http://www.indomedia.com/poskup/2007/07/02/edisi02/opini.htm
Quo vadis desaku yang kucinta? Oleh Florencio Mario Vieira * REFORMASI merupakan awal pengguliran demokratisasi dan desentralisasi kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak terkecuali di tingkat desa. Otonomi desa dianggap strategis karena desa adalah pemerintahan pada tingkatan paling rendah dan paling dekat dengan masyarakat. Sebagai desa yang otonom memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi untuk kesejahteraan warganya dan mendistribusikannya secara adil kepada semua kelompok termasuk kelompok marginal Namun pada kenyataannya masih banyak pemerintahan desa dan lembaga desa lainnya yang tidak mampu menjalankan peran dan fungsinya secara optiomal karena kurang fahamnya hubungan antara lembaga desa yang ada, pelimpahan kewenangan dari kabupaten yang belum diwujudkan, kapasitas kecamatan dan kelembagaan masyarakat desa yang belum memadai.Dukungan setengah hati Dalam sebuah lokakarya tentang Good Local Governance di Kupang, 4-6 Juni 2007 yang difasilitasi oleh Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Deutsche Gesellschaft fur Technische Zusammenarbelit (GTZ) Gmbh, dalam kerangka kerja sama Pemerintah Jerman dan Pemerintah Indonesia, partisipasi publik dalam perencanaan dan penganggaran merupakan isu utama yang muncul. Lokakarya yang dihadiri oleh multy-stakeholders mulai dari level desa sampai ke level nasional, sependapat bahwa Musyawa-rah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) sebagai implementasi dari UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional yang selama ini didengungkan sebagai wahana partisipasi publik, hanyalah sebuah "perhetelan" para elite yang "membajak" ruang publik demokratisasi dan desentralisasi. Salah satu kebijakan dengan adanya desentralisasi fiskal melalui alokasi desa sebagai implementasi UU No. 32 / 2004 dan PP No. 72/2005 tentang Desa, telah memberikan hak bagi desa untuk mengelola pemerintahan yang otonom dengan didukung Alokasi Dana Desa (ADD). Kebijakan ADD bernilai strategis karena ADD bisa menumbuhkan partisipasi dalam pengelolaan pemerintahan desa. Secara langsung desa menjadi arena bagi masyarakat untuk mengusung pemerintahan desa yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa yang menjadi basis desentralisasi karena mayoritas masyarakat Indonesia hidup di desa. Desa dapat berperan lebih aktif dalam menggerakkan pembangunan masyarakat desa patut diapresiasi. Akan tetapi sampai saat ini masih banyak desa yang belum bisa melakukan tugasnya karena bantuan ke desa masih sangat kecil jumlahnya dan tidak teratur. Program yang didanai ADD juga lebih banyakbersifat non-sektoral karena dipandang sebagai bantuan, bukan hak desa. Kelembagaan ADD masih bersifat project based dan bukan program tersendiri sehingga adanya inefisiensi dengan dibentuk panitia-panitia proyek sekaligus birokratis. Akibatnya, penggunaan ADD dibebani dengan banyak sekali rambu-rambu yang mengatur dan membatasi. Di pihak lain Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM-PPK) dalam pelaksanaannya masih juga project based. Seharusnya program ini disinergikan dengan APBDes dan sumber dana lain untuk menghidari tumpang tindih. Pendekatan top-down melalui program-program sektoral yang "kacamata kuda" atau tidak terintegrasi menyebabkan inefisiensi dan inefektivitas dalam penganggaran. Posisi desa masih sangat lemah yaitu lemah dalam keterwakilannya juga lemah dalam kemampuan mengawal perencanaan yang dibuatnya. Beberapa kepala desa dan fasilitator masyarakat desa yang terlibat dalam lokakarya mengemukakan bahwa "perencanaan desa ibarat ikan teri. Begitu masuk dalam tahapan yang lebih besar, ikan teri itu habis dilalap ikan besar".Tantangan menuju kemandirian "Desentralisasi seperti obat yang keras karena untuk memperolah efek yang diinginkan, obat harus diberikan pada waktu yang tepat, dosis yang tepat, dan pada penyakit yang tepat" (Prud'boome, 1994; dikutif dari buku "Jalan Panjang Pengembalian Otonomisasi Desa - Inisiatif"). Masyarakat desa mempunyai potensi dan karakteristik khusus untuk memperdayakan diri secara mandiri. Di lain pihak merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hak mereka karenamasyarakat telah melakukan kewajibannya dengan menjadi pembayar pajak yang baik. Seyogianya pola pikir pemberdayaan masyarakat desa di-setting ulang agar benar-benar berbasis masyarakat. Pola pikir permberdayaan masyarakat harus diubah dengan cara 1) masyarakat sebagai penerima manfaat menjadi kemitraan (from benefactor to partner), 2) dari perencanaan proyek ke perencanaan partisipatif (from project planning to participatory planning) . 3) dari fasilitator proyek ke fasilitator masyarakat (from project facilitator to community facilitator) dan 4) dari pendekatan masalah ke pendekatan potensi (from problem approach to potential approach), demikian penyampaian Fary Francis, salah satu nara sumber dari National Expert of Community Empowerment Program, Bappenas/JICA). Pengalaman Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, NTB dalam kemitraannya dengan berbagai LSM lokal menjadi pembelajaran yang baik untuk para pemangku kebijakan. Disampaikan bahwa "rumit dan kompleknya berbagai hal dalam internalisasi nilai-nilai perencanaan dan penganggaran desa, menuntut kerjasama kolaborasi multipihak mutlak dibutuhkan". (Kepala Bappeda Lombok Tengah - NTB dan Direktur LSM Mitra Samya). Pemerintah seharusnya membuka diri dan membangun kemitraan dengan semua potensi yang ada sehingga pembagian peran "siapa melakukan apa" dapat meningkatkan partisipasi dan sekaligus turut bertanggung jawab secara bersama atas isu yang disepakati. Partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan publik mutlak didukung dengan mekanisme atau perangkat hukum yang membuka ruang bagi keterwakilan setiap stakeholders termasuk kaum miskin dan perempuan agar dapat bersuara, sehinggakomitmen untuk mewujudkan masyarakat yang madani, adil dan demokratis dapat dikawal melalui prinsip-prinsip good village governance antara lain terjaminnya partisipasi, transparansi dan akuntabilitas publik. Alokasi Dana Desa (ADD), PNPM-PPK dan sumber dana lain untuk desa dapat dijadikan pembelajaran dan elevator untuk mempengaruhi kebijakan berdasarkan pengalaman lokal, berorientasi pada masyarakat madani dalam mengembangkan program berdasarkan regulasi dan standar pelayaan minimal, meningkatkan partisipasi masyarakat dan memperkuat peluang kelompok masyarakat madani untuk mempengaruhi kebijakan lokal dan regional serta peluang dalam mengikutsertakan lebih aktif kelompok rentan dan perempuan agar dapat hidup secara layak. Akhirnya dalam jangka panjang penerapan good village governance dapat menjadi pembelajaran dalam rangka menghindari konflik di masyarakat sekaligus upaya untuk menciptakan perdamaian dan keadilan di bumi nusantara, mulai dari desaku yang kucinta. * Penulis, Easteren Indonesia Partnership Network for Good Local Governance (EIPN-GLG), alumnus John Heinz III - School of Public Policy and Management - Carnegie Mellon University - Pittsburgh, Pensylvannia, USA [Non-text portions of this message have been removed]
