http://www.balipost.com/balipostcetak/2007/7/12/n1.htm
Pendirian Parpol Diperketat
Jakarta (Bali Post) -
Rapat kerja pemerintah dan DPR, Rabu (11/7) kemarin membahas tentang
keberadaan partai politik (parpol). Dalam pertemuan itu pemerintah mempertegas
syarat pembentukan partai. Salah satunya, pemerintah mengusulkan
ditingkatkannya syarat jumlah minimal pendirian parpol dari 50 orang menjadi
250 orang. Pengaturan tentang hal tersebut dirumuskan dalam pasal 2 ayat 1 draf
revisi UU Parpol.
Demikian mengemuka dalam rapat kerja Pansus RUU Partai Politik dan RUU
Susduk DPR dengan pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri ad interim Widodo
AS, Mensekneg Hatta Radjasa dan Dirjen Perundang-undangan di Gedung MPR/DPR.
''Syarat lainnya menyangkut kepengurusan partai yaitu paling sedikit
memiliki kepengurusan 75 persen dari jumlah propinsi dan 50 persen dari jumlah
kabupaten/kota pada setiap propinsi yang bersangkutan. Serta 25 persen dari
jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan,''
kata Widodo.
Widodo menyatakan pemerintah menilai revisi UU Parpol penting mengingat
UU No.31/2002 belum mengatur tegas peran parpol dalam mewujudkan sistem
kepartaian yang sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial. Hal itu
tercermin dari belum lengkapnya pengaturan yang terkait dengan syarat
pembentukan parpol, asas dan ciri parpol, tujuan dan fungsi, hak dan kewajiban,
rekrutmen politik, pendidikan politik, larangan, pembubaran dan penggabungan
parpol, pengawasan, dan sanksi.
Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian DPR, kata Widodo, menyangkut
sumbangan yang diterima parpol yang berasal dari perseorangan yang bukan
anggota parpol yang bersangkutan. Dalam hal ini pemerintah membatasi hingga Rp
1 milyar per orang dalam jangka waktu satu tahun. Untuk sumbangan dari
perusahaan atau badan usaha, paling banyak Rp 3 milyar dalam jangka waktu satu
tahun.
Untuk menjamin akuntabilitas partai, pemerintah mengusulkan dialokasikan
anggaran di APBN untuk pendanaan audit atas laporan keuangan parpol. Ketentuan
itu dirumuskan dalam pasal 36 draf yang dibuat pemerintah.
Dalam pemandangan awal fraksi, sejumlah fraksi meminta pemerintah maupun
DPR tidak terlalu mempersulit hak asasi seseorang untuk berserikat dengan
mendirikan partai. Juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) Saifullah
Ma'shum mengatakan, fraksinya menyambut baik langkah pemerintah menyederhanakan
partai.
Dalam hal ini, F-KB memahami semangat pemerintah menyederhanakan partai
antara lain dapat menciptakan stabilitas politik dan terwujudnya pemerintahan
yang kuat dan efektif. Namun, pihaknya mengingatkan jangan sampai samangat itu
justru dimaknai sebagai pengebirian hak-hak berpolitik rakyat.
Meski dapat menerima, F-KB agak kurang sependapat dengan RUU ini
menyangkut ketentuan diperketatnya persyaratan untuk mendirikan parpol.
Konstitusi telah menjamin bahwa hak setiap warga negara untuk berserikat
termasuk mendirikan parpol. ''Karena itu, memperketat atau mempersulit
sekelompok orang mendirikan parpol merupakan sikap berlebihan dan
inkonstitusional,' kata Saifullah.
Juru bicara Fraksi PAN DPR Ahmad Farhan Hamid menyatakan, pembatasan
jumlah parpol secara faktual kurang relevan mengingat kekayaan kebhinekaan
Indonesia, yang disebabkan oleh perbedaan suku, ras, agama, dan golongan.
Karena itu diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat mendorong pembangu
[Non-text portions of this message have been removed]