TEMPO
Edisi. 27/XXXIIIIII/27 Agustus - 02 September 2007 

Saling Tunggu di Komisi Pemilu


Mulyana W. Kusumah kembali aktif di Komisi Pemilihan Umum. Keputusan pemecatan 
dari Presiden tidak keluar sampai pembebasannya. 

ADA kemeriahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu pekan lalu. Kantor 
yang hampir tiga tahun lengang mendadak didatangi belasan wartawan. Pagi itu, 
anggota KPU Mulyana W. Kusumah, yang baru saja bebas bersyarat dan meninggalkan 
penjara, masuk ke kantornya.

"Bapak makin gemuk saja," kata para pegawai menggoda Mulyana, yang datang ke 
kantor dengan kemeja berdasi dan jaket hitam, persis dengan gayanya ketika 
belum dipenjara. Koruptor ini dihujani ucapan selamat dari pegawai KPU. Di 
ruangan kantornya, yang masih tetap bersih meski ditinggalkan lebih dari dua 
setengah tahun, ia menata map yang menumpuk di meja. Setelah itu, ia lebih 
banyak bersilaturahmi dengan anggota KPU lain dan sejumlah pegawai.

Pria yang pernah aktif di Lembaga Bantuan Hukum ini memang jadi awal kisah 
hitam lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut. Ia ditangkap akibat 
mencoba menyuap Khairiansyah Salman, auditor yang juga informan Komisi 
Pemberantasan Korupsi, 3 April 2005, di kamar 709 Hotel Ibis Slipi, Jakarta 
Pusat. Penyuapan itu dilakukan kriminolog tersebut karena tidak ingin audit 
Badan Pemeriksa Keuangan terhadap KPU bernada miring. Pada September 2005, 
pengadilan antikorupsi menghukum Mulyana dua tahun tujuh bulan penjara. Masa 
hukumannya makin bertambah panjang tiga bulan karena ia tak mampu membayar 
denda Rp 50 juta. Mulyana memilih menerima vonis tersebut. 

Setahun kemudian, Mulyana bersama Richard Manusun Purba, Kepala Biro 
Perlengkapan KPU, diadili kembali karena memenangkan perusahaan yang tak 
kompeten dalam lelang kotak suara. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 15,7 
miliar. Pada Desember 2006, keduanya dijatuhi hukuman setahun tiga bulan 
penjara. Pria 58 tahun ini menolak banding. 

Setelah Mulyana tertangkap, dimulailah rangkaian penangkapan atas pejabat KPU 
yang lain, mulai dari Wakil Sekretaris Jenderal Susongko Suharjo, Kepala Biro 
Keuangan Hamdani Amin, bahkan sampai Ketua KPU Nazaruddin Syamsudin. Belakangan 
menyusul anggota KPU Daan Dimara, yang juga ditahan karena kasus korupsi segel 
surat suara. Di tengah terpaan kasus itu, dua anggota KPU mengundurkan diri. 
Hamid Awaludin menarik diri karena diangkat menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi 
Manusia. Sedangkan Anas Urbaningrum mundur karena memilih menjadi pengurus 
partai politik. Kantor KPU kemudian menjadi senyap. 

Mulyana memperoleh kebebasannya karena beberapa kali mendapat remisi. Pada Hari 
Kemerdekaan dua pekan lalu, ia mendapat remisi tiga setengah bulan sehingga 
layak mendapat pembebasan bersyarat. Ia dihitung sudah menjalani hukuman 28 
bulan 10 hari atau dua pertiga masa hukumannya.

Dari sini kemudian muncul masalah. Soalnya, Mulyana memilih kembali 
beraktivitas sebagai pejabat negara. Padahal statusnya tak elok: mantan 
narapidana. Mulyana mengaku terikat komitmen politik pribadi untuk 
menyelesaikan agenda KPU dalam sisa masa kerjanya. "Saya memiliki banyak 
pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu yang diperlukan untuk memberikan 
masukan dalam penyusunan undang-undang politik," katanya. Selain itu, KPU masih 
punya utang untuk membuat laporan dan pertanggungjawaban publik.

Langkah Mulyana ini mengundang kecaman. Pakar hukum tata negara yang juga 
anggota parlemen, Mahfud M.D., menyebut Mulyana tak pantas kembali ke 
jabatannya sebagai anggota KPU. "Ada dua alasan seseorang tidak boleh menduduki 
jabatan publik, yaitu hukum dan etika. Mulyana terkena dua-duanya," kata 
Mahfud. 

Apalagi, menurut anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini, ada ketetapan 
MPR yang menyatakan seorang pejabat harus mengundurkan diri karena sorotan 
publik atas perbuatan dan perilakunya. Mulyana harus bisa memahami rasa 
keadilan publik. "Dia tidak bisa kembali ke jabatannya," tutur guru besar 
Universitas Islam Indonesia ini.

Namun Mulyana mengaku ia masih berhak menduduki jabatannya. Ia bersandar pada 
ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, baik mengenai 
pemberhentian antarwaktu maupun pemberhentian tetap. Dalam undang-undang 
tersebut dinyatakan bahwa anggota KPU berhenti antarwaktu bila dijatuhi pidana 
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum 
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima 
tahun atau lebih. "Kenyataannya saya tidak dihukum selama itu," katanya.

Sedangkan pergantian tetap, kata Mulyana, bisa karena meninggal dunia, 
mengundurkan diri dengan alasan kesehatan, atau diberhentikan. "Saya memilih 
opsi ketiga," katanya. Pemberhentian tetap seorang anggota KPU harus dilakukan 
dengan keputusan presiden. "Sampai kini saya belum menerima surat itu dari 
Presiden," kata Mulyana lagi. Bahkan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 
Tahun 2006 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota KPU menyatakan 
perpanjangan berlaku umum. "Dalam peraturan itu tidak disebutkan secara 
perorangan. Artinya, semua anggota KPU, termasuk saya, diperpanjang (masa 
kerjanya)," ujarnya.

Mulyana sendiri mengaku tak akan ngotot menduduki jabatannya. "Saya sudah 
berkomitmen akan taat terhadap proses, termasuk proses administrasi 
pemberhentian itu," katanya. Menurut dia, jika dia diberhentikan dari 
keanggotaan di KPU, justru dia akan bersyukur. "Nantinya banyak waktu saya 
untuk menyelesaikan buku dan artikel," katanya.

Mahfud menyatakan bahwa kembalinya Mulyana akibat kesalahan Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono yang tak menerbitkan keputusan pemberhentian ketika vonis 
Mulyana sudah berkekuatan tetap. "Akibatnya jadi contoh buruk," ujarnya. 

Tapi juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng menyatakan bahwa keputusan 
pemberhentian tidak diperlukan. "Kan sisa masa kerja KPU tinggal sedikit. 
Sebentar lagi juga sudah diganti," katanya. Menurut Andi, setelah menjalani 
kewajiban hukum, Mulyana memiliki hak kebebasan, termasuk kembali ke 
jabatannya. "Itu hak yang tidak bisa diingkari," ujarnya.

Buruk atau tidak, hingga kini Presiden Yudhoyono juga tak memberikan keringanan 
hukuman bagi para pejabat KPU. Empat orang pimpinan KPU, dipimpin Wakil Ketua 
Ramlan Surbakti, pernah dua kali menghadap Presiden Yudhoyono. Dalam pertemuan 
pertama, 15 Maret 2006, Presiden tak sempat memberikan tanggapan. Baru dalam 
pertemuan kedua, awal Juli lalu, Presiden bersedia memberikan grasi namun 
setelah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung.

Upaya pintas ini juga tak berjalan. Tak semua terpidana KPU mau meminta grasi. 
Anggota KPU Rusadi Kantaprawira, yang tersandung kasus tinta pemilu, dan Sekjen 
KPU Safder Yussac, yang terjerat perkara dana buku panduan pemilu 2004, menolak 
meminta grasi. "Kami akan mengajukan peninjauan kembali, karena merasa tak 
bersalah," kata Januardi S. Haribowo, pengacara kedua terpidana ini, Juli lalu.

Padahal Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa menyatakan, Presiden menunggu 
permohonan grasi dari terpidana KPU. "Tapi sampai sekarang belum ada pengajuan 
grasi," ujar Hatta. Begitulah, terpidana anggota KPU belum memohon grasi, tapi 
dipecat juga tidak.

Arif A. Kuswardono, Eko Ari Wibowo, Titis Setianingsih

Kirim email ke