http://www.tribun-timur.com/view.php?id=46258&jenis=Politikhttp://www.tribun-timur.com/view.php?id=46258&jenis=Politik


      Minggu, 01-07-2007  

      Pakar Hukum Usulkan Perubahan UUD 
     

      , Tribun -- Sebanyak 20 pakar hukum tata negara dari sejumlah perguruan 
tinggi di Indonesia sepakat mengusulkan perubahan UUD 1945, khususnya Pasal 22D 
yang berkaitan dengan kewenangan DPD RI. Alasannya pasal tersebut terlalu 
membatasi kerja anggota DPD RI.
       
      Mereka mengusulkan DPD RI juga Makassarmemegang kekuasaan membentuk 
undang-undang bersama DPR RI yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan 
pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, serta 
yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 
        
      Hal tersebut mengemuka pada Pertemuan DPD RI dan Para Pakar Hukum Tata 
Negara Indonesia yang dilaksanakan atas kerjasama Pusat Studi Konstitusi 
(PuSKon) Universitas '45 Makassar di Hotel Imperial Aryaduta Makassar, 
Makassar, Sabtu (30/6). 

      Pada pertemuan yang akan berakhir Minggu (1/7) hari ini dihadiri Wakil 
Ketua DPD RI Laode Ida. Dari pakar hukum tata negara di antaranya dosen 
Fakultas Hukum Universitas Andalas Saldi Isra SH MPA, dosen FH UGM Denny 
Indrayana SH LLM PhD, dosen FH UI Unggul Esa Jakarta Dr Irman Putra Sidin, dan 
dosen FH Universitas Airlangga Herlambang Perdana SH LLM. 
      "Kita berharap usulan ini bisa kita sodorkan pada sidang paripurna MPR RI 
mendatang. Saat ini kami masih galang dukungan," ujar Laode saat memberi 
brainstorming pada pembukaan pertemuan tersebut, Jumat (29/6) malam. (jum/bie)
        


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke