Refleksi: Agaknya Tommy tidak akan rugi, karena alasan pengadilan Guersney akan menganggap bahwa bukti-bukti yang dikemukakan Kejangung seperti jagun terbakar jadi tidak menyakinkan pengadilan.
http://www.suarapembaruan.com/News/2007/08/30/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY Kejagung Segera Kirim Bukti Tertulis Kasus Tommy [JAKARTA] Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengirimkan bukti tertulis (affidavit) ke Pengadilan Guernsey, Inggris, terkait dengan gugatan perdata Tommy Soeharto terhadap BNP Paribas, pada 22 Oktober 2007. "Sesuai dengan keputusan pengadilan Guernsey, Kejagung harus melaporkan dalam keterangan tertulis," kata Direktur Perdata Kejagung, Yosef Suardi Sabda di Jakarta, Rabu (29/8). Yosef mengatakan, isi keterangan tertulis yang ditandatangani notaris tersebut adalah data-data yang menunjukkan, Kejagung telah melakukan gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto. Bukti tertulis tersebut diajukan sebagai syarat Kejagung bisa ikut mengintervensi gugatan Tommy. Seperti diberitakan, pada 22 Agustus 2007, Kejagung mengajukan materi gugatan secara perdata terhadap Tommy ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus tukar guling antara PT Goro Batara Sakti dengan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog). Dalam tukar guling itu negara dirugikan Rp 96 milliar. Pada November 2001, Mahkamah Agung (MA) memutus bebas Tommy. Tetapi, beberapa pelaku lain seperti Ricardo Gelael diputus bersalah (SP, 23/8). Yosef mengatakan, pada 23 Agustus 2007, Kejagung telah mengirimkan bukti ke Kedutaan Besar Inggris untuk disampaikan kepada pengacara RI di Guernsey. Dikatakan, sesuai jadwal, pengadilan Guernsey akan memutuskan perkara tersebut pada tanggal 22 November 2007. Yosef optimistis, pihaknya akan menang dalam gugatan itu. Pengadilan Guernsey, Inggris, mengabulkan sebagian gugatan pemerintah Indonesia sehubungan dengan dana Garnet Investment Limited, perusahaan milik Tommy Soeharto, putra mantan Presiden Soeharto. Dalam keputusan Rabu, 23 Mei 2007, pengadilan memperpanjang pembekuan dana Garnet di Bank BNP Paribas Guernsey selama enam bulan. Dengan putusan itu Kejagung mempunyai kesempatan menambahkan sejumlah bukti untuk menyidik kasus dugaan korupsi Tommy dan bisa menuntutnya di pengadilan. Uang Tommy di BNP Paribas Cabang Guernsey sebesar US$ 60 juta. Sekitar US$ 35 juta dari dana tersebut dipersoalkan pemerintah Indonesia. Selain menggugat Tommy secara perdata, Kejagung juga menggugat Tommy secara pidana, yakni dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang merugikan negara Rp 175 milliar. Terkait hal ini, Kejagung telah menetapkan Tommy sebagai tersangka. Tommy telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini. [E-8] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 30/8/07
