Syariah Islam Terkutuk Karena Melanggar HAM

> "M. Irwan Hrp" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Dear Pak Muskitawati, Silahkan baca postingan saya 
> dimilist mediacare mengenai HAM dan terorisme.
> 


Syariah Islam yang anda tulis itu melanggar HAM karena melindungi dan
mendukung terorisme. HAM justru sebaliknya, melindungi semua umat
manusia dan mengutuk maupun melarang terorisme.

Postingan anda mengenai Syariah Islam yang melanggar HAM sudah jelas
merupakan propaganda AlTaqya yang membohongi umat Islam untuk
memaksakan tegaknya Syariah biadab ini.  Sudah jelas syariah Islam
memaksa umat Islam menjalankan ibadahnya secara seragam, sedangkan HAM
melarang pemaksaan kepada siapapun termasuk kepada sesama umat Islam
untuk menyeragamkan cara2 ibadahnya.  Syariah Islam juga memaksakan
umatnya cuma menyembah satu Allah, padahal HAM memberi kebebasan
memilih, melindungi setiap umat untuk menyembah apapun yang
dianggapnya terbaik bagi dirinya.

Satu bukti kebiadaban Syariah Islam adalah menghalalkan pembakaran
mesjid Ahmadiah dan menghalalkan penjarahan harta benda umatnya,
dengan alasan mereka menyelewengkan akidah Islam.  Padahal kalo anda
orang beradab ingin meluruskan akidah Islam, maka cukup melakukan
pendidikan dan berdakwah bukan menjarah harta benda pribadi sesama
umat Islam.  Apa hubungan harta benda seseorang dengan akidah agama
Islam???  Apalagi soal akidah itu merupakan pilihan bebas setiap orang
yang harus dilindungi bukan malah dipaksa sama dan seragam.

Anda harus tahu beda Syariah Islam dan HAM, karena Syariah Islam itu
ajaran biadab dan HAM itu melindungi semua manusia yang beradab.

Apakah anda pikir Syariah Islam yang menghalalkan dan memberi pahala
kepada umatnya yang menghancurkan patung2 berhala bisa dibenarkan
?????  Perlu anda tahu, HAM melindungi semua patung2 berhala dan para
penyembahnya.  HAM menghargai setiap umat secara sama, artinya umat
Islam sama derajat, hak dan harkatnya seperi juga para penyembah
berhal yang sama2 harus dilindungi tanpa membedakannya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.







Kirim email ke