Refleksi: Agaknya Tommy tidak akan rugi, karena alasan pengadilan Guersney akan 
menganggap bahwa bukti-bukti yang dikemukakan Kejangung seperti jagun terbakar 
jadi tidak menyakinkan pengadilan.

http://www.suarapembaruan.com/News/2007/08/30/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Kejagung Segera Kirim Bukti Tertulis Kasus Tommy
[JAKARTA] Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengirimkan bukti tertulis 
(affidavit) ke Pengadilan Guernsey, Inggris, terkait dengan gugatan perdata 
Tommy Soeharto terhadap BNP Paribas, pada 22 Oktober 2007. "Sesuai dengan 
keputusan pengadilan Guernsey, Kejagung harus melaporkan dalam keterangan 
tertulis," kata Direktur Perdata Kejagung, Yosef Suardi Sabda di Jakarta, Rabu 
(29/8). 

Yosef mengatakan, isi keterangan tertulis yang ditandatangani notaris tersebut 
adalah data-data yang menunjukkan, Kejagung telah melakukan gugatan perdata 
terhadap Tommy Soeharto. Bukti tertulis tersebut diajukan sebagai syarat 
Kejagung bisa ikut mengintervensi gugatan Tommy. 

Seperti diberitakan, pada 22 Agustus 2007, Kejagung mengajukan materi gugatan 
secara perdata terhadap Tommy ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait 
kasus tukar guling antara PT Goro Batara Sakti dengan Perusahaan Umum Badan 
Urusan Logistik (Perum Bulog). Dalam tukar guling itu negara dirugikan Rp 96 
milliar. Pada November 2001, Mahkamah Agung (MA) memutus bebas Tommy. Tetapi, 
beberapa pelaku lain seperti Ricardo Gelael diputus bersalah (SP, 23/8). 

Yosef mengatakan, pada 23 Agustus 2007, Kejagung telah mengirimkan bukti ke 
Kedutaan Besar Inggris untuk disampaikan kepada pengacara RI di Guernsey. 

Dikatakan, sesuai jadwal, pengadilan Guernsey akan memutuskan perkara tersebut 
pada tanggal 22 November 2007. Yosef optimistis, pihaknya akan menang dalam 
gugatan itu. 

Pengadilan Guernsey, Inggris, mengabulkan sebagian gugatan pemerintah Indonesia 
sehubungan dengan dana Garnet Investment Limited, perusahaan milik Tommy 
Soeharto, putra mantan Presiden Soeharto. Dalam keputusan Rabu, 23 Mei 2007, 
pengadilan memperpanjang pembekuan dana Garnet di Bank BNP Paribas Guernsey 
selama enam bulan. Dengan putusan itu Kejagung mempunyai kesempatan menambahkan 
sejumlah bukti untuk menyidik kasus dugaan korupsi Tommy dan bisa menuntutnya 
di pengadilan. Uang Tommy di BNP Paribas Cabang Guernsey sebesar US$ 60 juta. 
Sekitar US$ 35 juta dari dana tersebut dipersoalkan pemerintah Indonesia. 

Selain menggugat Tommy secara perdata, Kejagung juga menggugat Tommy secara 
pidana, yakni dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Penyangga dan Pemasaran 
Cengkeh (BPPC) yang merugikan negara Rp 175 milliar. Terkait hal ini, Kejagung 
telah menetapkan Tommy sebagai tersangka. Tommy telah menjalani pemeriksaan 
sebagai tersangka dalam kasus ini. [E-8] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 30/8/07 

Kirim email ke