http://www.suarapembaruan.com/News/2007/07/07/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Kesejahteraan Papua Tanggung Jawab Pemda
[JAKARTA] Wakil Presiden (Wapres) Muhammad Jusuf Kalla membantah bahwa 
pengibaran bendera Bintang Kejora oleh simpatasian Organisasi Papua Merdeka 
(OPM) di Papua dilakukan karena pemerintah gagal menyejahterakan rakyat. 
Kalaupun penyebabnya itu, yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah 
daerah karena dalam era otonomi daerah seperti sekarang ini, pemerintah pusat 
diwakili gubernur di daerah dan pengelolaan dana, termasuk dana otonomi khusus 
(otsus) di Papua dilakukan pemerintah daerah. 

Wapres menyampaikan hal itu kepada wartawan di kantornya di Jakarta, Jumat 
(6/7), untuk menjawab pertanyaan tentang pengibaran bendera Bintang Kejora, 
menyusul pengibaran bendera Benang Raja oleh simpatisan Republik Maluku Selatan 
(RMS) di Ambon beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, pada era otonomi daerah, pemerintah pusat tidak bisa lagi 
menjangkau pelosok-pelosok daerah. Yang bisa melakukan itu adalah pemerintah 
daerah (pemerintah provinsi, Red) yang dibantu oleh aparat-aparatnya di 
berbagai tingkatan. "Dana otsus itu kan tidak dikelola pusat lagi. Itulah 
esensi otonomi. Otonomi itu sangat tergantung pengelolaan pemerintah di daerah. 
Tentu ada juga kelemahan-kelemahan di pusat. Mungkin harus ada PP (Peraturan 
Pemerintah, Red) yang harus dikeluarkan. Tetapi secara prinsip pengelolaan 
anggaran tergantung cara di daerah. Di Papua, karena sulit infrastruktur, tidak 
mudah seperti daerah lain, tetapi itulah tantangannya. Itu sebabnya, 
anggarannya lebih besar," ucap Kalla. 

Lebih jauh dikatakan, bila dana otonomi khusus itu tidak sampai ke masyarakat 
berarti pengelolaan dananya yang harus diperbaiki. Sebab, tujuan otonomi, 
termasuk otonomi khusus, adalah untuk kemakmuran rakyat. 

Tentang pengibaran bendera Bintang Kejora itu sendiri, menurut Kalla, kalau itu 
bertendensi untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia 
(NKRI), sudah pasti melanggar hukum. Tentu saja, kata Kalla, kepala kepolisian 
di daerah itu akan memeriksa semua pelakunya, tetapi soal hukuman yang 
diberikan sangat tergantung pada derajat perbuatan mereka. [A-21] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 7/7/07 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke