http://www.balipost.com/balipostcetak/2007/7/12/n1.htm

      Pendirian Parpol Diperketat

      Jakarta (Bali Post) -
      Rapat kerja pemerintah dan DPR, Rabu (11/7) kemarin membahas tentang 
keberadaan partai politik (parpol). Dalam pertemuan itu pemerintah mempertegas 
syarat pembentukan partai. Salah satunya, pemerintah mengusulkan 
ditingkatkannya syarat jumlah minimal pendirian parpol dari 50 orang menjadi 
250 orang. Pengaturan tentang hal tersebut dirumuskan dalam pasal 2 ayat 1 draf 
revisi UU Parpol. 

      Demikian mengemuka dalam rapat kerja Pansus RUU Partai Politik dan RUU 
Susduk DPR dengan pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri ad interim Widodo 
AS, Mensekneg Hatta Radjasa dan Dirjen Perundang-undangan di Gedung MPR/DPR. 

      ''Syarat lainnya menyangkut kepengurusan partai yaitu paling sedikit 
memiliki kepengurusan 75 persen dari jumlah propinsi dan 50 persen dari jumlah 
kabupaten/kota pada setiap propinsi yang bersangkutan. Serta 25 persen dari 
jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan,'' 
kata Widodo. 

      Widodo menyatakan pemerintah menilai revisi UU Parpol penting mengingat 
UU No.31/2002 belum mengatur tegas peran parpol dalam mewujudkan sistem 
kepartaian yang sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial. Hal itu 
tercermin dari belum lengkapnya pengaturan yang terkait dengan syarat 
pembentukan parpol, asas dan ciri parpol, tujuan dan fungsi, hak dan kewajiban, 
rekrutmen politik, pendidikan politik, larangan, pembubaran dan penggabungan 
parpol, pengawasan, dan sanksi.

      Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian DPR, kata Widodo, menyangkut 
sumbangan yang diterima parpol yang berasal dari perseorangan yang bukan 
anggota parpol yang bersangkutan. Dalam hal ini pemerintah membatasi hingga Rp 
1 milyar per orang dalam jangka waktu satu tahun. Untuk sumbangan dari 
perusahaan atau badan usaha, paling banyak Rp 3 milyar dalam jangka waktu satu 
tahun. 

      Untuk menjamin akuntabilitas partai, pemerintah mengusulkan dialokasikan 
anggaran di APBN untuk pendanaan audit atas laporan keuangan parpol. Ketentuan 
itu dirumuskan dalam pasal 36 draf yang dibuat pemerintah. 

      Dalam pemandangan awal fraksi, sejumlah fraksi meminta pemerintah maupun 
DPR tidak terlalu mempersulit hak asasi seseorang untuk berserikat dengan 
mendirikan partai. Juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) Saifullah 
Ma'shum mengatakan, fraksinya menyambut baik langkah pemerintah menyederhanakan 
partai. 

      Dalam hal ini, F-KB memahami semangat pemerintah menyederhanakan partai 
antara lain dapat menciptakan stabilitas politik dan terwujudnya pemerintahan 
yang kuat dan efektif. Namun, pihaknya mengingatkan jangan sampai samangat itu 
justru dimaknai sebagai pengebirian hak-hak berpolitik rakyat. 

      Meski dapat menerima, F-KB agak kurang sependapat dengan RUU ini 
menyangkut ketentuan diperketatnya persyaratan untuk mendirikan parpol. 
Konstitusi telah menjamin bahwa hak setiap warga negara untuk berserikat 
termasuk mendirikan parpol. ''Karena itu, memperketat atau mempersulit 
sekelompok orang mendirikan parpol merupakan sikap berlebihan dan 
inkonstitusional,' kata Saifullah.

      Juru bicara Fraksi PAN DPR Ahmad Farhan Hamid menyatakan, pembatasan 
jumlah parpol secara faktual kurang relevan mengingat kekayaan kebhinekaan 
Indonesia, yang disebabkan oleh perbedaan suku, ras, agama, dan golongan.  
Karena itu diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat mendorong pembangu
     
   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke