http://www.tribun-timur.com/view.php?id=46258&jenis=Politikhttp://www.tribun-timur.com/view.php?id=46258&jenis=Politik
Minggu, 01-07-2007
Pakar Hukum Usulkan Perubahan UUD
, Tribun -- Sebanyak 20 pakar hukum tata negara dari sejumlah perguruan
tinggi di Indonesia sepakat mengusulkan perubahan UUD 1945, khususnya Pasal 22D
yang berkaitan dengan kewenangan DPD RI. Alasannya pasal tersebut terlalu
membatasi kerja anggota DPD RI.
Mereka mengusulkan DPD RI juga Makassarmemegang kekuasaan membentuk
undang-undang bersama DPR RI yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, serta
yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Hal tersebut mengemuka pada Pertemuan DPD RI dan Para Pakar Hukum Tata
Negara Indonesia yang dilaksanakan atas kerjasama Pusat Studi Konstitusi
(PuSKon) Universitas '45 Makassar di Hotel Imperial Aryaduta Makassar,
Makassar, Sabtu (30/6).
Pada pertemuan yang akan berakhir Minggu (1/7) hari ini dihadiri Wakil
Ketua DPD RI Laode Ida. Dari pakar hukum tata negara di antaranya dosen
Fakultas Hukum Universitas Andalas Saldi Isra SH MPA, dosen FH UGM Denny
Indrayana SH LLM PhD, dosen FH UI Unggul Esa Jakarta Dr Irman Putra Sidin, dan
dosen FH Universitas Airlangga Herlambang Perdana SH LLM.
"Kita berharap usulan ini bisa kita sodorkan pada sidang paripurna MPR RI
mendatang. Saat ini kami masih galang dukungan," ujar Laode saat memberi
brainstorming pada pembukaan pertemuan tersebut, Jumat (29/6) malam. (jum/bie)
[Non-text portions of this message have been removed]