REFLEKSI: Apa saja yang tidak dijadikan komoditas bagi pemerintah pengusaha 
NKRI?

++++
KOMPAS
Selasa, 28 Agustus 2007 

 
Liberalisasi
Pendidikan Kian Menjadi Komoditas 


Jakarta, Kompas - Pendidikan dikhawatirkan kian menjadi komoditas. Kekhawatiran 
itu terutama dipicu oleh kebijakan pemerintah yang mencantumkan pendidikan 
sebagai bidang usaha terbuka dengan persyaratan, yang membuka peluang modal 
asing untuk masuk. 

Persoalan ini mencuat dalam seminar bertajuk "Telaah Kritis Rancangan 
Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dan Peraturan Presiden Nomor 76 dan 77 
tentang Penanaman Modal Asing dalam Bidang Pendidikan" di Jakarta, Senin 
(27/8). Seminar yang diselenggarakan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah 
Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu terutama menggugat kecenderungan terkini, di 
mana perspektif ekonomi begitu kuat merasuki dunia pendidikan. 

Dalam Peraturan Presiden Nomor 76 dan 77 Tahun 2007-keduanya terkait soal 
penanaman modal asing-disebutkan bahwa pendidikan dasar dan menengah, 
pendidikan tinggi, dan pendidikan nonformal sebagai bidang usaha dapat dimasuki 
modal asing dengan batas kepemilikan maksimal 49 persen. 

Menurut mantan Rektor Universitas Gadjah Mada Sofian Effendi, masuknya bidang 
pendidikan sebagai bidang usaha terbuka bagi penanaman modal asing, meski 
dengan persyaratan, jelas mengindikasikan bahwa pemerintah telah memosisikan 
pendidikan sebagai komoditas. Padahal, katanya, persoalan pendidikan bukan 
sebatas hitungan untung rugi. Di dalamnya, dan ini yang penting, terdapat visi 
dan misi ideologi bangsa. 

Nilai-nilai kebangsaan 

"Kalau kepemilikan modal asing sampai di tingkat pendidikan dasar, siapa yang 
akan bertanggung jawab menanamkan nilai-nilai kebangsaan?" ujarnya. 

Hal senada diungkapkan Rektor Universitas Islam Indonesia Edy Suandi Hamid, 
yang juga Ketua Forum Rektor Indonesia. Ia mengingatkan bahwa pendidikan 
merupakan kegiatan sosiokultural. 

"Apa yang terjadi dengan peserta didik jika mereka mengonsumsi pendidikan yang 
dimodali oleh orang asing? Tentu nilai-nilai kebangsaan sendiri akan luntur. 
Pendidikan merupakan amanat konstitusi sehingga negara tidak dapat lepas 
tangan, sekalipun dengan alasan demi kemandirian," ujarnya. 

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Pendidikan 
Nasional (Depdiknas) Bambang Wasito Adi, yang dihubungi terpisah, mengatakan, 
peraturan itu terkait dengan berbagai perundingan regulasi Organisasi 
Perdagangan Dunia (WTO). Bagaimanapun, kata Bambang Warsito Adi, untuk regulasi 
pelaksanaannya tetap akan di tangan Depdiknas. 

"Investasi memang dimungkinkan. Namun, dalam berbagai sidang terkait WTO, untuk 
bidang pendidikan kita telah menyampaikan konsep persyaratan. Misalnya, lokasi 
pelaksanaan tidak di seluruh wilayah Indonesia, tapi hanya di kawasan yang 
secara ekonomi mampu," ujarnya. 

Selain itu, penanam modal yang mau masuk harus berasosiasi dengan lembaga 
pendidikan terakreditasi yang sudah ada di dalam negeri. Dengan demikian, 
kontrol dan kultur tetap menggunakan yang telah ada. "Penanaman modal asing tak 
akan dilepas begitu saja," katanya. (IN

Kirim email ke