* Jaksa Siapkan Keterangan Tertulis Terkait Gugatan Perdata Tommy etc Kompas - Kamis, 30 Agustus 2007
Sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Guernsey, Inggris, dalam sidang 23 Mei 2007, Kejaksaan Agung yang mewakili Pemerintah Indonesia harus melaporkan perkembangan gugatan perdata terhadap Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto selambat- lambatnya 22 Oktober 2007. Yoseph Suardi Sabda, Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, mengatakan, saat ini laporan itu sedang disusun dalam bentuk afidavit atau keterangan tertulis. "Afidavit itu isinya, antara lain, telah melaksanakan putusan tanggal 23 Mei 2007, yaitu mendaftarkan gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto," katanya, Rabu (29/8) di Kejaksaan Agung. Jaksa pengacara negara memperoleh surat kuasa khusus dari Perusahaan Umum Bulog untuk menggugat perdata Tommy Soeharto, Ricardo Gelael, Beddu Amang, dan PT Goro Batara Sakti (GBS) atas perbuatan melawan hukum dalam tukar guling antara Bulog dan PT GBS. Ganti rugi materiil yang diajukan Rp 244,2 miliar, ganti rugi imateriil Rp 100 miliar, serta bunga untuk ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 206,520 miliar. Yoseph menambahkan, pidana kasus itu sudah disidangkan. Ricardo dan Beddu Amang sudah menjalani hukuman. Lahan Bulog di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang akan ditukargulingkan juga sudah dikembalikan kepada Bulog. "Namun, 16 unit gedung di kompleks itu dihancurkan Goro. Ini perbuatan melawan hukum. Selain itu, Goro juga memakai uang Bulog untuk membeli tanah," kata Yoseph. Pengacara OC Kaligis yang dihubungi Rabu malam mengaku belum menerima kuasa dari Tommy Soeharto untuk bertindak sebagai penasihat hukum dalam gugatan perdata tukar guling Bulog dengan PT GBS. "Saya baru menerima kuasa dalam kasus BPPC," kata dia. (idr) ============================ * Kejaksaan Susulkan Bukti Tertulis ke Guernsey Koran Tempo - Kamis, 30 Agustus 2007 JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan menyusulkan bukti tertulis (affidavit) soal adanya gugatan perdata pemerintah Indonesia terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam kasus Goro ke pengadilan Guernsey. Menurut Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda, bukti yang akan dikirim oleh kejaksaan berupa bukti resmi yang sudah ditandatangani notaris Indonesia. Bukti resmi itu menunjukkan kejaksaan sudah mendaftarkan gugatan resmi terhadap Tommy. "Sesuai dengan syarat yang diajukan dalam putusan pembekuan uang, 23 Mei silam," ujarnya di Jakarta kemarin. Menurut Yoseph, dengan adanya bukti resmi dari Kejaksaan Agung tentang adanya gugatan perdata terhadap Tommy di Tanah Air, putusan soal pembekuan uang bisa lebih mudah dilanjutkan. Rencananya, kata dia, putusan soal pembekuan uang Tommy senilai 36 juta euro yang disengketakan antara pihak Garnett Limited Investment (perusahaan milik Tommy) dan Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, Guernsey, akan dikeluarkan 22 November mendatang. "Kami optimistis sekarang karena semua syarat sudah lengkap," katanya. Berdasarkan draf gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto terkait dengan tukar guling Goro dan Bulog, kejaksaan akan menuntut putra bungsu mantan presiden Soeharto itu dengan nominal ganti rugi sekitar Rp 500 miliar. Menurut Yoseph, gugatan pemerintah secara materiil senilai Rp 100 miliar dan imateriil Rp 300 miliar. "Selebihnya adalah hitungan bunga," ujarnya Sementara itu, putusan Royal Court of Guernsey, yang dibacakan majelis hakim pada 23 Mei lalu, menyatakan pembekuan dana Tommy Soeharto yang disimpan di BNP Paribas diperpanjang selama enam bulan. Dalam putusannya itu, pengadilan Guernsey mensyaratkan adanya pembuktian lebih lanjut atas uang Tommy, yakni dengan memperkarakan Tommy secara perdata di dalam negeri. Perkara Tommy Soeharto di Guernsey ini bermula saat adanya permohonan penarikan uang 36 juta euro milik Garnett Investment (perusahaan milik Tommy) terhadap BNP Paribas yang tidak dikabulkan. Pihak Tommy kemudian melakukan gugatan perdata terhadap BNP Paribas. SANDY INDRA PRATAMA ============== * Jaksa Menilai Perpanjangan Masa Mediasi Soeharto Buang Waktu Tempo Interaktif, Kamis, 30 Agustus 2007 | 11:45 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menganggap waktu perpanjangan proses mediasi hanya membuang waktu. Ketua tim Jaksa Pengacara Negara, Dachamer Munthe mengatakan, pihak kejaksaan belum pernah diajak bernegosiasi oleh pihak Soeharto. "Sebagai tergugat seharusnya mereka menghubungi kami," kata Dachmar sesaat sebelum masuk ruang tempat mediasi, Kamis (30/8). Dachamer mengatakan, jaksa akan melaporkan kepada hakim proses nogosiasi mandeg. