Malaysia Menolak Mencabut Pasal Penyanderaan Paspor dalam MoU,
Indonesia Harus Segera Melakukan Langkah Politik untuk Perlindungan Buruh
Migran Indonesia di Malaysia
Hasil Pemantauan Migrant CARE
Pada Meeting on Migrant Workers Indonesia Malaysia
Di Surabaya, tanggal 28 Juni 2007
Pada hari Kamis, tanggal 28 Juni 2007, di Hotel Sheraton Surabaya sedang
berlangsung pertemuan bilateral antara Indonesia-Malaysia membicarakan masalah
buruh migran. Pertemuan yang bertajuk Working Group on Migrant Workers
Indonesia Malaysia ini mengagendakan evaluasi dan review Memorandum of
Understanding antara Indonesia dan Malaysia mengenai PRT Migran yang
ditandatangani pada tanggal 13 Mei 2006 di Bali.
Berdasarkan pemantauan Migrant CARE, yang hadir dalam pertemuan tersebut
dalam kapasitas sebagai observer tidak ada kemajuan yang signifikan dalam
pertemuan tersebut. Dalam pembicaraan ini, usulan yang diajukan delegasi
Indonesia yang dipimpin I Gusti Made Arka (Dirjen PPTKLN, Depnakertrans RI)
anatara lain pencabutan pasal penyanderaan paspor dalam MoU, akses sekolah
untuk anak-anak buruh migran Indonesia di Malaysia, hari libur untuk buruh
migran dalam seminggu (day off) serta revisi struktur pembiayaan. Terhadap
usulan ini, Malaysia menolak untuk usulan pencabutan pasal penyanderaan paspor
dalam MoU. Walau MoU ini mendapat kecaman dari masyarakat internasional,
terutama pada pasal penyanderaan paspor dalam MoU ini tentang paspor buruh
migran yang dipegang majikan, pemerintah Malaysia tetap bersikeras untuk tidak
merubah pasal penyanderaan paspor ini.
Delegasi Malaysia yang dipimpin oleh Tan Sri Dato Seri Aceh (secretary
general ministry of home affairs) menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan
implementasi MoU. Dia juga berjanji akan segera menuntaskan kasus Nirmala Bonat
yang berlarut-larut selama 3 tahun ini. Pembicaraan ini memang diprediksi akan
menemui jalan buntu jika menyangkut usulan perubahan pasal penyenderaan paspor
dalam MoU.
Atas situasi tersebut, Migrant CARE mendesak Pemerintah Indonesia untuk tetap
melakukan langkah-langkah strategis dalam menekan Malaysia agar mencabut pasal
paspor dalam MoU tersebut. Langkah-langkah strategis yang bisa dilakukan antara
lain:
Segera membuat pertemuan tingkat tinggi antara Presiden RI dan Perdana
Menteri Malaysia dengan agenda tunggal perlindungan buruh migran Indonesia
Menyusun langkah politik dengan mendesain moratorium (penghentian sementara)
penempatan buruh migran Indonesia ke Malaysia dalam sektor-sektor strategis
(perkebunan, konstruksi, domestic) dengan tetap memperhatikan kepentingan buruh
migran, sebagai political bargain.
Menurunkan tingkat hubungan diplomatic Indonesia Malaysia, dengan menarik
pulang Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia dan menunda penetapan Duta Besar RI
untuk Malaysia dalam kurun waktu tertentu.
Jakarta Surabaya
Anis Hidayah Wahyu Susilo
Direktur Eksekutif Policy
Analyst
081578722874 08129307964
Untuk informasi hasil pertemuan lebih lengkap, silahkan menghubungi Anis
Hidayah (081578722874)
Catatan:
Pasal Penyanderaan Paspor adalah Paspor Buruh Migran Dipegang/Ditahan oleh
Majikan, isi lengkapnya:
The Employer shall be responsible for the safe keeping of the Domestic
Workers passport and surrender such passport to the Indonesian Mission in the
event of abscondment or death of the Domestic Workers (Annex C-2, Appendix A,
article xii, MoU Indonesia Malaysia, 13 Mei 2006)
Ketika Nurani Harus di Korbankan,
Ketika Ideologi Harus di Lupakan,
Ketika Tujuan Mulia Tak Lagi Mampu Menjadi Pelurus Jalan,
Lalu Apa yang akan di Perjuangkan?
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]