* Rencana Gugatan Ke Soeharto Disambut Pesimistis Beberapa Pihak etc Kompas - Senin, 09 Juli 2007 Kejaksaan Agung berencana mendaftarkan gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar, pekan ini. Rencana itu ditanggapi pesimistis sejumlah pihak.
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Denny Indrayana mengaku lega jika rencana Kejaksaan Agung menggugat perdata itu terealisasi. Di sisi lain, ia juga pesimistis dengan persiapan dan hasil gugatan itu. "Selama ini, kalau berkaitan dengan keluarga Cendana (nama jalan tempat tinggal Soeharto), saya selalu khawatir yang dilakukan kejaksaan tidak maksimal," kata Denny yang dihubungi di Batam, Minggu (8/7). Menurut Denny, sudah beberapa kali rencana menggugat perdata Soeharto itu diwacanakan kepada publik. Maka, jika terlaksana, tentu melegakan. Akan tetapi, ada juga rasa waswas, menilik selama ini sikap pemerintah terhadap perkara yang berkaitan dengan keluarga Cendana tidak optimal. Denny mencontohkan, pencairan dana 10 juta dollar AS milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dari Banque Nationale de Paris and Paribas Cabang London dibiarkan saja. Langkah berbeda dilakukan terkait keberadaan uang Tommy di BNP Paribas Cabang Guernsey, Inggris. Dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun (F-PDIP, Jawa Timur V), berharap Kejaksaan menyiapkan gugatan itu dengan serius. Ia mengibaratkan gugatan perdata itu sebagai pisau bermata dua. Apabila berhasil merupakan prestasi luar biasa, kalau gagal akan melegitimasi pandangan masyarakat selama ini, yakni gagalnya setiap kasus yang berkaitan dengan mantan Presiden Soeharto. "Upaya pidana juga sudah dihentikan penuntutannya," ujar Gayus. Ia berharap, Kejaksaan tidak buru-buru mendaftarkan gugatan perdata itu, tetapi lebih baik menyiapkan fakta dan dokumen yang tepat untuk mendukung gugatan. Dachamer Munthe, ketua tim jaksa pengacara negara untuk gugatan terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar, Kamis lalu, menyampaikan, rencana gugatan perdata akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/7) ini atau Selasa besok. (idr) Kompas - Senin, 09 Juli 2007 ================= * Gugatan Perdata atas Soeharto, Kejagung Sulit Menang SUARA PEMBARUAN DAILY http://www.suarapembaruan.com/News/2007/07/09/index.html Dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) untuk Soeharto oleh Kejagung pada 11 Mei 2006 membuat Soeharto sulit dijerat hukum. (Emerson Yuntho) [JAKARTA] Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat mantan Presiden Soeharto secara perdata terkait dugaan korupsi yang dilakukan Soeharto akan mengalami kesulitan dalam pembuktian. Oleh karena itu, Kejagung dinilai sulit memenangi gugatan itu. Demikian dikatakan anggota Badan Pekerja Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia (YLBHI), Taufik Basari kepada SP, Minggu (8/7). Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya, Senin (9/7), menyatakan berkas gugatan perdata terhadap Soeharto diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Ketika ditanya apakah aset-aset Soeharto akan disita, Alex enggan menjelaskan. Lebih jauh Taufik menyatakan Kejagung akan sulit membuktikan kesalahan Soeharto secara perdata karena mantan penguasa Orde Baru itu belum terbukti secara pidana. "Saya yakin Kejagung tahu, mereka akan mengalami kesulitan menggugat Soeharto secara perdata, kalau secara pidana belum terbukti. Berdasarkan itulah saya juga yakin Kejagung melakukan ini hanya untuk memenuhi tuntutan publik. Ya, akal-akalanlah," kata dia. Hal lain yang membuat Kejagung akan mengalami kegagalan dalam gugatan perdata itu, kata Taufik, adalah bukti-bukti dalam gugatan perdata itu tidak valid, yakni bukti-bukti hanya berupa fotokopi. "Kejaksaan hanya punya fotokopi, ini menyulitkan juga," kata dia. Menurutnya, kalau Kejaksaan serius mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Soeharto, maka Kejagung harus menggugat Soeharto secara pidana. Kalau benar Soeharto mengalami sakit permanen, kata Taufik, maka gugatan pidana itu bisa dilakukan mulai dari kroni- kroni dan anak-anak Soeharto. "Sebenarnya tidak terlalu sulit kalau Kejaksaan mau dan serius," kata dia. Senada dengannya, Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan hal lain yang membuat Kejaksaan bisa kalah dalam gugatan perdana itu adalah peradilan Indonesia sampai saat ini masih dikuasai oleh orang-orang yang mempunyai uang. "Sulit bagi Kejaksaan menang, mengingat mafia peradilan masih, bahkan bertambah marak, setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Komisi Yudisial (KY), khususnya bagian KY yang mengawasi perilaku hakim," kata Emerson. Lebih jauh dikatakan dengan telah dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) untuk Soeharto oleh Kejagung pada 11 Mei 2006, maka Soeharto sulit dijerat hukum. Gugatan Rp 11,5 Triliun Sebelumnya, Ketua Tim Pengacara Negara, Dachmer Munthe SH mengatakan kepada wartawan di Kejagung, pekan lalu, proses pemberkasan gugatan perdata terhadap Soeharto sudah final. Dachmer yang ditunjuk Jaksa Agung Hendarman Supandji sebagai Ketua Tim Penggugat harta Soeharto ini menyatakan gugatan materiil yang diajukan Kejagung adalah Rp 1,5 triliun, sedangkan gugatan imateriil senilai Rp 10 triliun. Angka gugatan sebesar diajukan setelah Kejagung mengetahui adanya dana Yayasan Supersemar yang awalnya bertujuan untuk kepentingan sosial pendidikan, seperti membantu para siswa dan mahasiswa berprestasi, ternyata diselewengkan. Ratusan miliar dana milik yayasan yang dikumpulkan dari setoran 2,5 persen laba bank-bank pemerintah mengalir ke keluarga dan kroni Soeharto. "Lihat saja Sempati Air atau PT Nusamba itu milik siapa? Uang-uang itu mengalir ke sana," kata Dachmer. Dachmer mengatakan, Yayasan Supersemar adalah satu dari tujuh yayasan milik Soeharto yang akan digugat ke pengadilan. Yayasan lainnya juga akan digugat satu per satu. "Berkas gugatan sudah final dan secara prinsip sudah tidak ada perubahan," tegasnya. Sebelumnya, Sekretaris Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kemas Yahya Rahman mengatakan pihaknya optimistis menang dalam gugatan perdata terhadap Soeharto. "Tidak ada hubungannya dengan gugatan pidana dan perdata. Tanpa kami melakukan gugatan pidana terhadap Soeharto, kami sangat optimistis menang dalam gugatan perdata," katanya. [E-8] Last modified: 8/7/07 ===============
