http://www.sapos.co.id/berita/index.asp?IDKategori=1&id=87117
Selasa, 7 Agustus 2007
Dituduh Korupsi Rp120 M, Syaukani "Bungkam"
Uang Bansos untuk Lunasi Utang Keponakan
JAKARTA. Dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Bupati Kutai Kartanegara
Syaukani Hasan Rais dilakukan secara sistematis. Syaukani tak segan membuat
kebijakan bertentangan dengan aturan, atau bahkan merekayasa dokumen agar
dirinya maupun orang-orang terdekatnya menerima keuntungan miliaran rupiah.
Dari catatan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama rentang waktu
2001 sampai 2005, berdasar perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) total kerugian negara mencapai Rp120.251.330.512,76.
Dari nilai itu sebanyak Rp50.843.988.279,95 digunakan Syaukani sendiri,
sedangkan Rp65.360.169. 585,81 dinikmati orang lain yang diuntungkan karena
turunnya segala kebijakan yang dibuat Syaukani, sisanya Rp4.047.172.600,47
didapat Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan karena perusahaannya PT
Mahakam Diastar Internasional (MDI) memperoleh penunjukan langsung (PL) studi
kelayakan pembangunan Bandara Loa Kulu.
Semua tuduhan itu, Senin (6/8), dibacakan bergantian oleh jaksa Khaidir
Ramli, Nur Husnia, dan Agus Syarif saat persidangan perdana kasus korupsi
Syaukani digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dipimpin hakim
ketua Kresna Menon. Dengan alasan ingin mempercepat persidangan koordinator
pengacara OC Kaligis -dibantu 18 advokat lain-- menolak membantah (eksepsi) isi
dakwaan jaksa alias "bungkam".
Atas perbuatannya itu, Syaukani terancam hukuman minimal 4 tahun atau
maksimal penjara 20 tahun sampai seumur hidup. Ditambah juga denda paling
sedikit Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar berikut perampasan harta benda karena
melakukan kejahatan (korupsi) secara berurutan.
Sedangkan ungkapan hati Syaukani yang ditulis tangan dalam sebuah
blocknote, tak bisa dibacakan karena Kresna menilai hal itu bisa dicurahkan
saat pembelaan nanti. Selain PL, 3 tindakan lain yang menurut jaksa telah
merugikan keuangan negara adalah: membuat kebijakan insentif bagi pejabat,
muspida dan aparat di Kukar di mana dananya diambil dari bagi hasil perimbangan
hasil minyak dan gas (migas), mengambil langsung dana pembangunan dan
pembebasan lahan bandara Loa Kulu, dan terakhir menggunakan dana bantuan sosial
APBD Kukar tahun 2005. Perimbangan migas yang jatah daerah hanya 1,3 persen,
oleh Syaukani malah seluruhnya (100 persen) diambil Kukar.
Pembagiannya pun tergantung kehendak dirinya dan orang-orang di dekatnya.
Sejak 2001-2005 pembagian insentif setidaknya 3 kali diubah. Misalnya tahun
2001, Bupati kebagian 25 persen, wabup 8,5 persen, muspida 3 persen,
ketua/wakil DPRD kebagian 3,5 persen, sekretaris bupati 2,5 persen, kadispenda
7,5 persen, anggota DPRD Kukar dapat 4 persen, badan pemeriksa kabupaten 1,5
persen, staf dispenda 26 persen, kabag keuangan 1,5 persen, asisten sekretaris
kabupaten 4,5 persen, dinas instansi terkait 2,5 persen, dana taktis bupati 6
persen, taktis operasional Kadispenda 4 persen.
Oktober 2004 atas saran HM Hardi selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan
Daerah (BPKD) Kukar, SK Bupati tentang pembagian insentif itu diubah, jatah
Kadispenda jadi milik Kepala BPKD, ada alokasi untuk staf BPKD sebanyak 27,5
persen, jatah kabag keuangan ditiadakan, dana taktis operasional Kadispenda
jadi taktis operasional Kepala BPKD. Lagi-lagi atas saran Hardi pada November
2005, SK komposisi pembagian diubah lagi oleh Syaukani. Alokasi untuk kepala
BPKD turun jadi 8 persen, staf BPKD dapat 26 persen, dan dana taktis BPKD
dijatah 5 persen.
Tiga kali membuat SK pembagian insentif, menurut jaksa, tiga kali juga
Syaukani mencantumkan bagian dana taktis operasional bupati untuk dirinya,
padahal dana taktis sudah ditetapkan dalam APBD Kukar setiap tahun. Total
kerugian negara -selama 5 tahun-- karena perimbangan migas dialihkan jadi
insentif mencapai Rp 93.204.157.865,76, di mana Rp 27.843.988.279,95 masuk
kantong pribadi Syaukani.
