Refleksi: Apakah sulit mempunyai arti tidak mungkin dalam pengertian peradilan Indonesia?
http://www.suarapembaruan.com/News/2007/07/09/index.html UARA PEMBARUAN DAILY Gugatan Perdata atas Soeharto, Kejagung Sulit Menang Dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) untuk Soeharto oleh Kejagung pada 11 Mei 2006 membuat Soeharto sulit dijerat hukum. (Emerson Yuntho) [JAKARTA] Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat mantan Presiden Soeharto secara perdata terkait dugaan korupsi yang dilakukan Soeharto akan mengalami kesulitan dalam pembuktian. Oleh karena itu, Kejagung dinilai sulit memenangi gugatan itu. Demikian dikatakan anggota Badan Pekerja Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia (YLBHI), Taufik Basari kepada SP, Minggu (8/7). Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya, Senin (9/7), menyatakan berkas gugatan perdata terhadap Soeharto diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Ketika ditanya apakah aset-aset Soeharto akan disita, Alex enggan menjelaskan. Lebih jauh Taufik menyatakan Kejagung akan sulit membuktikan kesalahan Soeharto secara perdata karena mantan penguasa Orde Baru itu belum terbukti secara pidana. "Saya yakin Kejagung tahu, mereka akan mengalami kesulitan menggugat Soeharto secara perdata, kalau secara pidana belum terbukti. Berdasarkan itulah saya juga yakin Kejagung melakukan ini hanya untuk memenuhi tuntutan publik. Ya, akal-akalanlah," kata dia. Hal lain yang membuat Kejagung akan mengalami kegagalan dalam gugatan perdata itu, kata Taufik, adalah bukti-bukti dalam gugatan perdata itu tidak valid, yakni bukti-bukti hanya berupa fotokopi. "Kejaksaan hanya punya fotokopi, ini menyulitkan juga," kata dia. Menurutnya, kalau Kejaksaan serius mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Soeharto, maka Kejagung harus menggugat Soeharto secara pidana. Kalau benar Soeharto mengalami sakit permanen, kata Taufik, maka gugatan pidana itu bisa dilakukan mulai dari kroni-kroni dan anak-anak Soeharto. "Sebenarnya tidak terlalu sulit kalau Kejaksaan mau dan serius," kata dia. Senada dengannya, Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan hal lain yang membuat Kejaksaan bisa kalah dalam gugatan perdana itu adalah peradilan Indonesia sampai saat ini masih dikuasai oleh orang-orang yang mempunyai uang. "Sulit bagi Kejaksaan menang, mengingat mafia peradilan masih, bahkan bertambah marak, setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Komisi Yudisial (KY), khususnya bagian KY yang mengawasi perilaku hakim," kata Emerson. Lebih jauh dikatakan dengan telah dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) untuk Soeharto oleh Kejagung pada 11 Mei 2006, maka Soeharto sulit dijerat hukum. Gugatan Rp 11,5 Triliun Sebelumnya, Ketua Tim Pengacara Negara, Dachmer Munthe SH mengatakan kepada wartawan di Kejagung, pekan lalu, proses pemberkasan gugatan perdata terhadap Soeharto sudah final. Dachmer yang ditunjuk Jaksa Agung Hendarman Supandji sebagai Ketua Tim Penggugat harta Soeharto ini menyatakan gugatan materiil yang diajukan Kejagung adalah Rp 1,5 triliun, sedangkan gugatan imateriil senilai Rp 10 triliun. Angka gugatan sebesar diajukan setelah Kejagung mengetahui adanya dana Yayasan Supersemar yang awalnya bertujuan untuk kepentingan sosial pendidikan, seperti membantu para siswa dan mahasiswa berprestasi, ternyata diselewengkan. Ratusan miliar dana milik yayasan yang dikumpulkan dari setoran 2,5 persen laba bank-bank pemerintah mengalir ke keluarga dan kroni Soeharto. "Lihat saja Sempati Air atau PT Nusamba itu milik siapa? Uang-uang itu mengalir ke sana," kata Dachmer. Dachmer mengatakan, Yayasan Supersemar adalah satu dari tujuh yayasan milik Soeharto yang akan digugat ke pengadilan. Yayasan lainnya juga akan digugat satu per satu. "Berkas gugatan sudah final dan secara prinsip sudah tidak ada perubahan," tegasnya. Sebelumnya, Sekretaris Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kemas Yahya Rahman mengatakan pihaknya optimistis menang dalam gugatan perdata terhadap Soeharto. "Tidak ada hubungannya dengan gugatan pidana dan perdata. Tanpa kami melakukan gugatan pidana terhadap Soeharto, kami sangat optimistis menang dalam gugatan perdata," katanya. [E-8] Last modified: 8/7/07 [Non-text portions of this message have been removed]
