http://www.indomedia.com/poskup/2007/07/02/edisi02/opini.htm

Quo vadis desaku yang kucinta?

Oleh Florencio Mario Vieira *



REFORMASI merupakan awal pengguliran demokratisasi dan desentralisasi kehidupan 
berbangsa dan bernegara, tidak terkecuali di tingkat desa. Otonomi desa 
dianggap strategis karena desa adalah pemerintahan pada tingkatan paling rendah 
dan paling dekat dengan masyarakat. Sebagai desa yang otonom memiliki 
kewenangan untuk mengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi untuk 
kesejahteraan warganya dan mendistribusikannya secara adil kepada semua 
kelompok termasuk kelompok marginal Namun pada kenyataannya masih banyak 
pemerintahan desa dan lembaga desa lainnya yang tidak mampu menjalankan peran 
dan fungsinya secara optiomal karena kurang fahamnya hubungan antara lembaga 
desa yang ada, pelimpahan kewenangan dari kabupaten yang belum diwujudkan, 
kapasitas kecamatan dan kelembagaan masyarakat desa yang belum memadai.Dukungan 
setengah hati

Dalam sebuah lokakarya tentang Good Local Governance di Kupang, 4-6 Juni 2007 
yang difasilitasi oleh Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Deutsche 
Gesellschaft fur Technische Zusammenarbelit (GTZ) Gmbh, dalam kerangka kerja 
sama Pemerintah Jerman dan Pemerintah Indonesia, partisipasi publik dalam 
perencanaan dan penganggaran merupakan isu utama yang muncul. Lokakarya yang 
dihadiri oleh multy-stakeholders mulai dari level desa sampai ke level 
nasional, sependapat bahwa Musyawa-rah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang 
Desa) sebagai implementasi dari UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan 
Pembangunan Nasional yang selama ini didengungkan sebagai wahana partisipasi 
publik, hanyalah sebuah "perhetelan" para elite yang "membajak" ruang publik 
demokratisasi dan desentralisasi.

Salah satu kebijakan dengan adanya desentralisasi fiskal melalui alokasi desa 
sebagai implementasi UU No. 32 / 2004 dan PP No. 72/2005 tentang Desa, telah 
memberikan hak bagi desa untuk mengelola pemerintahan yang otonom dengan 
didukung Alokasi Dana Desa (ADD). Kebijakan ADD bernilai strategis karena ADD 
bisa menumbuhkan partisipasi dalam pengelolaan pemerintahan desa. Secara 
langsung desa menjadi arena bagi masyarakat untuk mengusung pemerintahan desa 
yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa yang menjadi basis 
desentralisasi karena mayoritas masyarakat Indonesia hidup di desa. Desa dapat 
berperan lebih aktif dalam menggerakkan pembangunan masyarakat desa patut 
diapresiasi. Akan tetapi sampai saat ini masih banyak desa yang belum bisa 
melakukan tugasnya karena bantuan ke desa masih sangat kecil jumlahnya dan 
tidak teratur. Program yang didanai ADD juga lebih banyakbersifat non-sektoral 
karena dipandang sebagai bantuan, bukan hak desa. Kelembagaan ADD masih 
bersifat project based dan bukan program tersendiri sehingga adanya inefisiensi 
dengan dibentuk panitia-panitia proyek sekaligus birokratis. Akibatnya, 
penggunaan ADD dibebani dengan banyak sekali rambu-rambu yang mengatur dan 
membatasi. Di pihak lain Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM-PPK) 
dalam pelaksanaannya masih juga project based. Seharusnya program ini 
disinergikan dengan APBDes dan sumber dana lain untuk menghidari tumpang 
tindih. Pendekatan top-down melalui program-program sektoral yang "kacamata 
kuda" atau tidak terintegrasi menyebabkan inefisiensi dan inefektivitas dalam 
penganggaran.