Untuk PL tahun 2003, jelas jaksa, Vonnie meminta langsung pada terdakwa
agar MDI ditunjuk sebagai pelaksanaanya. Setelah bawahannya memaparkan
pelaksanaan studi kelayakan dengan nilai kontrak Rp7.183.500.000 disepakati.
Syaukani kemudian menyurati ketua DPRD agar disetujui dan dianggarkan dalam
Anggaran Belanja Tambahan (ABT), serta dilaksanakan mendahului anggaran. Meski
disetujui, tapi pelaksanaan proyek lebih cepat ditolak DPRD. Pelaksanaann di
lapangan, MDI malah
menunjuk pihak ketiga yakni PT Inkona Engineering dan PT Patono Konda.
Untuk itu, MDI hanya membayar Rp 2.222.073.717, sehingga nilai pekerjaan
dinilai jaksa kemahalan.
Dana Rp8.750.000.000 untuk pembangunan Bandara Lao Kulu juga masuk ke
kantong pribadi Syaukani. Caranya, pimpinan proyek Baharuddin diminta
menyerahkan sejumlah uang mulai Rp500 juta sampai Rp3 miliar ke rekeningnya
atau diserahkan langsung. Agar tak gampang ketahuan, Baharudin diminta membuat
surat pertanggungjawaban seolah-olah digunakan untuk membebaskan tanah milik
anak Syaukani. Atau meminta Kepala Dinas Pertanahan Kukar Suparlan membuat
dokumen pembebasan tanah, berita acara rapat koordinasi pembangunanan bandara,
sosialissai penyuluhann, inventarissasi dan pembebasan tanah, pengumumam, dan
musyawarah harga tanah. Nyatanya, pembebasan lahan untuk bandara tak ada.
Penyelewengan bansos, Syaukani minta lagi bantuan Hardi agar mencari dana
penunjang operasional bupati yang habis. Hardi kemudian meminta bendahara
khusus Bupati, Hariadi membuat surat permohonan ke Basran Yunus selaku Asisten
IV yang juga bertanggungjawab mengelola dana bansos. Dari sinilah setidaknya 3
kali uang bansos -rata-rata Rp1 -1,5 miliar - ditransfer ke rekening Syaukani.
Tak hanya untuk sendiri, uang ini digunakan juga untuk membayar kredit macet
keponakan Syaukani di BPD Tenggarong senilai Rp400 juta.
Perbuatan Syaukani jelas jaksa, bertentangan dengan UU Pemerintahan
Daerah No 22 tahun 1999 dan UU No 32 tahun 2004, termasuk juga PP 105 tahun
2000 tentang pengelolaan pertanggungjawaban keuangan daerah, Keppres 18 tahun
2000 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah. Dengan
begitu, Syaukani layak kena dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo 18 UU No 31 tahun
1999 yang telah diubah UU 20 No 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo 65 ayat 1
dan 2 KUHP, subsider Psal 3 jo 18 UU 31 1999 yang telah diubah UU 20 No 2001 jo
65 ayat 1 n 2 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mendakwa Syaukani dengan dua pasal di dalam UU Antikorupsi. "Terdakwa melakukan
perbuatan melawan hukum dan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah
Rp 120,25 miliar," ujar JPU Khaidir Ramli dalam persidangan yang dipimpin
Kresna Menon.
JPU merapatkan jeratnya dengan empat kasus sekaligus. Pertama, tokoh
kelahiran Tenggarong tersebut diduga melakukan korupsi uang migas. Modusnya,
menetapkan dan menandatangani surat keputusan tentang pembagian uang perangsang
atas penerimaan daerah terhadap migas pada 20 Februari 2001. Peruntukan dana
perangsang 1,5 persen dari penerimaan daerah terhadap migas sesuai UU No 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah diubah sepihak menjadi 100 persen.
Selama empat tahun pemerintahannya, tercatat sejumlah Rp93,2 miliar dana
perimbangan dari pemerintah pusat tersebut disalahgunakan. "Terdakwa sendiri
telah menerima uang sebesar Rp 27,8 miliar," rinci Khaidir dalam sidang yang
dimulai pukul 10.20 tersebut.
Dihubungi seusai persidangan koordinator JPU Khaidir Ramli mengungkapkan
pihaknya memang menyatukan empat kasus dalam satu berkas dakwaan. "Sesuai
asas-asas hukum pidana, beberapa perbuatan tidak mungkin beberapa perbuatan
kita dakwakan satu-satu. Itu untuk melindungi HAM terdakwa," ujarnya.
Jaksa berkumis tersebut mengungkapkan dalam persidangan kasus Syaukani
pihaknya akan menghadirkan 70 orang saksi. Kalau Syaukani tak sendirian
menikmati uang yang diduga hasil korupsi, apakah ada tersangka lain? "Ada, saat
ini KPK masih melakukan pengusutan. Tergantung bagaimana perkembangannya
nanti," tambahnya. (pra/kpnn)
[Non-text portions of this message have been removed]