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar proses mediasi lanjutan dalam kasus gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar. Koordinator tim kuasa hukum Soeharto, O.C Kaligis mengatakan pihak Soeharto tak akan mundur. Ia menganggap Yayasan yang didirikan penguasa Orde Baru itu tak bersalah. Sebelumnya, Kejaksaan Agung mewakili pemerintah menggugat Yayasan Supersemar dan Soeharto karena dianggap menyimpangkan dana beasiswa Yayasan dan Soeharto. Yayasan Supersemar digugat US $ 420.002.910,64 dan Rp 185.918.048.904,75 serta gugatan imateril Rp 10 Triliun. Sandy Indra Pratama ================= www.VHRmedia.com: VOICE OF HUMAN RIGHTS NEWS CENTRE * Pengacara Soeharto Tak Serius Selesaikan Mediasi Kurniawan Tri Yunanto 30 Agustus 2007 - 12:37 WIB VHRmedia.com, Jakarta - Selama proses mediasi kuasa hukum mantan presiden Soeharto tidak pernah menghubungi tim jaksa pengacara negara untuk membicarakan materi gugatan. Jaksa menilai kuasa hukum tidak serius menyelesaikan gugatan melalui mediasi. Demikian pernyataan Dachmer Munthe, ketua tim jaksa pengacara negara perkara gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar, seusai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/8). Menurut Munthe, proses mediasi selama ini hanya membuang waktu dan jika hingga batas akhir belum dicapai kesepakatan, akan dilanjutkan melalui persidangan berikutnya. "Selama ini belum ada niatan (kuasa hukum) untuk menyelesaikan proses mediasi." Otto Cornelis Kaligis, kuasa hukum Soeharto dan Yayasan Supersemar, bersikukuh bahwa dana yang tersimpan di yayasan itu digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan dan sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi Soeharto dan kroninya. Hakim mediasi Sulthoni menjelaskan, jika proses mediasi selama 22 hari dari tanggal penetapan mediasi 9 Agustus lalu tidak mencapai kesepakatan, akan diperpanjang hingga satu atau dua minggu lagi. "Tanggal 4 September nanti mereka (pengacara negara dan kuasa hukum) akan bertemu di luar persidangan. Hasilnya diungkapkan pada sidang 10 September," katanya. Kejaksaan Agung menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar dengan gugatan materiil US$ 420 juta dan Rp 185 miliar dan gugatan imateriil Rp 10 triliun. Soeharto dituduh menyelewengkan dana Yayasan Supersemar untuk kepentingan pribadi dan kroninya. (E1) ============= http://www.suarapembaruan.com/News/2007/08/30/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY Kejagung Segera Kirim Bukti Tertulis Kasus Tommy [JAKARTA] Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengirimkan bukti tertulis (affidavit) ke Pengadilan Guernsey, Inggris, terkait dengan gugatan perdata Tommy Soeharto terhadap BNP Paribas, pada 22 Oktober 2007. "Sesuai dengan keputusan pengadilan Guernsey, Kejagung harus melaporkan dalam keterangan tertulis," kata Direktur Perdata Kejagung, Yosef Suardi Sabda di Jakarta, Rabu (29/8). Yosef mengatakan, isi keterangan tertulis yang ditandatangani notaris tersebut adalah data-data yang menunjukkan, Kejagung telah melakukan gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto. Bukti tertulis tersebut diajukan sebagai syarat Kejagung bisa ikut mengintervensi gugatan Tommy. Seperti diberitakan, pada 22 Agustus 2007, Kejagung mengajukan materi gugatan secara perdata terhadap Tommy ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus tukar guling antara PT Goro Batara Sakti dengan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog). Dalam tukar guling itu negara dirugikan Rp 96 milliar. Pada November 2001, Mahkamah Agung (MA) memutus bebas Tommy. Tetapi, beberapa pelaku lain seperti Ricardo Gelael diputus bersalah (SP, 23/8). Yosef mengatakan, pada 23 Agustus 2007, Kejagung telah mengirimkan bukti ke Kedutaan Besar Inggris untuk disampaikan kepada pengacara RI di Guernsey. Dikatakan, sesuai jadwal, pengadilan Guernsey akan memutuskan perkara tersebut pada tanggal 22 November 2007. Yosef optimistis, pihaknya akan menang dalam gugatan itu. Pengadilan Guernsey, Inggris, mengabulkan sebagian gugatan pemerintah Indonesia sehubungan dengan dana Garnet Investment Limited, perusahaan milik Tommy Soeharto, putra mantan Presiden Soeharto. Dalam keputusan Rabu, 23 Mei 2007, pengadilan memperpanjang pembekuan dana Garnet di Bank BNP Paribas Guernsey selama enam bulan. Dengan putusan itu Kejagung mempunyai kesempatan menambahkan sejumlah bukti untuk menyidik kasus dugaan korupsi Tommy dan bisa menuntutnya di pengadilan. Uang Tommy di BNP Paribas Cabang Guernsey sebesar US$ 60 juta. Sekitar US$ 35 juta dari dana tersebut dipersoalkan pemerintah Indonesia. Selain menggugat Tommy secara perdata, Kejagung juga menggugat Tommy secara pidana, yakni dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang merugikan negara Rp 175 milliar. Terkait hal ini, Kejagung telah menetapkan Tommy sebagai tersangka. Tommy telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini. [E-8]