Posisi desa masih sangat lemah yaitu lemah dalam keterwakilannya juga lemah 
dalam kemampuan mengawal perencanaan yang dibuatnya. Beberapa kepala desa dan 
fasilitator masyarakat desa yang terlibat dalam lokakarya mengemukakan bahwa 
"perencanaan desa ibarat ikan teri. Begitu masuk dalam tahapan yang lebih 
besar, ikan teri itu habis dilalap ikan besar".Tantangan menuju kemandirian

"Desentralisasi seperti obat yang keras karena untuk memperolah efek yang 
diinginkan, obat harus diberikan pada waktu yang tepat, dosis yang tepat, dan 
pada penyakit yang tepat" (Prud'boome, 1994; dikutif dari buku "Jalan Panjang 
Pengembalian Otonomisasi Desa - Inisiatif"). Masyarakat desa mempunyai potensi 
dan karakteristik khusus untuk memperdayakan diri secara mandiri. Di lain pihak 
merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hak mereka karenamasyarakat 
telah melakukan kewajibannya dengan menjadi pembayar pajak yang baik.

Seyogianya pola pikir pemberdayaan masyarakat desa di-setting ulang agar 
benar-benar berbasis masyarakat. Pola pikir permberdayaan masyarakat harus 
diubah dengan cara 1) masyarakat sebagai penerima manfaat menjadi kemitraan 
(from benefactor to partner), 2) dari perencanaan proyek ke perencanaan 
partisipatif (from project planning to participatory planning) . 3) dari 
fasilitator proyek ke fasilitator masyarakat (from project facilitator to 
community facilitator) dan 4) dari pendekatan masalah ke pendekatan potensi 
(from problem approach to potential approach), demikian penyampaian Fary 
Francis, salah satu nara sumber dari National Expert of Community Empowerment 
Program, Bappenas/JICA).

Pengalaman Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, NTB dalam kemitraannya dengan 
berbagai LSM lokal menjadi pembelajaran yang baik untuk para pemangku 
kebijakan. Disampaikan bahwa "rumit dan kompleknya berbagai hal dalam 
internalisasi nilai-nilai perencanaan dan penganggaran desa, menuntut kerjasama 
kolaborasi multipihak mutlak dibutuhkan". (Kepala Bappeda Lombok Tengah - NTB 
dan Direktur LSM Mitra Samya). Pemerintah seharusnya membuka diri dan membangun 
kemitraan dengan semua potensi yang ada sehingga pembagian peran "siapa 
melakukan apa" dapat meningkatkan partisipasi dan sekaligus turut bertanggung 
jawab secara bersama atas isu yang disepakati.

Partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan publik mutlak didukung dengan 
mekanisme atau perangkat hukum yang membuka ruang bagi keterwakilan setiap 
stakeholders termasuk kaum miskin dan perempuan agar dapat bersuara, 
sehinggakomitmen untuk mewujudkan masyarakat yang madani, adil dan demokratis 
dapat dikawal melalui prinsip-prinsip good village governance antara lain 
terjaminnya partisipasi, transparansi dan akuntabilitas publik. Alokasi Dana 
Desa (ADD), PNPM-PPK dan sumber dana lain untuk desa dapat dijadikan 
pembelajaran dan elevator untuk mempengaruhi kebijakan berdasarkan pengalaman 
lokal, berorientasi pada masyarakat madani dalam mengembangkan program 
berdasarkan regulasi dan standar pelayaan minimal, meningkatkan partisipasi 
masyarakat dan memperkuat peluang kelompok masyarakat madani untuk mempengaruhi 
kebijakan lokal dan regional serta peluang dalam mengikutsertakan lebih aktif 
kelompok rentan dan perempuan agar dapat hidup secara layak.

Akhirnya dalam jangka panjang penerapan good village governance dapat menjadi 
pembelajaran dalam rangka menghindari konflik di masyarakat sekaligus upaya 
untuk menciptakan perdamaian dan keadilan di bumi nusantara, mulai dari desaku 
yang kucinta.

* Penulis, Easteren Indonesia Partnership Network for Good Local Governance 
(EIPN-GLG), alumnus John Heinz III - School of Public Policy and Management - 
Carnegie Mellon University - Pittsburgh, Pensylvannia, USA


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke