulan pencabutan pasal penyanderaan paspor 
dalam MoU. Walau MoU ini mendapat kecaman dari masyarakat internasional, 
terutama pada pasal penyanderaan paspor dalam MoU ini tentang paspor buruh 
migran yang dipegang majikan, pemerintah Malaysia tetap bersikeras untuk tidak 
merubah pasal penyanderaan paspor ini.
   
  Delegasi Malaysia yang dipimpin oleh Tan Sri Dato Seri Aceh (secretary 
general ministry of home affairs) menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan 
implementasi MoU. Dia juga berjanji akan segera menuntaskan kasus Nirmala Bonat 
yang berlarut-larut selama 3 tahun ini. Pembicaraan ini memang diprediksi akan 
menemui jalan buntu jika menyangkut usulan perubahan pasal penyenderaan paspor 
dalam MoU. 
   
  Atas situasi tersebut, Migrant CARE mendesak Pemerintah Indonesia untuk tetap 
melakukan langkah-langkah strategis dalam menekan Malaysia agar mencabut pasal 
paspor dalam MoU tersebut. Langkah-langkah strategis yang bisa dilakukan antara 
lain:
   
    
   Segera membuat pertemuan tingkat tinggi antara Presiden RI dan Perdana 
Menteri Malaysia dengan agenda tunggal perlindungan buruh migran Indonesia  
   Menyusun langkah politik dengan mendesain moratorium (penghentian sementara) 
penempatan buruh migran Indonesia ke Malaysia dalam sektor-sektor strategis 
(perkebunan, konstruksi, domestic) dengan tetap memperhatikan kepentingan buruh 
migran, sebagai political bargain.  
   Menurunkan tingkat hubungan diplomatic Indonesia – Malaysia, dengan menarik 
pulang Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia dan menunda penetapan Duta Besar RI 
untuk Malaysia dalam kurun waktu tertentu.
   
  Jakarta – Surabaya
   
  Anis Hidayah                                                   Wahyu Susilo
  Direktur Eksekutif                                               Policy 
Analyst
  081578722874                                                    08129307964
   
   
  Untuk informasi hasil pertemuan lebih lengkap, silahkan menghubungi Anis 
Hidayah (081578722874) 
   
   
  Catatan:
   
  Pasal Penyanderaan Paspor adalah Paspor Buruh Migran Dipegang/Ditahan oleh 
Majikan, isi lengkapnya:
  “The Employer shall be responsible for the safe keeping of the Domestic 
Worker’s passport and surrender such passport to the Indonesian Mission in the 
event of abscondment or death of the Domestic Workers” (Annex C-2, Appendix A, 
article xii, MoU Indonesia – Malaysia, 13 Mei 2006)
   
   
   
   


Ketika Nurani Harus di Korbankan, 
Ketika Ideologi Harus di Lupakan, 
Ketika Tujuan Mulia Tak Lagi Mampu Menjadi Pelurus Jalan, 
Lalu Apa yang akan di Perjuangkan?
 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke